Bolehkah Bertanya ke AI dalam Persoalan Keagamaan?
Bolehkah Bertanya ke AI dalam Persoalan Keagamaan?
Bertanya tentang persoalan agama kepada artificial intelligence (AI) diperbolehkan selama teknologi tersebut diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti otoritas ulama. Pengguna juga dituntut memiliki etika, kemampuan memilah sumber, serta memahami batas-batas AI dalam menjawab persoalan keagamaan.Pandangan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (22/7) saat membahas pemanfaatan AI dalam mencari informasi keislaman.
Mukhlis menjelaskan bahwa Al-Qur’an telah memberikan pedoman ketika seseorang menghadapi persoalan yang tidak diketahuinya. Ia mengutip firman Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 7;
فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ٧
".....bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan apabila kamu tidak mengetahui"
Menurutnya, frasa ahl al-dzikr secara eksplisit merujuk kepada manusia yang memiliki kompetensi keilmuan. Karena itu, otoritas keagamaan tetap berada di tangan para ulama yang menguasai Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, metodologi istinbat, serta disiplin ilmu keislaman lainnya.
“Dari ayat ini kita tidak bisa memindahkan otoritas keagamaan dari manusia kepada mesin. Yang bisa dilakukan adalah menjadikan AI sebagai alat bantu bagi para ulama maupun masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Mukhlis menilai AI tetap memiliki manfaat besar dalam mempermudah akses terhadap khazanah keilmuan Islam. Berbagai aplikasi digital, seperti Al-Qur’an digital maupun perpustakaan Islam yang menghimpun ribuan kitab klasik, telah membantu proses pencarian dalil dan referensi yang sebelumnya membutuhkan waktu lama.
Menurutnya, AI dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi dasar, misalnya dalil suatu persoalan fikih atau rangkuman pendapat ulama, selama bahan yang digunakan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau bahan yang dimasukkan valid, AI dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dengan lebih mudah. Tetapi AI tetap bekerja berdasarkan data yang diberikan kepadanya,” jelasnya.
Mukhlis mengingatkan bahwa penggunaan AI dalam persoalan agama harus disertai adab dan etika. Salah satu yang perlu diwaspadai ialah kemungkinan AI menghasilkan jawaban yang bersumber dari referensi tidak valid atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Ia mencontohkan kemungkinan AI memberikan jawaban yang membenarkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama apabila sistem mengambil rujukan dari sumber yang keliru. Karena itu, setiap jawaban AI harus diverifikasi kepada sumber-sumber keilmuan yang sahih.
Selain validitas informasi, ia juga menyoroti persoalan hak cipta yang hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Menurutnya, proses AI menghasilkan jawaban tidak terlepas dari berbagai karya ilmiah, buku, maupun artikel yang memiliki pemilik hak cipta sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai batasan penggunaannya.
Penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake juga disebut sebagai persoalan etis yang harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan fitnah dan penyebaran informasi palsu.
Mukhlis kemudian menegaskan bahwa AI tidak mungkin menggantikan posisi ulama dalam memberikan fatwa. Menurutnya, AI hanya mengolah data, sedangkan seorang ulama mempertimbangkan aspek nurani, hikmah, serta kondisi orang yang meminta fatwa.
Ia mencontohkan kisah Abdullah bin Abbas yang memberikan jawaban berbeda terhadap pertanyaan tentang taubat seorang pembunuh. Kepada orang yang masih berniat melakukan pembunuhan, Ibnu Abbas memberikan jawaban tegas agar niat tersebut diurungkan. Sementara kepada orang yang telah melakukan pembunuhan dan ingin bertaubat, beliau memberikan harapan bahwa Allah dapat mengampuni dosanya.
“Fatwa tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga melihat kondisi orang yang bertanya. Di sinilah AI memiliki keterbatasan karena belum mampu menggantikan sisi nurani dan kebijaksanaan seorang ulama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa AI masih cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan dasar yang bersifat tekstual, seperti tata cara wudu, salat, atau dalil-dalil yang telah memiliki penjelasan baku dalam literatur Islam. Namun, ketika berhadapan dengan persoalan kasuistik yang memerlukan pertimbangan mendalam, peran manusia tetap tidak tergantikan.
Sebagai pedoman praktis, Mukhlis mengajak umat Islam membedakan persoalan yang bersifat uṣūl atau prinsip dasar agama dengan persoalan furū‘ yang memang membuka ruang perbedaan pendapat. Dengan memahami perbedaan tersebut, pengguna AI akan lebih mudah menilai apakah suatu jawaban masih berada dalam koridor ajaran Islam atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip dasarnya.
Baca juga artikel terkait berikut :
- Jangan Takut pada AI, Takutlah pada Kebodohan Manusia
- Hukum Menggunakan AI (Artificial Intelligence) dan video deep fake buatan AI untuk dakwah
- Mengungkap Kemampuan Pikiran Buatan: Bagaimana ChatGPT dan AI Lainnya Menyamai Kecerdasan Sosial Manusia?
- Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence)
- AI, Kecerdasan Buatan: Wasilah Menuju Peradaban Akhir Zaman
- Deepfake dan AI Voice Cloning: Inovasi Teknologi atau Jalan Baru Terjadinya Fitnah Menurut Islam?
- Mengapa Wajah Nabi ﷺ Dilarang Divisualisasikan? Di Era AI, Larangan Ini Terlihat Semakin Visioner
- Taqiyah Syi'ah Iran melalui teknologi AI
Komentar
Posting Komentar