Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah

Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah  Oleh : Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah  Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan hal tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at. Jika seseorang berkeyakinan bahwa perbuatan ini adalah bagian dari ajaran syariat, maka ia orang yang jahil, menyimpang, dan berhak mendapatkan hukuman ta’zir jika ia tetap bersikeras dengan keyakinannya, dan tentu saja setelah diberikan pengertian dan penjelasan. Lebih parah lagi jika perbuatannya itu mengganggu orang yang ada di sebelahnya, atau ia mengulang-ulang bacaan niatnya. Hal ini difatwakan oleh lebih dari seorang ulama. Di antaranya Al Qodhi Abu Ar Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata:  الجهر بالنّية وبالقراءة خلف الإمام ليس من السنّة، بل مكروه، فإن حصل به تشويش على المصلّين فحرام، ومن قال بإن الجهر بلفظ النيّة من السنّة فهو مخطئ، ولا يحلّ له ولا لغيره أن يقول في دين الله تعالى بغير علم  “Mengeraskan baca...

Keutamaan dan Bentuk Majelis Dzikir

Gambar
KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJELIS DZIKIR Oleh : Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari Tidak diragukan bahwa dzikrullah (mengingat Allah) merupakan salah satu ibadah yang agung. Dengan dzikrullah seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabb-nya, mengisi waktunya dan memanfaatkan nafas-nafasnya. Keutamaan Majelis Dzikir Demikian juga majelis dzikir, merupakan majlis yang sangat mulia di sisi Allah Ta’ala dan memiliki berbagai keutamaan yang agung. Diantaranya: Pertama : Majelis dzikir adalah taman surga di dunia ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok)...

Bid’ah dan Sumber Perpecahan

Bid’ah dan Sumber Perpecahan "Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan [agama] kami ini yang bukan berasal darinya, maka ia pasti tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).  Di dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia pasti tertolak.”   Kedudukan Hadits  Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agung di dalam agama. Ia termasuk salah satu Jawami’ al-Kalim (kalimat yang ringkas dan sarat makna) yang dianugerahkan kepada al-Mushthofa [Nabi] shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengandung penegasan tertolaknya segala bentuk bid’ah dan perkara yang diada-adakan [dalam agama, pent]…” (lihat Syarh al-Arba’in Haditsan, hal. 25)  Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah berkata, “Hadits ini adalah kaidah un...

Mengenal Qaul Jadid dan Qaul Qadim dari Imam Syafi’i

Gambar
Mengenal Qaul Jadid dan Qaul Qadim dari Imam Syafi’i  Ulama membagi pendapat Imam Syafi’i menjadi dua, yaitu Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Qaul Qadim adalah pendapat imam Syafi’i yang dikemukakan dan ditulis di Irak. Sedangkan Qaul Jadid adalah pendapat imam Syafi’i yang dikemukakan dan ditulis di Mesir. Di Irak, beliau belajar kepada ulama Irak dan banyak mengambil pendapat ulama Irak yang termasuk ahl al-ra’y. Di antara ulama Irak yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i dan berhasil dipengaruhinya adalah Ahmad bin Hanbal, al-Karabisi, al-Za’farani, dan Abu Tsaur.  Setelah tinggal di Irak, Imam Syafi’i melakukan perjalanan ke Mesir kemudian tinggal di sana. Di Mesir, dia bertemu dengan (dan berguru kepada) ulama Mesir yang pada umumnya sahabat Imam Malik. Imam Malik adalah penerus fikih Madinah yang dikenal sebagai ahl al-hadits. Karena perjalanan intelektualnya itu, Imam Syafi’i mengubah beberapa pendapatnya yang kemudian disebut Qaul Jadid. Dengan demikian, Qaul Qadim adal...

Bolehkah Niatan Qurban untuk Mayit (Orang yang Telah Meninggal Dunia) ?

Bolehkah Niatan Qurban untuk Mayit (Orang yang Telah Meninggal Dunia) ? Ada dua pendapat dalam hal ini yaitu yang membolehkan secara mutlak dan yang membolehkan jika ada wasiat.  Imam Nawawi rahimahullah berkata,  وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا  “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”[1]  Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,  وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى  “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).[2]  Pendapat yang sama dinyatakan pula oleh penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni, di mana ia berkata,  وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا  “Tidak boleh qurban itu diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat dari pe...

Air Liur Anjing

Simak video ilustrasi berikut : AIR LIUR ANJING  Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi Lc  Semua orang mengetahui hewan yang namanya anjing. Hewan ini biasa ditemukan disekitar masyarakat. Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukannya lebih istimewa dari kucing. Interaksi hewan anjing ini dengan pemiliknya atau bejana-bejana yang ada di rumah sang pemilik pasti terjadi, lalu bagaimana syariat Islam menyikapi hal ini terkhusus permasalahan kenajisan anjing dan hukum-hukum seputar bejana-bejana yang dijilat hewan tersebut.  APAKAH SEMUA ANGGOTA BADAN ANJING NAJIS? Para Ulama berbeda pendapat tentang kenajisan anjing dalam tiga pendapat, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Adapun anjing, para Ulama terbagi atas tiga pendapat. Pertama; Bahwa anjing najis seluruhnya termasuk bulunya. Inilah pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah . Kedua; Bahwa anjing adalah suci termasuk liu...