Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)

Baca informasi/beritanya : >  MUI Kab. Bogor: “Imigran Syiah Suburkan Praktik Pelacuran” >  Temporary marriage in Iran: religiously sanctioned, socially taboo >  Sejumlah ulama Irak melacurkan gadis-gadis tak berdaya dalam skema 'kawin kontrak', investigasi eksklusif BBC NIKAH MUT’AH (KAWIN KONTRAK)  Oleh : Ustadz Armen Halim Naro  Pendahuluan Pernikahan merupakan sunnatullah pada alam ini, tidak ada yang keluar dari garisnya, manusia, hewan maupun tumbuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman  وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ  “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” -adz Dzariyat/51 ayat 49-. Allah memilih sarana ini untuk berkembang-biaknya alam dan berkesinambungannya ciptaan, setelah mempersiapkan setiap pasangan tugas dan posisi masing-masing.  Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia seperti ciptaan yang lainnya, tidak membiarkan naluri...

HUKUM AMAL PERBUATAN ORANG KAFIR

HUKUM AMAL PERBUATAN ORANG KAFIR HISAB (PERHITUNGAN AMAL) DAN MIZAN (TIMBANGAN)  Hukum amal perbuatan orang-orang Kafir Orang-orang kafir dan kaum munafik, tidak diterima amal ibadah dan taat mereka karena tidak terpenuhi syaratnya, yaitu iman. Dan amal ibadah mereka bagaikan abu yang ditiup angin keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka dipanggil di hadapan semua makhluk pada hari kiamat dan mereka adalah orang-orang berdusta kepada Rabb mereka.  Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:  قال الله تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ  [هود/18].  Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka itu akan dihadapkan kepada Rabb mereka, dan para saksi akan berkata:”Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Rabb mereka”. Ing...

Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal atau Hisab

Baca : " Arab Saudi menetapkan awal Ramadan menggunakan metode rukyatul hilal " Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal atau Hisab  Menentukan awal ramadhan dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:  Melihat hilal ramadhan.  Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.  Melihat Hilal Ramadhan  Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,  فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ  ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  pulu...

MIMPI BUKAN LANDASAN SYAR’I

MIMPI BUKAN LANDASAN SYAR’I Landasan-landasan pokok ajaran dan hukum Islam sudah sangat jelas. Kitab suci al-Qur`ân, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ijmâ’ Ulama Islam. Inilah rujukan paling utama bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktifitas keagamaannya. Ketiganya menjadi barometer untuk menentukan benar atau tidaknya sebuah pemikiran, madzhab, ucapan maupun perbuatan. Secara umum, kaum Muslimin sudah mengetahui hal tersebut. Namun begitu, terkadang mereka terlalu mudah dipermainkan dengan arus kuat (berupa pemikiran, keyakinan maupun pendapat) yang sedang berkembang di tengah mereka. Akibatnya, mereka tergelincir pada kekeliruan demi kekeliruan tanpa disadari. Nas`alullâhal hidâyah (semoga Allah Azza wa Jalla berkenan memberi kita sekalian hidayah-Nya). Tampaknya, faktor kedangkalan ilmu agama, jauh dari Ulama rabbani dan kurang perhatian terhadap petunjuk agama menjadi faktor penyebabnya. Contoh yang mudah kita dapatkan di tengah masyarakat, lebih mengutamakan ...

Hukum Lotere (undian) dalam Islam

Hukum Lotere (undian) dalam Islam Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah MA  Definisi Pemungutan Suara  Menurut KBBI, "Udian" berasal dari kata "undi", yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menentukan atau memilih (misalnya, menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang pertama, dan sebagainya). Pemungutan suara berarti: menentukan (memilih, memutuskan, dsb.) dengan pemungutan suara: atau mengumpulkan suara; mengadakan pemungutan suara (untuk memutuskan, memilih, dsb.).  Adapun pemungutan suara dalam istilah fiqih menurut ad-Dardiri dalam ash-Syareh al Kabir (3/500) : “Menentukan pembagian dalam hal-hal yang merupakan hak bersama.” Hukum Lotere  Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hasil pemungutan suara.  Pendapat Pertama: Memilih diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi.  Di antara argumen mereka adalah sebagai berikut:  Pertama : Firman Tuhan,  ذَلِكَ مِنْ أَنْبَ...

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Hukum Perlombaan Dalam Islam  Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?  Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:  القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء  “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab) .  Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):  المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام  “Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.  Hukum Asal Perlombaan Dalam Islam  Poin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing deng...