Hukum Lotere (undian) dalam Islam
Hukum Lotere (undian) dalam Islam Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah MA Definisi Pemungutan Suara Menurut KBBI, "Udian" berasal dari kata "undi", yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menentukan atau memilih (misalnya, menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang pertama, dan sebagainya). Pemungutan suara berarti: menentukan (memilih, memutuskan, dsb.) dengan pemungutan suara: atau mengumpulkan suara; mengadakan pemungutan suara (untuk memutuskan, memilih, dsb.). Adapun pemungutan suara dalam istilah fiqih menurut ad-Dardiri dalam ash-Syareh al Kabir (3/500) : “Menentukan pembagian dalam hal-hal yang merupakan hak bersama.” Hukum Lotere Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hasil pemungutan suara. Pendapat Pertama: Memilih diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi. Di antara argumen mereka adalah sebagai berikut: Pertama : Firman Tuhan, ذَلِكَ مِنْ أَنْبَ...