Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Umur Manusia Menurut Al-Qur'an.

Umur Manusia Menurut Al-Qur'an. Oleh: Ahmad Buchori Loebis وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفَّاكُمْ ۚ وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَىٰ أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْ لَا يَعْلَمَ بَعْدَ عِلْمٍ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ قَدِيرٌ "Dan Allah telah menciptakan kamu, kemudian mewafatkanmu, di antara kamu ada yang dikembalikan kepada usia yang tua renta (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahakuasa." (Surat 16 An-Nahl, Ayat 70) اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ "Allah-lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa." (Surat 30 Ar-R

Bid’ah yang Paling Parah

Gambar
Pernah dengar istilah  bid’ah ? Bid’ah secara etimologi (bahasa) berarti suatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya. Namun kalau maksud bid’ah secara terminologi (istilah) adalah setiap i’tiqad, perkataan, perbuatan dalam rangka beribadah pada Allah  Ta’ala  yang tidak ada dalil yang mendukung pensyari’atannya atau bentuknya karena meninggalkan sesuatu karena Allah. Ternyata bid’ah itu bukan sekedar amalan yang tidak ada tuntunan saja. Bid’ah itu bertingkat-tingkat, ada bid’ah yang paling parah. Bid’ah dibagi menjadi tiga: Bid’ah i’tiqadiyyah Bid’ah ‘amaliyyah Bid’ah at-tark Bid’ah i’tiqadiyyah  adalah bid’ah yang menyelisihi firman Allah dan sabda Rasul  shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam hal keyakinan atau akidah. Contoh: bid’ah tamtsil (menyatakan Allah semisal makhluk), bid’ah ta’thil (menolak nama dan sifat Allah), bid’ah qadariyyah (menolak takdir Allah), bid’ah jabariyyah (meyakini semua berjalan dengan takdir Allah, tak ada usaha manusia).   Bid’ah amaliyyah  adalah

NASEHAT UNTUK PELAKU BID'AH

Gambar
Simak video uraian oleh Ustadz DR. Ali Musri, MA berikut ; Perhatikan nasehat Sa’id bin Musayyab rahimahullah berikut ini. Sa’id bin Musayyab adalah seorang ulama besar di kalangan tabi’in, yang beliau dijuluki “alim ahlil Madinah” (ulamanya penduduk Madinah) dan juga “sayyidut tabi’in” (pemimpinnya para tabi’in). Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya, رأى سعيد بن المسيب رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه. فقال: يا أبا محمد! أيعذبني الله على الصلاة؟! قال: لا ولكن يعذبك على خلاف السنة “Sa’id bin al Musayyab melihat seorang yang shalat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, yang ia memperpanjang rukuk dan sujudnya. Lalu Sa’id bin al Musayyab melarangnya.  Maka orang tadi berkata: Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazab saya gara-gara saya shalat? Sa’id bin al Musayyab menjawab: bukan demikian, namun Allah akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah” (Diriwayatkan Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/466, Ad Darimi 1/404-405, dishahihkan

Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat

Simak uraian Ustadz DR. Dasman Yahya Ma'ali. Lc., MA. berikut : Banyak orang belum memahami dan mencampuradukkan antara bab ibadah dengan bab adat kebiasaan (muamalah). Sehingga ketika kita mengkoreksi sebagian praktek ibadah yang tidak ada asalnya dari syariat (bid’ah), serta merta mereka akan mengatakan, “Hukum asal segala sesuatu itu diperbolehkan (mubah).” Kalimat tersebut adalah salah satu di antara kaidah ilmiyyah yang shahih, tidak salah. Akan tetapi, kaidah tersebut tidak ditempatkan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Karena kaidah tersebut hanya berlaku untuk segala sesuatu yang telah Allah Ta’ala ciptakan, baik berupa benda (makanan, minuman, obat) atau berupa jasa (berbagai bentuk akad atau muamalah). Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berkata setelah menjelaskan dengan tepat kaidah tersebut di atas, “ … dan (kaidah) ini berbeda dengan bab ibadah. Karena ibadah itu semata-mata hanya berasal dari perintah agama, yang tidaklah diambil kecuali melalui jalan wahyu. Berkaitan den

Semua Muamalah Boleh, Selama Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkannya

Simak uraian Ustadz DR. Dasman Yahya Ma'ali. Lc., MA. berikut : Kaidahnya berbunyi: والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.   ( I’lamul Muwaqi’in , 1/344) Atau yang serupa dengan itu: أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل Sesungguhnya hukum asal dari segala  ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.  ( Imam Asy Syaukani,  Fathul Qadir , 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam) Dalil kaidah ini adalah: هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.”  (QS. Al Baqarah (2): 29) Dalil  A

Kato pusako, Kieh kato Sampai

Nasehat ayah pada anak laki-laki : Ini adalah sebuah vidio tentang perhatian dan kata-kata untuk anak minangkabau yang sudah berumur dewasa dari seorang Ayah kepada anaknya. Pesan dari ayah untuk perjalanan hidupnya masa depan  ( Sumber video:  https://www.youtube.com/embed/9TwaKe47lJU  ) Peran bundo kanduang dalam mendidik anak : Minangkabau adalah wilayah sastra. Generasi Minangkabau terkenal kuat, karena “kato”. Kata adalah sesuatu kekuatan budaya yang dominan di dalam pergaulan bertata kerama di Minangkabau.  Bila seseorang tidak mengerti dengan kiasan dan ujung kata yang ditujukan kepadanya, maka ia dipandang sebagai orang “kurang” atau orang yang rendah pikir, sehingga digambarkan dengan ungkapan berikut:  “tak tahu di rundiang kato putuih   tak tahu di kieh kato sampai”  Hancurnya moral lebih banyak disebabkan kehancuran penegak moral itu. Bila kita melihat salah satu bimbingan syarak, maka moralitas satu kaum atau bangsa dipegang utamanya oleh kaum ibu.  Di Minangkabau kaum ibu