Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Bolehkah Niatan Qurban untuk Mayit (Orang yang Telah Meninggal Dunia) ?

Bolehkah Niatan Qurban untuk Mayit (Orang yang Telah Meninggal Dunia) ? Ada dua pendapat dalam hal ini yaitu yang membolehkan secara mutlak dan yang membolehkan jika ada wasiat.  Imam Nawawi rahimahullah berkata,  وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا  “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”[1]  Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,  وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى  “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).[2]  Pendapat yang sama dinyatakan pula oleh penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni, di mana ia berkata,  وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا  “Tidak boleh qurban itu diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat dari pe...

Air Liur Anjing

Simak video ilustrasi berikut : AIR LIUR ANJING  Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi Lc  Semua orang mengetahui hewan yang namanya anjing. Hewan ini biasa ditemukan disekitar masyarakat. Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukannya lebih istimewa dari kucing. Interaksi hewan anjing ini dengan pemiliknya atau bejana-bejana yang ada di rumah sang pemilik pasti terjadi, lalu bagaimana syariat Islam menyikapi hal ini terkhusus permasalahan kenajisan anjing dan hukum-hukum seputar bejana-bejana yang dijilat hewan tersebut.  APAKAH SEMUA ANGGOTA BADAN ANJING NAJIS? Para Ulama berbeda pendapat tentang kenajisan anjing dalam tiga pendapat, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Adapun anjing, para Ulama terbagi atas tiga pendapat. Pertama; Bahwa anjing najis seluruhnya termasuk bulunya. Inilah pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah . Kedua; Bahwa anjing adalah suci termasuk liu...

Ketika Tangan Dijilat Anjing …

Simak video ilustrasi berikut : Ketika Tangan Dijilat Anjing..? Anjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama?  Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا  “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).  Dalam riwayat lain disebutkan,  أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ  “Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)  Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ ...

Hukum mengucapkan "REST IN PEACE"

Hukum mengucapkan REST IN PEACE Tanya : RIP/rest in peace itu bahasa inggris yang biasa dipakai nasrani untuk mendoakan orang mati diantara mereka.  Bolehkah seorang muslim mengucapkan RIP & mengucapkan RIP kepada Non Muslim? Jawab: Pertama : Jika ucapan tersebut adalah kebiasaan orang-orang kafir maka hukumnya haram karena seorang muslim diharamkan menyerupai orang-orang kafir. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 1269] Kedua : Kalaupun ucapan tersebut bukan kebiasaan orang-orang kafir maka tetap saja tidak dibenarkan karena tidak berdasarkan dalil Al-Qur’an & As-Sunnah,  Dan tidak pula bermakna do’a. Adapun yang disyari’atkan adalah mengucapkan istirja’ (innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’un)  Dan mendo’akan agar si mayit diampuni, dengan do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallal...

Hukum Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Ucapan Shalawat

Ust.  Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara menganjurkan membaca tambahan kata "sayyidina" pada shalawat dalam shalat dan azan, simak video berikut : Simak juga penjelasan Ust. Khalid Basalamah pada video berikut : Hukum Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Ucapan Shalawat Tambahan ‘sayyidina’ pada shalawat  Pertama : Kita sepakat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik, kekasih Tuhan semesta alam, yang akan menempati maqam mahmud, nabi yang menebarkan rahmah, rasul hidayah, junjungan kita, penghulu kita. Kita sepakat, Beliaulah sayyiduna (pemimpin kita). Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau.  Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa beliau adalah sayyid seluruh manusia. Beliau bersabda:  أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ  “Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang ...

Aturan Memandikan Jenazah

Aturan Memandikan Jenazah  Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya,  اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ  “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)  Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.  Urutan siapa saja yang memandikan jenazah   Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat.  Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.  Untuk jenazah laki-laki didahulukan:  Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah...

Banyak Gerak dalam Shalat, batalkah shalat ?

Banyak gerak di dalam salat sempat disinggung sabda Rasulullah ﷺ sebagai berikut :  “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ  itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan) : Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari] Simak video ilustrasi berikut : Perintah untuk membunuh ular dalam shalat juga dianjurkan, dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ menjelaskan:  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ  "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ  membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular" (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & lainnya, hadis shahih) Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak kelu...

Hukum Foto Pre Wedding

Hukum Foto Pre Wedding  Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.  Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan  Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,  وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا   “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).  Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong u...

HUKUM SHALAT DI KUBURAN

WAHABI kok SHALAT DI KUBURAN emang boleh ? Banyak orang awam heran lihat orang-orang yang dicap sebagai orang-orang wahabi shalat di kuburan seseorang yang baru dimakamkan, dan karena ketidak tahuannya ini mereka menyebarkan fitnah dikalangan orang awam juga bahwa orang-orang wahabi berbuat bid'ah, namanya saja orang awam mereka tidak tau bahwa yang demikian ada juga Sunnahnya. HUKUM SHALAT DI KUBURAN Shalat menghadap kuburan atau shalat di kuburan, terlarang dalam syariat islam. Berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak. Diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (Riwayat Muslim). Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kamar mandi dan kuburan. (Riwayat Abu Dawud. Hadits Shahih) Berkata Ibnu Umar radhiallahu anhu, b...

Menjelaskan Bid'ah Bukan Berarti Memvonis Neraka

Menjelaskan Bid'ah Bukan Berarti Memvonis Neraka Ketika pada da’i menasehati dan melarang amalan-amalan bid’ah maka sama sekali bukan berarti memvonis pelakunya penghuni neraka. Ini adalah kesalah-pahaman yang menjalar di tengah masyarakat. Yang kesalah-pahaman ini juga dijadikan senjata untuk menentang dakwah sunnah dan melarang orang membahas masalah bid’ah. Oleh karena ini mari kita luruskan duduk perkaranya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Teladan Dalam Mengingkari Bid’ah Orang yang mencontohkan dan memberi kita teladan untuk menjauhi bid’ah serta melarang bid’ah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُ...