Dibolehkan melangkah untuk mengisi shaf-shaf yang kosong
Dibolehkan melangkah untuk mengisi shaf-shaf yang kosong Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin rahimahullah menjawab [1]: Bila seseorang yang sedang shalat melihat ada celah di depannya, maka yang lebih utama baginya adalah ia maju untuk menutup celah tersebut, baik dalam shalat fardhu ataupun sunnah. Karena ini gerakan yang terhitung sedikit, dalam rangka mewujudkan perkara yang diperintahkan terkait keperluan dalam shalat. Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia Radhiyallahu anhu berdiri (di tempat yang salah yaitu-red) di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bagian belakang dan menggesernya ke posisi kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [2] ini adalah gerakan yang dilakukan dua pihak untuk kepentingan shalat. Akan tetapi bila ada celah lagi di depanmu, lalu ada lagi celah yang ketiga, maka...