Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial
Baca artikel terkait berikut : ○ Tuhan Hadir di Medsos ○ Hukum Mendoakan Pakai Stiker WhatsApp, Ini Kata Imam Nawawi ○ Berdoa di Sosial Media, Bolehkah? Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial Pada dasarnya, menggunakan media sosial seperti Facebook atau Twitter termasuk perkara yang tidak disebutkan hukumnya di dalam dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Oleh karenanya hukum asal menggunakan media sosial adalah mubah atau boleh. Hukumnya kemudian berubah sesuai penggunaan alat-alat tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah berikut; الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya [As-Suyuthi, 1983: 133]. الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِدِ Hukum alat tergantung pada hukum maksud digunakannya alat tersebut. Dengan demikian, penggunaan media sosial untuk kebaikan hukumnya boleh bahkan menjadi dianjurkan. Begitu...