Muhammadiyah Tidak Memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ? Ini Alasannya

Simak video berikut :
Maulid Nabi Menurut 4 Madzhab
Oleh : Ustadz Mujiman

Sumber video : https://fb.watch/


Muhammadiyah Tidak Memperingati Maulid Nabi Muhammad 
? Ini Alasannya

Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia bahkan dunia. Biasanya peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ ini, selalu diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal.

Di Indonesia, tradisi maulid nabi banyak diperingati. Setiap wilayah memiliki caranya tersendiri dalam memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad , namun umumnya masyarakat mengadakan sebuah pengajian atau semacam tabligh akbar dengan mengundang ustadz atau penceramah. Kemudian berdoa dan bershalawat kepada Nabi Muhammad 

Dalam kegiatan keagamaan tersebut, kita sering pula menghadapi polemik mengenai peringatan kelahiran Nabi Muhammad  ini. Pada artikel ini akan dibahas salah satu pandangan organisasi Islam terbesar di Indonesia mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ.
Untuk itu, mari simak penjelasan di bawah ini agar kita mengerti dan tidak ada lagi kesalahpahaman.

Apakah Muhammadiyah Melarang Maulid?

Kegiatan keagamaan seperti peringatan kelahiran nabi terakhir yakni Nabi Muhammad ﷺ. selalu memunculkan polemik di dalam masyarakat. Peringatan tersebut sering disebut dengan Maulid Nabi Muhammad 

Oleh karena itu, untuk menjawab sebuah polemik yang selalu terjadi di masyarakat, Majelis Tarjih menegaskan bahwa tidak ada dalil yang berisi larangan maupun perintah dalam memperingati Maulid Nabi 

Menurut Kepala Kantor Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Amirudin Faza, mengatakan "Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi ﷺ. sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya,"

Ia juga kembali menegaskan bahwa hukum Maulid Nabi  ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang agama

"Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad  secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya," terang Amir sambil mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang terdapat dalam Shahih Bukhari.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, Muhammadiyah tidak melarang dan tidak ada perintah untuk menyelenggarakannya juga, karena tim fatwa tidak menemukan dalil yang menjelaskan kedua polemik tersebut.

Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ ini hukumnya mubah atau boleh, karena tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakan ataupun melarang karena hal ini masuk ke perkara ijtihadiyah.

Alasan Muhammadiyah Tidak Memperingati Maulid Nabi Muhammad

Setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda begitupun dengan di Indonesia, banyak daerah-daerah memperingatinya dengan cara yang berbeda pula. Hal tersebut juga terjadi pada organisasi Islam yaitu Muhammadiyah

Banyak masyarakat Indonesia juga sering bertanya, mengapa Muhammadiyah tidak memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ ? Sebetulnya jika merujuk pada penjelasan Amirudin Faza, mengenai hukum dan lainnya bukan berarti tidak memperingati, akan tetapi banyak cara untuk memperingati Maulid Nabi 

Hal ini, sesuai dengan penuturan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad. Di mana Muhammadiyah juga ikut meramaikan hari Maulid Nabi dengan dakwah dan tablig tanpa seremoni-seremoni tertentu.

"Mungkin Muhammadiyah tidak menyelenggarakan secara khas. Karena bentuk-bentuk penyelenggaraan di dunia ini berbagai macam. Kemarin di Dubai shalawat dengan rebana, kalau di daerah lain membagi-bagikan makanan seperti di Afghanistan. Ada juga yang ceramah-ceramah agama," katanya sambil memberikan contoh.

Selain itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengingatkan kepada umat muslim, terkhusus warga Muhammadiyah untuk selalu meneladani akhlak mulia Nabi . Meski mubah, Dadang juga berpesan agar dalam perayaan Maulid umat muslim menghindari berbagai perbuatan yang mengancam akidah dan melanggar syariat.

Perbuatan yang mengancam akidah dan melanggar syariat itu, contohnya pada bulan Mulud atau Maulid ini banyak orang yang mensucikan jimat, jimatnya dibersihkan, dimandikan. Hal ini jelas dilarang, karena di Muhammadiyah tidak dikenal jimat-jimat seperti itu. Termasuk sihir. Juga mengunjungi kuburan-kuburan keramat, dan Muhammadiyah tidak seperti itu.

Selain menyelenggarakan tablig dan pengajian, Muhammadiyah dalam mengisi Maulid kata Dadang justru mengadakan berbagai kegiatan sosial.

"Cara memperingati Maulid di Muhammadiyah ini, justru kalau bisa ada gerakan-gerakan santunan sosial, pengobatan-pengobatan gratis, membagikan makanan hal itu saja sudah meniru akhlak Nabi yang saleh," pungkasnya.

Itulah alasan dari Muhammadiyah yang sering menjadi pertanyaan, perlu ditegaskan kembali bahwa bukan tidak mempringati akan tetapi setiap orang atau organisasi memiliki caranya masing-masing.

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad Menurut Ulama Hadits

Sebenarnya pembahasan hukum memperingati Maulid Nabi tidak perlu jika peringatan itu diisi dengan zikir, shalawat, baca Al-Quran, taushiyah ketakwaan, silaturahmi, atau sedekah. Semua itu baik, tinggal dilaksanakan saja. Tetapi mereka yang menginginkan pijakan hukum agama perihal peringatan maulid dan memiliki hak untuk mendiskusikannya.

Berikut hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad  menurut ulama hadits:

Peringatan maulid baru diadakan mulai abad 3 Hijriyah. Karenanya dilihat dari keasliannya, maulid yang diperingati hingga hari ini jelas termasuk kategori bid'ah, sebuah upacara agama yang tidak diamalkan di masa Rasulullah . Hal ini jelas disebutkan oleh Syekh Abu Syamah, salah seorang guru Imam An-Nawawi yang kami kutip berikut ini.

قال الإمام أبو شامة شيخ النووي ومن أحسن ما ابتدع في زماننا ما يفعل كل عام في اليوم الموافق ليوم مولده صلى الله عليه وسلم من الصدقات والمعروف وإظهار الزينة والسرور فإن ذلك مع ما فيه من الإحسان للفقراء مشعر بمحبة النبي صلى الله عليه وسلم وتعظيمه في قلب فاعل ذلك وشكر الله تعالى على ما من به من إيجاد رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي أرسله رحمة للعالمين

Artinya, "Imam Abu Syamah - salah seorang guru Imam An-Nawawi-mengatakan, salah satu amaliyah bid'ah terbaik di zaman kita sekarang adalah peringatan yang diadakan setiap tahun pada hari bertepatan dengan hari kelahiran Rasulullah  yang diisi dengan sedekah, kebaikan, dan ekspresi keindahan serta kebahagiaan. Semua itu yang juga dibarengi dengan santunan kepada orang-orang fakir menunjukkan bentuk cinta dan takzim kepada Rasulullah ﷺ di batin mereka yang mengamalkannya. Semua praktik itu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, yakni menciptakan Rasulullah SAW yang diutus membawa rahmat bagi segenap penghuni alam semesta."

Syekh Abu Syamah jelas menyebut peringatan maulid sebagai bentuk konkret rasa syukur umat Islam kepada Allah atas karunia-Nya yang berupa pengutusan rasul mereka. Di samping itu peringatan maulid adalah ekspresi bahagia dan cinta mereka terhadap rasul-Nya yang kemudian diwujudkan dengan praktik-praktik keislaman yang sudah diajarkan Rasulullah  seperti sedekah, silaturahmi, dan zikir.

Sementara salah seorang ulama hadits terkemuka Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menelusuri dasar hukum peringatan maulid yang ditemukannya berasal dari hadits riwayat Bukhari Muslim perihal puasa Asyura yang dilakukan umat Yahudi di Madinah sebagai peringatan atas runtuhnya kejayaan Fir'aun dan selematnya Nabi Musa AS. Berikut ini penjelasan Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani.

واستنبط الحافظ ابن حجر تخريج عمل المولد على أصل ثابت في السنة وهو ما في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم المدينة فوجد اليهود يصومون يوم عاشوراء فسألهم فقالوا هو يوم أغرق الله فيه فرعون ونجى موسى ونحن نصومه شكرا فقال نحن أولى بموسى منكم وقد جوزي أبو لهب بتخفيف العذاب عنه يوم الإثنين بسبب إعتاقه ثويبة لما بشرته بولادته صلى الله عليه وسلم وأنه يخرج له من بين إصبعيه ماء يشربه كما أخبر بذلك العباس في منام رأى فيه أبا لهب ورحم الله القائل وهو حافظ الشام شمس الدين محمد بن ناصر حيث قال إذا كان هذا كافرا جاء ذمه وتبت يداه في الجحيم مخلدا أتى أنه في يوم الإثنين دائما يخفف عنه للسرور بأحمد فما الظن بالعبد الذي كان عمره بأحمد مسرورا ومات موحدا.

Artinya, "Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani
melacak dasar hukum (istinbathul ahkam) peringatan maulid nabi (muludan) pada sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat itu menyebutkan ketika tiba di Kota Madinah Rasulullah ﷺ mendapati orang-orang Yahudi setempat berpuasa di hari Asyura. Rasulullah  bertanya kepada mereka terkait peristiwa yang terjadi pada hari Asyura. 'Asyura adalah hari di mana Allah menenggelamkan Fir'aun dan menyelamatkan Nabi Musa AS. Kami berpuasa hari Asyura ini sebagai rasa syukur,' jawab mereka. 'Kalau begitu kami lebih layak bersyukur atas kemenangan Nabi Musa AS dibanding kalian,' kata Rasulullah  

Abu Lahab sendiri diringankan dari siksa kubur setiap hari Senin karena telah memerdekakan budaknya bernama Tsuwaybah yang membawa kabar gembira kepadanya atas kelahiran Rasulullah ﷺ. Dari sela kedua jari bayi itu keluar air yang kemudian diminum Abu Lahab. Hal ini diriwayatkan Sayyidina Abbas RA yang berjumpa Abu Lahab dalam mimpi.

Syamsuddin Muhammad bin Nashir-semoga Allah merahmatinya-mengatakan, 'Kalau demikian besar rahmat Allah terhadap orang kafir yang kelak kekal di neraka bahkan diabadikan dalam sebuah surat di Al-Quran dengan datangnya keringanan siksa kubur setiap hari Senin karena gembira menyambut kelahiran Rasulullah, apalagi karunia Allah terhadap orang beriman yang seumur hidupnya gembira atas kelahiran Rasulullah  dan mati dalam keadaan iman.'"

Pernyatan Syekh Abu Syamah dan Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani di atas kami kutip dari kitab I'anatut Thalibin karya Sayid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi. Sampai di sini hemat kami teranglah bahwa kedudukan hukum peringatan maulid jelas memiliki dasar pijakan hukum yang bersumber pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim di mana Rasulullah ﷺ menganjurkan puasa Asyura sebagai bentuk syukur atas penenggelaman Fir 'aun dan keselamatan Nabi Musa AS.

Itulah hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan hadits dari para ulama, semoga penjelasan di atas memberikan pencerahan bagi kamu yang selalu mempertanyakan akan polemik Maulid Nabi Muhammad 

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab