Postingan

Menampilkan postingan dengan label Qiyas

Selayang Pandang Tentang Qiyâs

Sumber video :  https://youtu.be/nrFzcZc5rcc SELAYANG PANDANG TENTANG QIYAS Oleh : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA Pendahuluan : Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum. Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan disertai berbagai bukti nyata akan kebenarannya. Bukti-bukti itu tidak menyisakan sedikit pun alasan bagi siapapun untuk tetap bertahan dengan kesesatannya. وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Tiada seorangpun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia meninggal dunia sedangkan ia tidak beriman dengan agama yang

Qiyas dalam Syariat Islam

Sumber video :  https://youtu.be/nrFzcZc5rcc Qiyas dalam Syariat Islam : Rukun, Macam dan Contohnya Ada empat sumber hukum dalam Islam yang disepakati para ulama adalah Al-Qur'an yaitu hadits, ijma', dan qiyas. Dari keempatnya, ada satu yang banyak umat Islam masih belum mengenal dan memahaminya, yaitu qiyas. Qiyas menduduki posisi keempat dalam hal penentuan hukum syariat Islam. Maksudnya, ada urutan prioritas ketika menggunakan empat sumber dalam menetapkan suatu hukum agama dalam Islam, dan qiyas menempati deretan keempat setelah Al-Qur'an, hadits, dan ijma'. Dijelaskan dalam buku Ushul Fiqh oleh Sapiudin Shidiq, penggunaan sumber hukum Islam haruslah secara tertib, serta tidak boleh melompat. Apabila terjadi suatu peristiwa, dan perlu adanya penetapan hukum atas kejadian tersebut, maka terlebih dahulu perlu melihat hukumnya di dalam al-Qur'an. Jika tidak ditemukan, maka dilihat hukumnya dalam hadits nabi. Bila tidak menemukan juga, maka lihat pada ijma' (kes

Pengertian Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam yang Keempat

Simak vedeo ilustrasi berikut : (1) UAH menyamakan bid'ah dengan qiyas? (2). Ust. Badrussalam "zakat beras bukan bid'ah, malud nabi bid'ah" 3. UAS menqiyaskan tabur bunga (tasyabbuh, tradisi kristen) di kuburan dengan hadis menancapkan pelepah korma di kuburan : (4) Ust. Firanda Andirja menjelaskan apa itu qiyas  Pengertian Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam yang Keempat Qiyas adalah satu dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Dalam hal ini, qiyas menempati posisi keempat, setelah Al Quran, hadits, dan ijma. Secara bahasa, kata qiyas (قياس ) berasal dari akar kata qaasa-yaqishu-qiyaasan (قياسا يقيس قاس) yang artinya pengukuran. Para ulama ushul fiqih mendefinisikan qiyas dalam redaksi yang beragam namun memiliki makna yang sama. Menurut istilah qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai

Qiyâs Ala Iblis

Gambar
Simak video ilustrasi berikut ; Sumber video :  https://youtu.be/4b6w Sumber foto :  https://www.facebook.com QIYAS ALA IBLIS Oleh Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA Pendahuluan Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum. Akal sehat adalah diantara sekian nikmat terbesar yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada umat manusia. Dengannya kita bisa membedakan antara yang baik dari yang buruk, berguna dari yang berbahaya. وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Dan Allâh telah mengeluarkan kamu dari perut ibu-ibumu, sedang kalian tidak mengetahui apa-apa, dan Allâh menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kalian bersyukur. [an-Nahl/16:78] Akan tetapi, sangat disayangkan, kenikmatan besar ini oleh sebagian orang tidak dimanfaatkan sebaga

Persamaan (qiyas) yang salah : Maulid vs Zakat Beras

Simak video : Sebuah Bantahan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di sua