Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Baca informasi/beritanya : > MUI Kab. Bogor: “Imigran Syiah Suburkan Praktik Pelacuran” > Temporary marriage in Iran: religiously sanctioned, socially taboo > Sejumlah ulama Irak melacurkan gadis-gadis tak berdaya dalam skema 'kawin kontrak', investigasi eksklusif BBC NIKAH MUT’AH (KAWIN KONTRAK) Oleh : Ustadz Armen Halim Naro Pendahuluan Pernikahan merupakan sunnatullah pada alam ini, tidak ada yang keluar dari garisnya, manusia, hewan maupun tumbuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” -adz Dzariyat/51 ayat 49-. Allah memilih sarana ini untuk berkembang-biaknya alam dan berkesinambungannya ciptaan, setelah mempersiapkan setiap pasangan tugas dan posisi masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia seperti ciptaan yang lainnya, tidak membiarkan naluri...