Aturan Memandikan Jenazah
Aturan Memandikan Jenazah Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa. Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan. Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-la