Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kurban

Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Dilema Muhammadiyah :  Majlis Tabligh > vs < Majlis Tarjih simak video berikut ; Sumber video penjelasan UAH : https://youtu.be/ Sumber video tanggapan ;  Muhammadiyah Channel Baca artikel tanggapan :   " Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah ?" ---o0o--- BAGAIMANA KURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL? Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya. Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya. Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk. 1. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan.

Ini Adalah Kurbanku dan Kurban dari Umatku yang Belum Berkurban

Ini Adalah Kurbanku dan Kurban dari Umatku yang Belum Berkurban MEMAHAMI HADITS (INI ADALAH KURBANKU DAN KURBAN SIAPA SAJA DARI UMATKU YANG BELUM BERKURBAN)  Oleh : Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari  هَذَا عَنّي وَعَمّنْ لَمْ يُضَحّ مِنْ أُمّتِي  Ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban. Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Diantaranya yaitu : 1. Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah