Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Hukum Lotere (undian) dalam Islam

Hukum Lotere (undian) dalam Islam Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah MA  Definisi Pemungutan Suara  Menurut KBBI, "Udian" berasal dari kata "undi", yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menentukan atau memilih (misalnya, menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang pertama, dan sebagainya). Pemungutan suara berarti: menentukan (memilih, memutuskan, dsb.) dengan pemungutan suara: atau mengumpulkan suara; mengadakan pemungutan suara (untuk memutuskan, memilih, dsb.).  Adapun pemungutan suara dalam istilah fiqih menurut ad-Dardiri dalam ash-Syareh al Kabir (3/500) : “Menentukan pembagian dalam hal-hal yang merupakan hak bersama.” Hukum Lotere  Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hasil pemungutan suara.  Pendapat Pertama: Memilih diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi.  Di antara argumen mereka adalah sebagai berikut:  Pertama : Firman Tuhan,  ذَلِكَ مِنْ أَنْبَ...

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Hukum Perlombaan Dalam Islam  Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?  Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:  القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء  “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab) .  Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):  المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام  “Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.  Hukum Asal Perlombaan Dalam Islam  Poin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing deng...