Haram Hukum Monetisasi (Pendapatan YouTube) kontennya menyebarkan kebohongan dan bid'ah,
Haram Hukum Monetisasi (Pendapatan YouTube) kontennya menyebarkan kebohongan dan bid'ah Hukum membuat atau menyebarkan konten dakwah yang mengajarkan bid'ah (mengada-ada dalam syariat) atau menyebarkan cerita khurafat (dongeng dusta/takhayul tanpa dalil sah) di YouTube adalah haram dan tidak halal dalam Islam. Platform digital seperti YouTube hanyalah sebuah alat (sarana). Hukum kontennya bergantung sepenuhnya pada isi materi yang disampaikan. Alasan Mengapa Konten Tersebut Dilarang: • Merusak Akidah dan Mengajarkan Kesesatan • Bid'ah dalam ibadah dilarang keras karena menambah atau mengubah ketentuan agama yang sudah disempurnakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengadakan hal baru dalam urusan agama kami yang bukan dari bagiannya, maka amalan itu ditolak." (HR. Bukhari & Muslim). • Khurafat (seperti cerita mistis tanpa dasar, kesaktian berlebihan yang tidak logis, atau ramalan nasib) dapat menjerumuskan penonton ke da...