Sejarah Mualid Nabi dan dikategorikan amalan bid'ah
Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW pertama kali diadakan pada abad IV Hijriah oleh Dinasti Fathimiyyun di Mesir. Penetapan peringatan pertama Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut diungkapkan oleh Al Maqrizy, sorang ahli sejarah islam yang dituangkan dalam bukunya Al Khutath.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Dinasti Fathimiyyun lah yang pertama kali menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan diketahui sebagai dinasti yang berkuasa saat itu.
Dinasti Fathimiyyun mampu menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW karena dinasti tersebut telah menguasai Mesir sejak tahun 362 H dengan raja pertamanya yaitu Al Muiz lidinillah. Raja Al Muiz bahkan dikenal sebagai seorang penguasa yang tidak hanya menetapkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW saja.
Pada awal menguasai Mesir, raja Dinasti Fathimiyyun ini telah membuat sebanyak enam perayaan hari lahir sekaligus, yaitu:
- Hari lahir (Maulid) Nabi Muhammad SAW.
- Hari lahir Ali bin Abi Thalib.
- Hari lahir Fatimah.
- Hari lahir Hasan.
- Hari lahir Husein.
- Hari lahir raja yang berkuasa.
Sejak saat itulah raja penguasa Mesir ini dan keturunan yang menjadi penguasa dari Dinasti Fathimiyyun yang terus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hingga saat ini
Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia
Sementara di Indonesia, sejarah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak lepas dari peran para Wali Songo yang hingga kini diyakini sebagai para tokoh penyebar agama Islam di tanah air.
Perayaan maulid Nabi Muhammad di Indonesia juga memiliki keunikan tersendiri. Hal ini tidak terlepas dari ajaran Islam yang disebarkan para Wali Songo di Pulau Jawa dengan mengadaptasi budaya Jawa. Sehingga beberapa wilayah di pulau Jawa sering menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai Grebeg Mulud.
Penamaan tersebut tidak lepas dari cara perayaan para masyarakat yang sering menggelar upacara nasi pegunungan. Dan hingga kini peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sendiri masih terus dilakukan oleh umat muslim di Indonesia setiap tahunnya.
Peringatan ini biasanya dilakukan dengan cara membaca manakib Nabi Muhammad dalam kitab Maulid Barzanji, Maulid Sumtud Dhurar, Saroful Anam, serta bacaan-bacaan lainnya.
Uniknya, kebiasaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, seluruh umat muslim yang telah membaca manakib akan disajian berbagai santapan khas yang hanya ada di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satu makanan khasnya yaitu nasi kebuli dengan daging kambing. (Sumber : https://www.suara.com )
KENAPA MAULID NABI DIKATEGORIKAN SEBAGAI AMALAN BID'AH :
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, tentu bagi saudara kita yang merayakannya, maulid adalah ibadah dan perayaan yang sangat agung yang dapat mendatangkan keridhoan Allah Ta’ala dan syafa’at Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maulid Nabi adalah perayaan yang rutin digelar setiap tahunnya sehingga maulid Nabi termasuk hari ‘ied dimana banyak dari kaum muslimin berkumpul di hari tersebut.
Definisi 'ied :
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “’Ied adalah istilah yang diambil karena berulangnya sesuatu untuk sebuah perkumpulan besar. Bisa jadi yang berulang adalah tahun, pekan, bulan, atau semisalnya” (Fathul Majid, hal. 267)
Dengan demikian, maulid dapat dikategorikan sebagai hari ‘ied berdasarkan pengertian di atas karena kesesuaian sifat-sifatnya, sama-sama rutin dan sama-sama merupakan perkumpulan besar kaum muslimin.
Penentuan ibadah atau hari 'ied kaum muslimin membutuhkan dalil
Akan tetapi, untuk menentukan suatu hari itu adalah ‘ied atau bukan maka membutuhkan dalil dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidaklah disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘ied kecuali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai hari ‘ied. Hari ‘ied (yang ditetapkan syari’at) tersebut adalah ‘iedul fithri, ‘iedul adha, hari-hari tasyrik dimana ketiga ‘ied tersebut adalah ‘ied tahunan, serta hari jum’at dimana hari jum’at adalah ‘ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘ied tersebut, maka menetapkan suatu hari sebagai hari ‘ied yang lain adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya dalam syari’at” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 228)
Adakah dalil dianjurkannya maulid?
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, sayangnya tidaklah kita temukan satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya maulid Nabi setelah sempurnanya Islam. Tidak ada hadits Nabi, riwayat sahabat, serta ucapan 4 imam mazhab yang menunjukkan dianjurkannya merayakan maulid Nabi.
Baca juga : Hukum Merayakan Maulid Nabi
Simak uraian Dr. Bilal Philips berikut :
Baca selanjutnya @ klik tautan berikut :
https://muslim.or.id/11394-mengapa-maulid-nabi-dikategorikan-sebagai-bidah.html
Komentar
Posting Komentar