HUKUM MENAMPAR PIPI DAN MEROBEK PAKAIAN KARENA KEMATIAN
HUKUM MENAMPAR-NAMPAR PIPI DAN MEROBEK-ROBEK PAKAIAN KETIKA TERTIMPA MUSIBAH Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum syariat tentang para wanita yang menampar-nampar pipi karena kematian ? Jawaban. Menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian serta meratapi musibah hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُوْدَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوْبَ أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ “Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menampar pipi atau merobek-robek pakaian atau berteriak dengan teriakan Jahiliyah“. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz 1294, Muslim dalam Al-Iman 103] Dan sabda beliau. أَنَا بَرِيْءٌ مِنَ الصَّالِقَةِ وَاْلحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ “Aku berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut dan merobek-robek pakaian“. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz 1296, ...