Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hutang-Piutang

ADAB HUTANG PIUTANG⁣

Simak video berikut : Adab-adab berhutang  Oleh : Ust. Ahmad Zainuddin, Lc. Sumber video :  https://youtu.be/Tgb4 Baca juga : " Pagang Gadai Dalam Tinjauan Islam dan Hukum Waris Harta Pusaka di Minangkabau " ADAB HUTANG PIUTANG Oleh :  Ustadz Armen Halim Naro Lc “Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?” Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala

MENUNDA BAYAR HUTANG ADALAH KEZHALIMAN

Sumber video :  https://www.facebook.com/ MENUNDA BAYAR HUTANG ADALAH KEZHALIMAN Oleh : Ustadz Abu Riyadl Nur Cholis Majid rahimahullah Hutang hukumnya mubah tapi konsekuensinya HARUS DIBAYAR. Apabila kita mampu utk segera melunasinya, maka bergegaslah melunasinya..dan wajib dibayar jika hutang tsb telah jatuh tempo. Jika tdk, maka anda akan BERDOSA..  "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه. Menunda pembayaran hutang dlm kondisi mampu adalah suatu KEZHALIMAN. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya) kepada orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564] Ingatlah wahai saudaraku. Hutang itu akan menjadi BEBAN kita diakhirat jika tidak dibayar, Dan (hisabnya) hitungannya antara anda dan orang yg anda hutang uangnya tsb.. Ingatlah jika salah seorang diantara kita meninggal dunia dlm kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris kita, dan nantinya ia

Pagang Gadai Dalam Tinjauan Islam dan Hukum Waris Harta Pusaka di Minangkabau

Simak video ilustrasi berikut : Sumber video :  https://fb.watch/oXHn Pagang Gadai Dalam Tinjauan Islam Pagang Gadai  merupakan suatu yang sdh mendarah daging bagi masyarakat kita.. Muamalah ini kadang menjadi mata pencarian seseorang. Sampai sekarang ini transaksi ini masih berjalan dimasyarakat.. Praktek Pagang Gadai ini Membantu atau Membunuh..? Sawah di pagang masa nenek dulu Sampai hari ini, sawah nya sudah di pegang cucunya, Neneknya sudah tiada. Disamping itu, pihak pemegang gadai dengan bebas dapat memanfaatkan barang gadaian sampai utang dilunasi pihak penggadai. Akan tetapi, menurut Buya Hamka, ulama besar Indonesia yang berasal dari Minangkabau, dalam praktik pagang gadai di Minangkabau, banyak barang yang digadaikan tersebut tidak ditebus kembali oleh pemilik barang ketika jatuh tempo, sehingga persetujuan yang ditetapkan bersama ketika transaksi dilaksanakan tidak berjalan dengan baik. Untuk menyelesaikan kasus ini belum terlihat ada penyelesaian yang tuntas, sehingga paga

BAHAYA TIDAK SEGERA MEMBAYAR HUTANG PADAHAL MAMPU

BAHAYA TIDAK SEGERA MEMBAYAR HUTANG PADAHAL MAMPU Oleh : Ustadz Dr. Raehanul Bahraen, MSc, Sp.PK  Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua. PUNYA HARTA NAMUN TIDAK BERSEGERA MEMBAYAR HUTANG Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏ Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adala