Ta’wil Bisa Dibenarkan Bila Maksudnya Tafsir
Ta’wil Bisa Dibenarkan Bila Maksudnya Tafsir POKOK-POKOK MANHAJ SALAF Oleh : Khalid bin Abdur Rahman al-‘Ik Ta’wil bisa dibenarkan bila maksudnya tafsir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan[1]: “Sesungguhnya lafal ta’wil menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan (yakni Ahlul Kalam), bukanlah ta’wil yang dimaksud dalam At-Tanzil (wahyu yang diturunkan). Bahkan bukan pula yang dikenal oleh para ulama tafsir terdahulu. Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur’an terdahulu memahami lafal ta’wil dengan maksud tafsir. Ta’wil semacam ini dapat diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur’an. Oleh sebab itulah Imam Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh tafsir Al-Qur’an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan : “Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-‘Ilmi) jika memahami tentang ta’wil, maka maksud ta’wil itu adalah tafsir y...