Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Hukum Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Ucapan Shalawat

Ust.  Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara menganjurkan membaca tambahan kata "sayyidina" pada shalawat dalam shalat dan azan, simak video berikut : Simak juga penjelasan Ust. Khalid Basalamah pada video berikut : Hukum Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Ucapan Shalawat Tambahan ‘sayyidina’ pada shalawat  Pertama : Kita sepakat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik, kekasih Tuhan semesta alam, yang akan menempati maqam mahmud, nabi yang menebarkan rahmah, rasul hidayah, junjungan kita, penghulu kita. Kita sepakat, Beliaulah sayyiduna (pemimpin kita). Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau.  Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa beliau adalah sayyid seluruh manusia. Beliau bersabda:  أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ  “Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang ...

Aturan Memandikan Jenazah

Aturan Memandikan Jenazah  Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya,  اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ  “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)  Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.  Urutan siapa saja yang memandikan jenazah   Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat.  Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.  Untuk jenazah laki-laki didahulukan:  Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah...

Banyak Gerak dalam Shalat, batalkah shalat ?

Banyak gerak di dalam salat sempat disinggung sabda Rasulullah ﷺ sebagai berikut :  “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ  itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan) : Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari] Simak video ilustrasi berikut : Perintah untuk membunuh ular dalam shalat juga dianjurkan, dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ menjelaskan:  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ  "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ  membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular" (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & lainnya, hadis shahih) Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak kelu...

Hukum Foto Pre Wedding

Hukum Foto Pre Wedding  Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.  Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan  Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,  وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا   “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).  Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong u...

HUKUM SHALAT DI KUBURAN

WAHABI kok SHALAT DI KUBURAN emang boleh ? Banyak orang awam heran lihat orang-orang yang dicap sebagai orang-orang wahabi shalat di kuburan seseorang yang baru dimakamkan, dan karena ketidak tahuannya ini mereka menyebarkan fitnah dikalangan orang awam juga bahwa orang-orang wahabi berbuat bid'ah, namanya saja orang awam mereka tidak tau bahwa yang demikian ada juga Sunnahnya. HUKUM SHALAT DI KUBURAN Shalat menghadap kuburan atau shalat di kuburan, terlarang dalam syariat islam. Berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak. Diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (Riwayat Muslim). Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kamar mandi dan kuburan. (Riwayat Abu Dawud. Hadits Shahih) Berkata Ibnu Umar radhiallahu anhu, b...

Menjelaskan Bid'ah Bukan Berarti Memvonis Neraka

Menjelaskan Bid'ah Bukan Berarti Memvonis Neraka Ketika pada da’i menasehati dan melarang amalan-amalan bid’ah maka sama sekali bukan berarti memvonis pelakunya penghuni neraka. Ini adalah kesalah-pahaman yang menjalar di tengah masyarakat. Yang kesalah-pahaman ini juga dijadikan senjata untuk menentang dakwah sunnah dan melarang orang membahas masalah bid’ah. Oleh karena ini mari kita luruskan duduk perkaranya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Teladan Dalam Mengingkari Bid’ah Orang yang mencontohkan dan memberi kita teladan untuk menjauhi bid’ah serta melarang bid’ah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُ...

Pernyataan Imam Syafi’i Dalam Masalah ‘Aqidah

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I DALAM MASALAH ‘AQIDAH Mengenal aqidah seorang imam besar Ahlu Sunnah merupakan perkara penting. Khususnya, bila sang imam tersebut memiliki pengikut dan madzhab yang mendunia. Karenanya, mengenal pernyataan Imam Syafi’i yang madzhabnya menjadi madzhab banyak kaum muslimin di negeri ini, menjadi lebih penting dan mendesak, agar kita semua dapat melihat secara nyata aqidah Imam asy-Syafi’i, dan dapat dijadikan pelajaran bagi kaum muslimin di Indonesia. Untuk itu, kami sampaikan disini beberapa pernyataan beliau seputar permasalahan aqidah, yang diambil dari kitab Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, karya Dr. Muhammad bin Abdil-Wahab al-‘Aqîl. Pernyataan Imam Syafi’i Dalam Masalah Kubur 1. Hukum Meratakan Kuburan. وَ أُحِبُّ أَنْ لاَ يُزَادُ فِيْ القَبْرِ مِنْ غَيْرِهِ وَلَيْسَ بأَنْ يَكُوْنَ فِيْهِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ بَأْسٌ إِذَا زِيْدَ فِيْهِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَ إِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ شِبْرًا ...

Selayang Pandang Tentang Qiyâs

Sumber video :  https://youtu.be/nrFzcZc5rcc SELAYANG PANDANG TENTANG QIYAS Oleh : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA Pendahuluan : Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum. Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan disertai berbagai bukti nyata akan kebenarannya. Bukti-bukti itu tidak menyisakan sedikit pun alasan bagi siapapun untuk tetap bertahan dengan kesesatannya. وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Tiada seorangpun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia meninggal dunia sedangkan ia tidak beriman dengan agama y...