Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Menafsirkan Al Qur’an dengan Logika

Menafsirkan Al Qur’an dengan Logika Salah satu lagi cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan Al Qur’an dengan logika, akal pikiran, tanpa ilmu. Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” ( Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim , 1: 11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “ Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka ” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini  dho’if ). Masruq berkata, اتقوا التفسير، فإنما هو الرواية عن الله “Hati-hati dalam menafsirkan (ayat Al Qur’an) karena tafsir adalah riwayat dari Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 16. Disebutkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil dengan sanad yang shahih) Asy Sya’bi mengatakan, والله ما من آية إلا وقد سألت عنها، ولكنها الرواية عن الله عز وجل “Demi

Sanggahan Untuk Ustadz Adi Hidayat : "Surah Musik"

Sudah jelas akar masalahnya, beliau memang (secara sadar dan sengaja) melakukan tahrif yg bathil dari syair ke pengertian musik, ga lagi ada kekeliruan pemilihan diksi sebagaimana orang-orang yang membela beliau. Fix.. Sumber video :  https://www.facebook.com/ Adapun UAH membicarakan pribadi Ustadz Muflih Safitra , itu sudah urusan beliau dengan Allah, sudah keluar dari permasalahan.. Tugas kita adalah tetap menuntut ilmu, berdoa dan minta selalu kepada Allah agar di berikan hidayah dan di kokohkan di jalan yang haq ini. Sanggahan Untuk Ustadz  Adi Hidayat : "Surah Musik " Ust. Adi Hidayat sang ahli nomor, ahli halaman, ahli pojok sebelah kanan-kiri bagian atas-bawah salah atau tidak, ketika menyebut Surah Asy-Syu'ara = Surah Musik atau Surah para pemusik.....??? Jawabannya, SALAH...!!, dan kesalahan itu bukan sekadar silap lidah (sabqul lisan) atau salah ingat. Tapi memang karena minimnya ilmu yang dia miliki....!!!. Berikut ini ada beberapa huruf berkaitan dengan hal te

Perbendaan Antara Nyanyian Dan Musik Serta Hukum Masing-masing

Simak video berikut ; Syubhat Ustadz Adi Hidayat yang menafsirkan Surah Asy Syu'ara, Syair = Musik? Padahal ulama-ulama terdahulu maupun Sekarang Sepakat diartikan sebagai "Penyair"  Lalu Ustadz Adi Hidayat ini dasar tafsirnya dari mana ??  Berikut bantahan dari  Ust. Abdurahman Al  Amiry,  Ustadz Mujiman, dan Ustadz Firanda Andirja : Sumber video :  https://youtu.be/a1FdV Sumber video :  https://www.facebook. com PERBEDAAN ANTARA NYANYIAN DAN MUSIK SERTA HUKUM MASING-MASING Pertanyaan : Harapan besarku, ketika saya mendapatkan kebimbangan permasalahan dapat keluar dari keraguan menuju keyakinan penuh. Terkait halal dan haramnya musik. Saya dapatkan perbedaan akan hal itu. Topiknya telah dibahas sekelompok ulama dan para syekh. Akan tetapi dari pandangan saya yang lemah, bantahan mereka tidak sesuai seperti yang diinginkan penanya. Tidak teliti, tidak dapat membedakan antara musik dan nyanyian serta lirik nyanyian yang jorok. Umumnya jawabannya membahas tentang campur b

Fanatik pada Madzhab Tertentu

Fanatik pada Madzhab Tertentu Di antara sifat yang tercela lainnya yang ini juga masuk dalam karakter orang Jahiliyyah yaitu fanatik pada madzhab tertentu. Asalnya, tidak mengapa kita mengambil pendapat madzhab. Namun saat pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka tentu perkataan Allah dan Rasul  shallallahu ‘alaihi wa sallam  lebih didahulukan. Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang Yahudi, وَلَا تُؤْمِنُوا إِلَّا لِمَن تَبِعَ دِينَكُمْ “ Dan jangan kamu percaya melainkan pada orang yang mengikuti agamamu. ” (QS Ali Imran: 73) Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “ Ketika mereka diperintah, berimanlah kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Mereka berkata, kami beriman dengan apa yang diturunkan pada kami. ” (QS. Al Baqarah: 91) Y

Mukaddimah Surat Yasin di tafsir Ibnu Katsir yang jadi rujukan membaca surat Yasin di malam Jum'at

Sumber video :  https://www.facebook.com/ Mari kita cek : Berikut copy-paste Mukaddimah Surat Yasin di tafsir Ibnu Katsir : 36. SURAT YASIN تَفْسِيرُ سُورَةِ يس Makkiyyah, 83 ayat, kecuali ayat 45 Madaniyyah. Turun sesudah Surat Jin قَالَ أَبُو عِيسَى التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَسُفْيَانُ بْنُ وَكِيع، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّؤاسي، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ، عَنْ هَارُونَ أَبِي مُحَمَّدٍ، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا، وَقَلْبُ الْقُرْآنِ يس. ومَنْ قَرَأَ يس كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ". Abu Isa Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Sufyan ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Abdur Rahman Ar-Rawasi, dari Al-Hasan ibnu Saleh, dari Harun alias Abu Muhammad, dari Muqatil ibnu Hayyan, dari Qatadah, dari Anas Radhiyallahu Anhu y

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat Oleh Yulian Purnama, S.Kom. Dalil Anjuran Berdzikir Setelah Shalat Setelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi  Shallallahu’alaihi Wasallam.  Sebagaimana diperintahkan oleh Allah  T a’ala : فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”  (QS. An Nisa: 103). Allah  T a’ala  juga berfirman: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَا