Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)
Baca artikel terkait berikut : ○ Hadis: Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi ○ TERSIKSANYA SI MAYIT DI ALAM KUBUR KARENA RATAPAN KELUARGANYA ○ Berhati-Hati Dari Perkara Yang Diada-adaan Oleh Syiah Pada Hari Asyura Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu) Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu An-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan. Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ “Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku ...