Koreksi :Ulama 4 Mazhab soal Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki
Ulama 4 Mazhab soal Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki
Saat ini, istilah ‘celana cingkrang’ sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat Indonesia. Celana cingkrang merupakan sebutan bagi celana panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Jenis fesyen ini kerap diidentikkan dengan kelompok tertentu dalam umat Islam, dan bahkan menjadi ciri pembeda antara kelompok tersebut dengan kelompok lain.Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut isbal, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Perdebatan tentang hukum isbal tidak hanya terjadi saat ini, namun sudah ada sejak zaman dahulu. Para ulama mazhab empat berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian melebihi mata kaki (isbal).
Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Sedangkan Syekh Al-Munawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:
(وَالْمُسَبِّلُ إِزَارَهُ) الَّذِي يُطَوِّلُ ثَوْبَهُ وَيُرْسِلَهُ (خُيَلَاءَ) أَيْ بِقَصْدِ الْخُيَلَاءِ بِخِلَافِهِ لَا بِقَصْدِهَا
“Dan orang yang memanjangkan sarungnya, yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya dan melepaskannya karena tujuan kesombongan. Berbeda (hukumnya) bagi orang yang memanjangkannya bukan karena tujuan sombong” (Lihat: Muhammad Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, juz 3, h. 436).
Sedangkan Syekh Al-Munawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:
(وَالْمُسَبِّلُ إِزَارَهُ) الَّذِي يُطَوِّلُ ثَوْبَهُ وَيُرْسِلَهُ (خُيَلَاءَ) أَيْ بِقَصْدِ الْخُيَلَاءِ بِخِلَافِهِ لَا بِقَصْدِهَا
“Dan orang yang memanjangkan sarungnya, yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya dan melepaskannya karena tujuan kesombongan. Berbeda (hukumnya) bagi orang yang memanjangkannya bukan karena tujuan sombong” (Lihat: Muhammad Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, juz 3, h. 436).
Senada dengan para ulama di atas, seorang ulama mazhab Hanbali bernama Ibnu Muflih menuliskan:
جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ، وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الْأَصْحَابِ
“Memanjangkan sarung, jika bukan bertujuan sombong, hukumnya tidak apa-apa. Dan pendapat ini merupakan dzahir pendapat lebih dari satu ulama mazhab Hanbali” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ، وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الْأَصْحَابِ
“Memanjangkan sarung, jika bukan bertujuan sombong, hukumnya tidak apa-apa. Dan pendapat ini merupakan dzahir pendapat lebih dari satu ulama mazhab Hanbali” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanbali yang lain, menegaskan bahwa memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya makruh. Syekh Al-Adawi dari Mazhab Maliki mengatakan:
وَالظَّاهِرُ: أَنَّ الَّذِي يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إلَيْهِ الْكَرَاهَةُ الشَّدِيدَةُ
“Tampaknya, pendapat yang harus dipilih adalah bahwa memanjangkan pakaian sangat dimakruhkan” (Lihat: Ali bin Ahmad Al-Adawi, Hasyiyatul Adawi, juz 2, h. 453).
وَالظَّاهِرُ: أَنَّ الَّذِي يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إلَيْهِ الْكَرَاهَةُ الشَّدِيدَةُ
“Tampaknya, pendapat yang harus dipilih adalah bahwa memanjangkan pakaian sangat dimakruhkan” (Lihat: Ali bin Ahmad Al-Adawi, Hasyiyatul Adawi, juz 2, h. 453).
Senada dengan ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama mazhab Hanbali bernama Ibnu Qudamah juga menulis:
وَيُكْرَهُ إسْبَالُ الْقَمِيصِ وَالْإِزَارِ وَالسَّرَاوِيلِ
“Dimakruhkan memanjangkan gamis (baju kurung), sarung, dan celana” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, h. 298).
Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan keharaman memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Syekh Al-Qarafi menjelaskan:
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِزَ بِثَوْبَيْهِ الْكَعْبَيْنِ
“Haram bagi laki-laki melebihkan kedua pakaiannya melewati kedua mata kaki” (Lihat: Al-Qarafi, Azzakhirah, juz 13, h. 265).
Disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali membolehkannya. Sebagian ulama mazhab Maliki, dan sebagian ulama mazhab Hanbali yang lain menyatakan kemakruhannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain mengharamkannya.
وَيُكْرَهُ إسْبَالُ الْقَمِيصِ وَالْإِزَارِ وَالسَّرَاوِيلِ
“Dimakruhkan memanjangkan gamis (baju kurung), sarung, dan celana” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, h. 298).
Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan keharaman memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Syekh Al-Qarafi menjelaskan:
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِزَ بِثَوْبَيْهِ الْكَعْبَيْنِ
“Haram bagi laki-laki melebihkan kedua pakaiannya melewati kedua mata kaki” (Lihat: Al-Qarafi, Azzakhirah, juz 13, h. 265).
Disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali membolehkannya. Sebagian ulama mazhab Maliki, dan sebagian ulama mazhab Hanbali yang lain menyatakan kemakruhannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain mengharamkannya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/
Koreksi : Ulama Mazhab Bukan Dalil
1) Baca di artikel berikut :
2) Simak video berikut :
ANCAMAN BAGI ORANG YANG ISBAL
Berikut, simak video ulasan dari : Ust. Muhajir Syafuddin. Lc., MA. :
Oleh : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Hafidzahullah
Ustadz. Farhan Abu Furaihan & Ustadz Khalid Z.A Basalamah :
Komentar
Posting Komentar