Zakat Fitrah dengan Bahan Makanan Pokok (Bukan dengan Uang)
Simak video berikut : Perbedaan pemahaman hadis tentang zakat fitrah Ust. Adi Hidayat (Alumnus S2 International Islamic Call College, Tripoli, Libya) Dengan : Ust. Dr.Dasman Yahya Ma’aly, Lc.MA (Alumnus Universitas Islam Madinah) Dan Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat (Alumnus LIPIA) Zakat Fitrah dengan Bahan Makanan Pokok (Bukan dengan Uang) Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan za...