HUKUM KHUSYU' DALAM SHALAT

Sumber video : https://youtu.be/Tt-

HUKUM KHUSYU' DALAM SHALAT  

Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
 
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Melanjutkan pembahasan Buku Tafsir Shalat, perihal hukum khusyu' dalam shalat, hadist dari Sahl bin Handzalah radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita ketika peristiwa sebelum perang Hunain: bahwa Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk berjaga malam di sebuah lembah memperhatikan keadaan sasaran. Menjelang subuh Nabi ﷺ selalu bertanya adakah perkembangan informasi dari penjaga malam. Sampai akhirnya dikumandangkan iqamah shalat subuh. Sahl bin Handzalah menegaskan:

فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، وَهُوَ يَلْتَفِتُ إِلَى الشِّعْبِ حَتَّى إِذَا قَضَى صَلَاتَهُ وَسَلَّمَ

Rasulullahshalat, sementara beliau sambil menoleh ke arah lembah itu, sampai beliau selesai shalatnya dan salam.” (HR. Abu Daud, 916 dan dishahihkan Al-Albani)

Badan menghadap kiblat namun arah pandangan melirik ke arah yang lain atau serong dari arah kiblat selama tidak menoleh ke arah belakang tidak mengapa, karena ketika menoleh ke belakang termasuk membelakangi kiblat sehingga batal shalatnya, atau menoleh (total) ke samping 90 derajat membatalkan shalat. Melirik dilakukan karena ada kebutuhan.

Hadist dari Uqbah bin Amir bahwa beliau pernah shalat di belakang Nabi ﷺ, tiba-tiba seusai salam, Rasulullah langsung bergegas pulang, sampai melangkahi pundak sebagian makmum. Setelah itu, beliau balik lagi ke masjid dan mengatakan, Tadi saya teringat ada seonggok emas di rumah, saya tidak ingin emas itu jadi pikiranku, maka akupun pulang dan aku perintahkan untuk segera dibagikan. (HR. Bukhari 813).

Shalat tidak batal karena disebabkan amal hati, sebagaimana ditegaskan dalam hadits, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

إِنِّى لأَقُومُ فِى الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)

Ini menjadi dalil bahwa khusyu' 100 persen tidak wajib, hanya saja unsur khusyu tetap harus ada, jika shalat tidak khusyu sama sekali maka batal shalatnya.

Dapat kita bagi menjadi 2 ;

1. Khusyu mutlak ; 100 %, tidak wajib
2. Mutlak khusyu ; ada unsur khusyu', wajib

Acuan kita adalah hadis A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadats.” (HR. Ahmad 24166, dan Muslim 1274)

wallahu'alam

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?