Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam
Simak video berikut : Ust. Abdul Somad menyebarkan berita hoaks Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam Menyebarkan berita bohong menurut pandangan Islam, salah satu hal yang menyesatkan dan merugikan. Menyebarkan berita bohong sudah ada sejak dulu, awalnya disebarkan secara lisan dari mulut ke mulut. Kini, semakin merajalela penyebarannya melalui media sosial. Kemudahan dalam mengakses media sosial kerap kali disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Bukannya untuk menjalin komunikasi, media sosial justru digunakan sebagai alat untuk menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai masalah seperti permusuhan bahkan perpecahan. Lantas, apa hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam? Memproduksi atau menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi seorang muslim. Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. ( Baca, kl...