Hukum Membuat Patung
Sumber video : https://www.facebook.com/ Hukum Membuat Patung Bagaimana hukum membuat patung? Karena asal mula kesyirikan awalnya dari adanya patung. Menyerupakan dengan Ciptaan Allah Menurut jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat akan haramnya membuat shuroh , baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu. Bahkan Imam Nawawi katakan bahwa haramnya hal ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Namum klaim ijma’ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah menyelisihi dalam hal ini. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah. Dalil-dalil larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِى عَلَى سَهْوَةٍ لِى فِيهَا تَمَاثِيلُ ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – هَتَكَهُ وَقَالَ « أَشَدُّ الن