Postingan

Antara Isbal Dan Ushul Fiqh

Video Ilustrasi : Antara Isbal Dan Ushul Fiqh Bagi mereka yang sudah mengetahui ilmu ushul fiqh maka mereka akan tahu bagaimana pendalilan tidak bolehnya isbal [menjulurkan celana/sarung dibawah mata kaki]. Karena ilmu ushul fiqh membuatnya menjadi jelas dan tidak ada keraguan. Bagi mereka yang belum belajar ilmu ushul fiqh, maka kami berupaya menyajikannya dengan mudah. Dari sekian banyak dalil larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil  saja untuk memudahkan, 1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار “ Setiap pakaian yang melebihi mata kaki   [isbal] maka tempatnya adalah di neraka ” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah) 2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong , Allah tidak akan melihatnya p...

Usul-Al-Fiqh : Mutlaq dan Muqayyad (Mutlak dan Terbatas)

Video Ilustrasi : Baca artikel : Antara Isbal Dan Ushul Fiqh ---o0o--- Usul-Al-Fiqh : Mutlaq dan Muqayyad (Mutlak dan Terbatas) Memahami Mutlak (Mutlaq) dan Terbatas (Muqayyad) Dalam kajian Ushul Fiqih yang sedang berlangsung , kita telah mempelajari bagaimana para ulama mengambil hukum dari nusus (teks) Al-Qur'an dan Sunnah, proses istinbaṭ (menarik kesimpulan hukum) dan istidlal (mencari bukti untuk suatu hukum). Pada kelas sebelumnya , kita membahas Takhsees dan memahami bagaimana suatu hukum yang bersifat umum ( aam ) dapat dipersempit oleh teks khusus ( khaas ). Sekarang, dalam pelajaran ini , kita beralih ke topik yang sangat terkait: Al-Mutlaq wal-Muqayyad (المطلق والمقيد) — Yang Mutlak dan Yang Terbatas, di mana satu teks memberikan hukum yang tidak terbatas , dan teks lain memperkenalkan pembatasan atau syarat. Definisi Mutlaq (المطلق – Yang Mutlak) • Secara linguistik : Kata Mutlaq (مطلق) secara linguistik berarti tidak terbatas , bebas , atau mut...

Koreksi :Ulama 4 Mazhab soal Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki

Video Ilutrasi :  Subhat Ust. Abdul Somad tentang Isbal Baca artikel : ○  Imam Mazhab Mengimbau Umat Untuk  Meninggalkan Pendapat yang Menyelisihi  ○  Sunnah Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad ---o0o--- Ulama 4 Mazhab soal Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Saat ini, istilah ‘celana cingkrang’ sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat Indonesia. Celana cingkrang merupakan sebutan bagi celana panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Jenis fesyen ini kerap diidentikkan dengan kelompok tertentu dalam umat Islam, dan bahkan menjadi ciri pembeda antara kelompok tersebut dengan kelompok lain.    Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut isbal, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Perdebatan tentang hukum isbal tidak hanya terjadi saat ini, namun sudah ada sejak zaman dahulu. Para ulama mazhab empat berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian mel...

Imam Mazhab Mengimbau Umat Untuk Meninggalkan Pendapat yang Menyelisihi Sunnah

Imam Mazhab Mengimbau Umat Untuk Meninggalkan Pendapat yang Menyelisihi Sunnah 1). Abu Hanifah, Imam mazhab Hanafi إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ؛ فَهُوَ مَذْهَبِيْ Beliau berkata, “Jika suatu hadits itu shahih, itulah mazhabku.” ( Hasyiyah Ibnu Abidin , 1/63; Rasmul Mufti , 1/4; Majmu’ah Rasail Ibnu Abidin , 1/4) Imam Abu Hanifah Berkata, لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَوْلِنَا؛ مَا لَمْ يُعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ “Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya.” Dalam riwayat lain disebutkan, حَرَامٌ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْرِفْ دَلِيْلِي أَنْ يُفْتِيَ بِكَلَامِيْ “Haram bagi orang yang belum mengetahui argumetasi (dalil) saya berfatwa dengan pendapat saya.” ( Al-Intiqa fi Fdhail ats-Tsalatsah al-Aimmah al-Fuqaha, Ibnu Abdil Barr, 145; I’lamul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim, 2/309; Hasyiyah al-Bahri ar-Raiq , Ibnu Abidin, 4/293; Rasmul Mufti , 29,32)   Imam Abu Hanifah berkata, إِذَا قُلْتُ قَوْلاً يُخَالِفُ كِتَا...

Self-Talk Islami Lewat Doa dan Dzikir

Sumber video :  https://www.facebook.com/share/ Self-Talk Islami Lewat Doa dan Dzikir Di zaman sekarang, istilah self-talk atau berbicara dengan diri sendiri semakin sering dibahas. Banyak psikolog menyebut self-talk sebagai cara untuk menguatkan mental, menenangkan hati, dan membangun kepercayaan diri. Dilansir dari siloamhospitals.com , self-talk adalah kebiasaan berbicara dengan diri sendiri menggunakan kata-kata positif. Cara ini membantu seseorang lebih tenang dalam menghadapi masalah, mengambil keputusan dengan bijak, serta membangun pola pikir yang sehat. Dengan positive self-talk, seseorang dapat menumbuhkan sikap optimis, tetap termotivasi, dan berusaha melihat sisi baik dari setiap keadaan. Hal ini membuat individu lebih kuat dalam menghadapi tekanan hidup dan tidak mudah terjebak dalam pikiran negatif. Contoh sederhana afirmasi dalam positive self-talk adalah ucapan “semua akan baik-baik saja,” yang dapat memberi ketenangan dan semangat untuk terus melangkah. Namun, ...

Tiga yang Menemani, Dua Pulang, Satu Tersisa

Tiga yang Menemani, Dua Pulang, Satu Tersisa Tiga yang menemani kita sampai ke kubur, dua akan pulang, satu akan tetap menemani kita di alam kubur. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anh u, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ “ Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya .” (HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960) Ali bin Muhammad Abul Hasan Nuruddin Al-Mala Al-Harawi Al-Qari (meninggal dunia tahun: 1014 H) menyatakan bahwa seseorang ketika mati ada tiga yang mengikutinya hingga ke kubur. Pertama adalah keluarganya, yaitu anak dan kerabatnya, begitu pula sahabat dan kenalan...

Tidak Boleh Memastikan Individu Tertentu Masuk Surga atau Neraka, kecuali Jika Ada Dalil

Allah Ta'ala berfirman: فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى Maka janganlah kalian menganggap diri kalian suci. Dialah yang paling mengetahui siapa yang bertakwa.  (QS. An-Najm: 32) Sumber video :  https://www.facebook.com/sha Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni surga menurut pandangan manusia, padahal ia termasuk penghuni neraka. Dan seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni neraka menurut pandangan manusia, padahal ia termasuk penghuni surga. Sesungguhnya amalan itu tergantung pada penutupnya." (HR. Al-Bukhari no. 6607 dan Muslim no. 112) ---o0o--- Tidak Boleh Memastikan Individu Tertentu Masuk Surga atau Neraka, kecuali Jika Ada Dalil Ahlussunnah waljama’ah membedakan antara hukum umum bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka, dengan hukum spesifik bahwa individu tertentu itu di surga atau di neraka. Adapun hukum secara umum, maka ahlussunnah meyakini bahwa o...