Hukum Perlombaan Dalam Islam
Hukum Perlombaan Dalam Islam Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam? Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya: القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab) . Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155): المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام “Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”. Hukum Asal Perlombaan Dalam Islam Poin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing deng...