Postingan

Menampilkan postingan dengan label Shalat

Keutamaan dan Bentuk Majelis Dzikir

Gambar
KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJELIS DZIKIR Oleh : Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari Tidak diragukan bahwa dzikrullah (mengingat Allah) merupakan salah satu ibadah yang agung. Dengan dzikrullah seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabb-nya, mengisi waktunya dan memanfaatkan nafas-nafasnya. Keutamaan Majelis Dzikir Demikian juga majelis dzikir, merupakan majlis yang sangat mulia di sisi Allah Ta’ala dan memiliki berbagai keutamaan yang agung. Diantaranya: Pertama : Majelis dzikir adalah taman surga di dunia ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok)...

Pelajari Tata Cara Shalat Dengan Benar

Karena ada orang yang shalat selama 60 tahun, ternyata satupun shalatnya tidak diterima, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً وَمَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ وَلَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلاَ يُتِمُّ السُّجُودَ وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ “Sesungguhnya (ada) seseorang sholat selama enam puluh tahun, namun tidak ada satu sholat pun yang diterima. Barangkali orang itu menyempurnakan ruku’ tapi tidak menyempurnakan sujud. Atau menyempurnakan sujud, namun tidak menyempurnakan ruku’nya.” [Hadits hasan riwayat al-Ashbahani dalam at-Targhib, lihat ash-Shahihah no. 2535] Baca :  Panduan Shalat Sesuai Sunnah Pelajari Tata Cara Shalat Dengan Benar Ada yang mengatakan : "Apabila hidupmu terasa hampa tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu" Ada benarnya juga karena cara shalat adalah cara kita menghadap kepada Allah, cara kita berinteraksi meminta dan memelas kepada Allah. Apa...

SHALAT SUBUH DAN KEMENANGAN UMAT ISLAM

SHALAT SUBUH DAN KEMENANGAN UMAT ISLAM  Jika seorang Muslim mau membaca Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia akan mengetahui bahwa shalat subuh sangat mahal nilainya. Bagaimana tidak, dua rakaat shalat sunah sebelum subuh saja pahalanya lebih baik daripada dunia dan seisinya. Lalu, bagaimana dengan pahala shalat subuhnya? Tentu memiliki pahala dan ganjaran yang jauh lebih besar.  Perhatikan kisah sahabat Khalid bin Walid yang tidak mau memulai perang kecuali setelah melaksanakan shalat subuh. Hal itu ia lakukan agar tidak tertinggal shalat subuh. Ia sangat paham bahwa shalat subuh memiliki keutamaan yang begitu besar bagi umat Islam.  Umar bin Khatab berkata, “Sungguh, ikut serta dalam shalat subuh berjamaah itu lebih baik bagi saya dari pada shalat malam.”   Anas bin Malik selalu menangis manakala ia mengingat penaklukan Tustur. Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam Al Bidâyah wan Nihâyah juz ketujuh bahwa Anas bin Malik radhiyallahu...

Hukum salaman sudah shalat

Hukum salaman sudah shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab, “Salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum". Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu.  Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan.”  (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/18117 )

Dibolehkan melangkah untuk mengisi shaf-shaf yang kosong

Dibolehkan melangkah untuk mengisi shaf-shaf yang kosong Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin rahimahullah menjawab [1]: Bila seseorang yang sedang shalat melihat ada celah di depannya, maka yang lebih utama baginya adalah ia maju untuk menutup celah tersebut, baik dalam shalat fardhu ataupun sunnah. Karena ini gerakan yang terhitung sedikit, dalam rangka mewujudkan perkara yang diperintahkan terkait keperluan dalam shalat. Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia Radhiyallahu anhu  berdiri (di tempat yang salah yaitu-red) di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bagian belakang dan menggesernya ke posisi kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] ini adalah gerakan yang dilakukan dua pihak untuk kepentingan shalat. Akan tetapi bila ada celah lagi di depanmu, lalu ada lagi celah yang ketiga, maka...

Hukum Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Ucapan Shalawat

Ust.  Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara menganjurkan membaca tambahan kata "sayyidina" pada shalawat dalam shalat dan azan, simak video berikut : Simak juga penjelasan Ust. Khalid Basalamah pada video berikut : Hukum Menambahkan Kata “Sayyidina” dalam Ucapan Shalawat Tambahan ‘sayyidina’ pada shalawat  Pertama : Kita sepakat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik, kekasih Tuhan semesta alam, yang akan menempati maqam mahmud, nabi yang menebarkan rahmah, rasul hidayah, junjungan kita, penghulu kita. Kita sepakat, Beliaulah sayyiduna (pemimpin kita). Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau.  Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa beliau adalah sayyid seluruh manusia. Beliau bersabda:  أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ  “Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang ...

Inilah Hukum Shalat Memandang Ka’bah bagi yang Berada di Masjidil Haram

Inilah Hukum Shalat Memandang Ka’bah bagi yang Berada di Masjidil Haram  Ketika seorang muslim shalat, ia diperintahkan untuk melihat tempat sujud.  Tetapi, hal itu berbeda jika muslim shalat di Masjidil Haram dan bisa melihat Ka’bah secara langsung.  Sebab, saat seseorang shalat di Masjidil Haram dan memungkinkan melihat Ka’bah, ia diperintahkan untuk shalat dengan melihat Ka’bah.  Hal itu bisa disimak dari firman Allah SWT di Surat Al Baqarah ayat 149,  وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ  Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al Baqarah: 149) Dan firman Allah SWT di Surat Al Baqarah ayat 144,  قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ...

Banyak Gerak dalam Shalat, batalkah shalat ?

Banyak gerak di dalam salat sempat disinggung sabda Rasulullah ﷺ sebagai berikut :  “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ  itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan) : Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari] Simak video ilustrasi berikut : Perintah untuk membunuh ular dalam shalat juga dianjurkan, dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ menjelaskan:  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ  "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ  membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular" (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & lainnya, hadis shahih) Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak kelu...

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang? Isbal  sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “ Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut . ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa ...