HUKUM AMAL PERBUATAN ORANG KAFIR
HUKUM AMAL PERBUATAN ORANG KAFIR HISAB (PERHITUNGAN AMAL) DAN MIZAN (TIMBANGAN) Hukum amal perbuatan orang-orang Kafir Orang-orang kafir dan kaum munafik, tidak diterima amal ibadah dan taat mereka karena tidak terpenuhi syaratnya, yaitu iman. Dan amal ibadah mereka bagaikan abu yang ditiup angin keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka dipanggil di hadapan semua makhluk pada hari kiamat dan mereka adalah orang-orang berdusta kepada Rabb mereka. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: قال الله تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ [هود/18]. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka itu akan dihadapkan kepada Rabb mereka, dan para saksi akan berkata:”Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Rabb mereka”. Ing...