Antara Isbal Dan Ushul Fiqh
Video Ilustrasi : Antara Isbal Dan Ushul Fiqh Bagi mereka yang sudah mengetahui ilmu ushul fiqh maka mereka akan tahu bagaimana pendalilan tidak bolehnya isbal [menjulurkan celana/sarung dibawah mata kaki]. Karena ilmu ushul fiqh membuatnya menjadi jelas dan tidak ada keraguan. Bagi mereka yang belum belajar ilmu ushul fiqh, maka kami berupaya menyajikannya dengan mudah. Dari sekian banyak dalil larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil saja untuk memudahkan, 1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار “ Setiap pakaian yang melebihi mata kaki [isbal] maka tempatnya adalah di neraka ” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah) 2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong , Allah tidak akan melihatnya p...