APABILA HILAL TELAH TERLIHAT DI SUATU NEGERI, APAKAH WAJIB BAGI NEGERI LAINNYA MENGIKUTI NEGERI YANG TELAH MELIHAT HILAL TERSEBUT ?
APABILA HILAL TELAH TERLIHAT DI SUATU NEGERI, APAKAH WAJIB BAGI NEGERI LAINNYA MENGIKUTI NEGERI YANG TELAH MELIHAT HILAL TERSEBUT ? Ini adalah permasalahan yang sering ditanyakan dan sering diperdebatkan dalam banyak perbincangan, khususnya menjelang masuknya bulan Ramadhan, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ketahuilah, dalam masalah ini pun, para ulama kita berbeda pendapat/berselisih dengan perselisihan yang sangat banyak, hingga terbagi menjadi hampir delapan pendapat, seperti yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Ar-Raudhatun Nadhiyyah (1/224). Bahkan Al-Imam As-Syaukani rahimahullah telah menyusun sebuah risalah (kitab) khusus tentang permasalahan ini, yang beliau beri nama “Ithlaa’u Arbaabil Kamaali ‘alaa Maa Fii Risaalati Al-Jalaali fil Hilaali min Al-Ikhtilaali” Dan dari delapan pendapat tersebut di atas, yang paling kuat adalah tiga pendapat yang utama, berikut ini rinciannya: PENDAPAT PERTAMA : Mereka ...