Postingan

Menampilkan postingan dengan label Iktilaf

Idul Fitri Bukan Kembali Suci

Idul Fitri Bukan Kembali Suci  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,  Kita akan membahas anggapan yang tersebar hampir di seluruh lapisan masyarakat, " Idul fitri = kembali suci". Masyarakat, bahkan para tokoh agama, sering mengartikan idul fitri dengan kembali suci. Mereka mengartikan ‘id dengan makna kembali dan fitri diartikan suci.  Para khatib seringkali memberi kabar gembira kepada masyarakat yang telah menyelesaikan ibadah selama ramadhan, bahwa pada saat idul fitri mereka telah kembali suci, bersih dari semua dosa antara dia dengan Allah.  Kemudian diikuti dengan meminta maaf kepada sesama, tetangga kanan-kiri. Sehingga usai hari raya, mereka layaknya bayi yang baru dilahirkan, suci dari semua dosa. Tak lupa sang khatib akan mengkaitkan kejadian ini dengan nama hari raya ini, idul fitri. Dia artikan ‘Kembali Suci’. Turunan dari pemaknaan ini, sebagian masyarakat sering menyebut tanggal 1 syawal dengan ungkapan ‘hari yang fitri’.  ...

Syekh Jamil Jaho mudur dari Muhammadiyah

Sumber video :  https://youtu.be/gbhc Syekh Jamil Jaho mendirikan cabang Muhammadiyah Padang Panjang bersama Buya Hamka. Tak sepakat keputusan muktamar soal mazhab, ia pun keluar dan ikut mendirikan  Perti .  Pada tahun 1924 Inyiak Jaho mendirikan surau di Jaho. Beberapa saat setelah didirikan, berdatangan murid-muridnya dari dari Aceh, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, dan Bengkulu. Inyiak Jaho mendirikan organisasi Muhammadiyah di Padang Panjang pada 1926. Ia menjadi ketua dan Buya Hamka menjadi wakilnya. Atas usaha mereka, berdirilah kompleks Muhammadiyah di Guguk Malintang yang semula berasal dari Hotel Merapi. Inyiak Jaho bersama-sama dengan tokoh agama dan politik di Padang Panjang juga mendirikan HIS Muhammadiyah. Pada tahun 1927 bersama-sama Syekh Muhammad Zein Simabur dan S.Y. St. Mangkuto, ia pergi menghadiri kongres Muhammadiyah ke-16  di Pekalongan, Jawa Tengah (salah satu hasil keputusan kongres Muhammadiyah adalah lahir "Majlis Tarjih, baca klik disini ...

Pengertian Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam yang Keempat

Simak vedeo ilustrasi berikut : (1) UAH menyamakan bid'ah dengan qiyas? (2). Ust. Badrussalam "zakat beras bukan bid'ah, malud nabi bid'ah" 3. UAS menqiyaskan tabur bunga (tasyabbuh, tradisi kristen) di kuburan dengan hadis menancapkan pelepah korma di kuburan : (4) Ust. Firanda Andirja menjelaskan apa itu qiyas  Pengertian Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam yang Keempat Qiyas adalah satu dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Dalam hal ini, qiyas menempati posisi keempat, setelah Al Quran, hadits, dan ijma. Secara bahasa, kata qiyas (قياس ) berasal dari akar kata qaasa-yaqishu-qiyaasan (قياسا يقيس قاس) yang artinya pengukuran. Para ulama ushul fiqih mendefinisikan qiyas dalam redaksi yang beragam namun memiliki makna yang sama. Menurut istilah qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai...

Ikhtilaf Hukum Kencing Kucing Najis

Polemik Seputar Hukum Kencing Kucing Najis APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Berikut pendapat  Ustadz Badrusalam, Lc.  Hafidzahullah.  ( Pendidikan :   Universitas Islam Madinah ) Ketika beredar pendapat ana tentang kencing kucing bahwa ia suci berdasarkan hadits: ia (kucing) adalah suci. dan nabi memberi alasannya: karena ia selalu berkeliling diantaramu. Sebagian orang meledek dan menyinyir dan menganggapnya sebagai sebuah kemungkaran. Bismillah saya tanggapi: Sebelumnya terima kasih buat antum yang memberi saya kritikan dalam masalah ini. Soal kritik mengkritik dalam masalah ilmiyah adalah perkara yang lumrah. Yang tidak lumrah itu adalah memaksakan pendapat dalam masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya. Pertama: Masalah ini bukanlah masalah yang menjadi ijma ulama, sehingga orang yang menyelisihinya dianggap sesat. Para ulama berbeda pendapat apakah kencing dan kotoran hewan yang tidak halal dagingnya itu najis atau tidak. Madzhab yang empat menyatakan kenaji...