Hukum Menggunakan AI (Artificial Intelligence) dan video deep fake buatan AI untuk dakwah
Baca artikel : Deepfake dan AI Voice Cloning: Inovasi Teknologi atau Jalan Baru Terjadinya Fitnah Menurut Islam? Baca artikel : Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence) Hukum Menggunakan AI (Artificial Intelligence) dan video deep fake buatan AI untuk dakwah Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan video deepfake untuk dakwah adalah boleh (mubah) sebagai alat bantu, namun bisa berubah menjadi haram jika kontennya memuat kebohongan, manipulasi fakta (hoaks), atau memalsukan identitas seseorang tanpa izin. Hukumnya tergantung pada tujuan, cara penggunaan, dan dampaknya. Berikut adalah rincian pandangan Islam terkait penggunaannya: 1. Hukum Dasar Penggunaan AI untuk Dakwah Boleh (Mubah): AI pada hakikatnya hanyalah alat atau teknologi. Penggunaannya untuk membuat materi kajian, menerjemahkan teks Arab, merangkum dalil, atau mendesain infografis Islami adalah sah dan dianjurkan selama hasilnya membawa kebaikan dan kemaslahatan (prinsip Maqashid Syariah ). Tidak Bo...