Postingan

Menampilkan postingan dengan label Panduan Shalat

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat Oleh Yulian Purnama, S.Kom. Dalil Anjuran Berdzikir Setelah Shalat Setelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi  Shallallahu’alaihi Wasallam.  Sebagaimana diperintahkan oleh Allah  T a’ala : فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”  (QS. An Nisa: 103). Allah  T a’ala  juga berfirman: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَا

Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal?

Gambar
Kesalahan fatal bagi laki-laki yang terjadi di waktu shalat :  "SHALATNYA SAH TAPI DI NERAKA" بَيْنَمَا رَجُل يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنَّ يَتَوَضَّأَ ثم سكت عنه ؟ َقَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ Manakala seorang laki-laki melaksanakan shalat dalam keadaan ujung kain sarungnya menutup mata kakinya (isbal), pada ketika itu, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata : “Pergilah engkau berwudhu’”, maka dia pergi berwudhu’, kemudian dia datang kembali. Kemudian Rasulullah berkata lagi : “Pergilah engkau berwudhu’”, maka dia pergi berwudhu’, kemudian dia datang kembali lagi. Pada ketika itu, seorang sahabat berkata : “Ya Rasulullah, kenapa engkau memerintahnya be

Hukum Takbir Jama’I Sebelum Shalat Id

Takbir Hari Raya oleh Muadzin Masjidil Harram'Makkah Al Mukaramah dilaksanakan sendiri-sendiri Hukum Takbir Jama’I Sebelum Shalat Id Pertanyaan Sebelum shalat id, orang-orang melakukan zikir jama’i, apakah ini bid’ah atau dianjurkan dalam shalat id? Kalau hal itu dianggap bid’ah, apa yang perlu dilakukan, apakah keluar dari tempat shalat hingga shalat dimulai? Teks Jawaban Alhamdulillah. Takbir dalam shalat id, termasuk sunah yang dianjurkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ia termasuk salah satu ibadah dari seluruh ibadah-ibadah lainnya. Dimana cukup dengan apa yang ada, tidak diperbolehkan membuat yang baru dalam tata caranya. Akan tetapi cukup dengan apa yang ada dalam sunah dan atsar. Para ulama fikih kami telah menelaah dalam takbir jama’I sekarang, mereka tidak mendapatkan sandaran dari dalil-dalil sehingga mereka menfatwakan dengan bid’ah. Hal itu bahwa setiap yang baru dalam pokok ibadah atau dalam tata cara dan sifatnya termasuk bid’ah tercela. Hal itu mencakup s

PANDUAN SHALAT IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA

PANDUAN SHALAT IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA  Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Hukum Shalat ‘Ied Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2] Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3] Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Kedu

Ada seseorang yang SHALAT selama 60 TAHUN tapi TIDAK SATUPUN shalatnya diterima Allah?

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً وَمَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ وَلَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلاَ يُتِمُّ السُّجُودَ وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ “Sesungguhnya (ada) seseorang sholat selama enam puluh tahun, namun tidak ada satu sholat pun yang diterima. Barangkali orang itu menyempurnakan ruku’ tapi tidak menyempurnakan sujud. Atau menyempurnakan sujud, namun tidak menyempurnakan ruku’nya.” [Hadits hasan riwayat al-Ashbahani dalam at-Targhib, lihat ash-Shahihah no. 2535] Ada seseorang yang SHALAT selama 60 TAHUN tapi TIDAK SATUPUN shalatnya diterima Allah? Mengapa bisa demikian? Simak lebih lanjut di bawah ini... Dari Abu ad-Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ; أول سيئ يرفع من هذه الأمة الخشوع ، حتى لاترى فيها خا شعا “Perkara pertama yang diangkat dari umat ini adalah kekhusyu‘an sehingga kamu tidak melihat seorang pun yang khusyu’ di dalamnya.”  (Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan