Postingan

QS. Al-'Alaq 16 : Prefrontal Korteks Ubun-ubun yang  mengeksekusi kebohongan dan kejahatan

Sumber video :  https://youtube.com/shorts/ Tadabbur QS. Al-'Alaq, ayat 6-19 كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى (6) أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى (7) إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى (8) أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali (mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika dia mengerjakan salat. Bagaimana pendapatmu jika orang yang dilarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang mela...

Menghafal Al-Qur’an: Kunci Kecerdasan dan Kemuliaan Hidup?

Dalam Al-Qur'an, penurunan fungsi akal atau ingatan di usia tua disebut sebagai fase arżal al-'umur (usia yang paling lemah atau pikun). Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat yang menggambarkan siklus hidup manusia dari lemah, kuat, lalu melemah kembali Ayat-Ayat tentang Penurunan Fungsi di Usia Tua • QS. An-Nahl Ayat 70 : Allah menyatakan bahwa sebagian manusia diberi umur panjang hingga kembali pada kondisi tidak mengetahui lagi apa yang pernah diketahuinya (pikun). • QS. Al-Hajj Ayat 5 : Menjelaskan proses manusia dari bayi, dewasa, hingga sebagiannya dikembalikan ke usia sangat tua agar lupa terhadap ilmu yang dulu dikuasai.  • QS. Ar-Rum Ayat 54 : Menyebutkan bahwa setelah fase kuat (muda), manusia akan masuk ke fase lemah kembali dan beruban Simak video berikut :  Jangan Anggap Sepele Ini penyebab Pikun Dini Wawancara dr. Rais Al Abqary . Sp.BS dengan Ust. Ammi Nur Baits Sumber video : https://youtu.be/ miCfHq Mempelajari dan menghafal Al-Qur'an sejak usia muda te...

Kenapa Imam Syafi'i membolehkan isbal ?

Kenapa Imam Syafi'i membolehkan isbal ? Dari sekian banyak dalil dari hadis shahih sehubungan larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil  saja untuk memudahkan, 1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار “ Setiap pakaian yang melebihi mata kaki   [isbal] maka tempatnya adalah di neraka ” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah) 2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong , Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat . ” (HR. Muslim no. 5576) Nah kenapa Imam Syafe'i memboleh (mubah)-kan isbal...!?,   Simak video dan baca artikel berikut : Kata Imam Syafi’i, Tinggalkan Pendapatku Jika Menyelisihi Hadits Ketika suatu pendapat manusia berseberangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ,...

Antara Isbal Dan Ushul Fiqh

Video Ilustrasi : Antara Isbal Dan Ushul Fiqh Bagi mereka yang sudah mengetahui ilmu ushul fiqh maka mereka akan tahu bagaimana pendalilan tidak bolehnya isbal [menjulurkan celana/sarung dibawah mata kaki]. Karena ilmu ushul fiqh membuatnya menjadi jelas dan tidak ada keraguan. Bagi mereka yang belum belajar ilmu ushul fiqh, maka kami berupaya menyajikannya dengan mudah. Dari sekian banyak dalil larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil  saja untuk memudahkan, 1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار “ Setiap pakaian yang melebihi mata kaki   [isbal] maka tempatnya adalah di neraka ” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah) 2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong , Allah tidak akan melihatnya p...

Usul-Al-Fiqh : Mutlaq dan Muqayyad (Mutlak dan Terbatas)

Video Ilustrasi : Baca artikel : Antara Isbal Dan Ushul Fiqh ---o0o--- Usul-Al-Fiqh : Mutlaq dan Muqayyad (Mutlak dan Terbatas) Memahami Mutlak (Mutlaq) dan Terbatas (Muqayyad) Dalam kajian Ushul Fiqih yang sedang berlangsung , kita telah mempelajari bagaimana para ulama mengambil hukum dari nusus (teks) Al-Qur'an dan Sunnah, proses istinbaṭ (menarik kesimpulan hukum) dan istidlal (mencari bukti untuk suatu hukum). Pada kelas sebelumnya , kita membahas Takhsees dan memahami bagaimana suatu hukum yang bersifat umum ( aam ) dapat dipersempit oleh teks khusus ( khaas ). Sekarang, dalam pelajaran ini , kita beralih ke topik yang sangat terkait: Al-Mutlaq wal-Muqayyad (المطلق والمقيد) — Yang Mutlak dan Yang Terbatas, di mana satu teks memberikan hukum yang tidak terbatas , dan teks lain memperkenalkan pembatasan atau syarat. Definisi Mutlaq (المطلق – Yang Mutlak) • Secara linguistik : Kata Mutlaq (مطلق) secara linguistik berarti tidak terbatas , bebas , atau mut...