Hukum Lotere (undian) dalam Islam
Hukum Lotere (undian) dalam Islam
Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah MA
Definisi Pemungutan Suara
Menurut KBBI, "Udian" berasal dari kata "undi", yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menentukan atau memilih (misalnya, menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang pertama, dan sebagainya). Pemungutan suara berarti: menentukan (memilih, memutuskan, dsb.) dengan pemungutan suara: atau mengumpulkan suara; mengadakan pemungutan suara (untuk memutuskan, memilih, dsb.).
Adapun pemungutan suara dalam istilah fiqih menurut ad-Dardiri dalam ash-Syareh al Kabir (3/500) : “Menentukan pembagian dalam hal-hal yang merupakan hak bersama.”
Hukum Lotere
Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hasil pemungutan suara.
Pendapat Pertama: Memilih diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi.
Di antara argumen mereka adalah sebagai berikut:
Pertama : Firman Tuhan,
ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَاُنتَ لَدْيْهِمْ إِذْ يُلقُونَ Aَقَلَامَُمْ Aَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
Itulah sebagian dari berita-berita gaib yang Kami turunkan kepadamu (Muhammad); dan kamu tidak hadir bersama mereka ketika mereka melemparkan anak panah (untuk mengundi) tentang siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir bersama mereka ketika mereka berselisih. (Qs. Ali Imran: 44)
Kata Imam al-Quthubi dalam al-Jami li Ahkam al-Qur'an (4/86) :
Sebagian ulama kami berargumen dengan ayat di atas tentang hak memilih. Dan hak pilih ini merujuk pada pembagian harta secara adil. Hak pilih ini merupakan hukum sunah menurut mayoritas ulama ketika berurusan dengan orang-orang yang memiliki hak yang sama, agar hak-hak tersebut dapat dibagi secara adil di antara mereka, dan agar mereka merasa lega dan tidak berprasangka buruk terhadap orang yang membaginya.
• Kemudian beliau mengutip perkataan Abu Ubaid: "Ada tiga nabi yang biasa berundi: Yunus, Zakaria, dan Nabi kita Muhammad (saw). Ibnu Mundzir berkata: "Penggunaan undian telah disepakati sebagai halal oleh para ulama dalam hal pembagian di antara orang-orang yang memiliki hak yang sama. Maka tidak ada gunanya pendapat yang menolaknya."
Kedua: Firman Tuhan,
وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (139) إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفلْكِ الْمَشْحُونِ (140) فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ (141)
“Sesungguhnya Yunus benar-benar termasuk orang-orang yang diutus (kepada mereka), ketika ia melarikan diri ke bahtera yang penuh muatan.
Kemudian dia membuang undi, maka dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian itu.” (Qs. ash-Saffat: 139-141)
Ketiga: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْاوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَعْدُوا إِلَّ انْ يَستَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan adzan dan shaf pertama, dan mereka tidak bisa mencapai shaf tersebut kecuali dengan undian, niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari, 580)
Keempat: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,
Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya kedamaian مَ
“Ketika Rasulullah (saw) hendak bepergian, beliau mengundi istri-istri beliau, dan siapa pun yang mendapatkan bagiannya, beliau akan ikut bepergian bersamanya. ( HR. Bukhari, 2593 dan Muslim, 2770)
Ayat-ayat dan hadis di atas secara gamblang menerangkan tentang kemungkinan diadakannya pemungutan suara untuk sesuatu yang merupakan hak bersama.
Pendapat Kedua: Memilih itu haram. Ini adalah pendapat para ulama Hanafi. Argumen mereka, antara lain, adalah sebagai berikut:
Pertama : Firman Tuhan,
Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan عَمَلِ الشَّيْتَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ انْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan عَنْ دِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ صَّلَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ Kamu sombong.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada) berhala, dan meramal dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semuanya itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90).
Ayat di atas menunjukkan larangan perjudian, dan lotere termasuk dalam perjudian, sebagaimana dinyatakan oleh as-Sarakhsi dalam al-Mabsuth (17/76) : "Memperoleh hak dengan menggunakan lotere termasuk dalam perjudian." Dengan demikian, lotere dapat dikatakan dilarang.
Menjawab:
Membandingkan lotere dengan perjudian adalah analogi yang keliru, karena esensi perjudian adalah menentukan hak bagi seseorang yang sebenarnya tidak berhak menerimanya. Perjudian dilakukan di antara sekelompok orang yang sebenarnya tidak memiliki hak di dalamnya. Sedangkan lotere adalah menentukan hak bagi satu orang dari sekelompok orang yang memiliki hak yang sama.
Kedua, hadits Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata,
أنَّ رَجُلَين تَعدرَاََ, وادََّعَيَا بِيرا علیہ رَسْلِهُ علیہ علیہ وسلم - jadi setiap orang diantaranya adalah saksi, maka Rasulullah SAW membaginya menjadi dua bagian
"Bahwa ada dua orang yang berdebat pada masa Nabi, s.a.w., masing-masing mengklaim bahwa seekor unta adalah miliknya. Dan masing-masing dari mereka membawa dua orang saksi, maka Nabi, s.a.w., membagi unta itu menjadi dua bagian." (HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak ada pemungutan suara, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cara musyawarah dalam menyelesaikan pertikaian antara dua pihak.
Ketiga: Ayat-ayat dan hadits yang membolehkan lotere telah dihapus (dihapus) dengan turunnya ayat yang melarang perjudian dalam surat al-Maidah ayat 90 di atas.
Kapan pengundian dilakukan?
Bagi sebagian besar ulama yang memperbolehkan pemungutan suara, mereka berpendapat bahwa tidak semua isu diputuskan melalui pemungutan suara. Jika manfaatnya dapat diraih dan kerugiannya dapat dihilangkan tanpa pemungutan suara, maka pemungutan suara tidak diperlukan, dan justru cenderung menghilangkan hak orang lain. Namun, jika hak dan manfaat setiap peserta sama, maka pemungutan suara sah.
Said al-Qarrafi dalam al-Furuq (4/11 ): "Ketahuilah bahwa jika suatu kemaslahatan dapat diraih atau suatu hak dapat diraih dengan cara lain, maka janganlah kalian menggunakan suara terbanyak di antara keduanya, karena hal itu akan menghilangkan kemaslahatan dan hak yang telah ditetapkan. Namun jika hak dan kemaslahatan itu satu kesatuan, maka suara terbanyak diperlukan jika terjadi perselisihan. Hal ini untuk menghilangkan kedengkian dan dendam, serta munculnya keinginan di antara mereka yang berselisih sesuai dengan takdir yang sedang berlangsung."
Oleh karena itu, Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahih memberikan judul pada salah satu babnya, "Undian Ketika Terjadi Perselisihan". Hal ini menunjukkan bahwa beliau sependapat dengan pendapat mayoritas ulama tentang kebolehan memilih.
Kesimpulan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu bahwa lotere yang sah hukumnya mubah. Adapun mereka yang berpendapat haram seperti Abu Hanifah, mereka merujuk pada fatwa Ibnu Mundzir. Abu Hanifah berkata: "Dulu kami pernah mengeluarkan fatwa tentang keharaman lotere dengan dalil-dalil qiyas, tetapi ketika hadits itu sampai kepada kami, kami mencabut fatwa tersebut." Demi Allah, para alim.
Sumber : https://www.ahmadzain.com/
Komentar
Posting Komentar