Postingan

Menampilkan postingan dengan label Haji

Sejarah Kubah Hijau di Madinah

KUBAH HIJAU DI MADINAH, SEJARAH, HUKUM MEMBANGUN DAN MEMBIARKANNYA Pertanyaan Jika kubah hijau yang berada di atas kuburan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam termasuk bid’ah yang menjurus kepada syirik, mengapa Pemerintahan Saudi tidak menghilangkannya? Jawaban : Pertama:  Sejarah Kubah Hijau Kubah yang ada di atas kuburan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad ketujuh. Yang (pertama kali) membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang berlanjut hingga sekarang. Ustadz Ali Hafid hafizahullah berkata: “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci (kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya. Sultan Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya

Haji dan Umrah Menghilangkan Kemiskinan

Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan Kemiskinan Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah hanya membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini pemikiran yang salah besar. Dengan beberapa alasan berikut: 1. Ibadah haji dan umrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja Tentu bukan pemborosan dan pemaksaan jika diwajibkan bagi yang mampu saja. Mampu dalam artian mampu dari segi harta dan fisik. Jika tidak mampu maka tidak diwajibkan. Allah  Ta’ala  berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ” (QS. Ali Imran: 97). 2. Ibadah Haji dan Umrah adalah perintah dari Allah, Rabb semesta Alam Yang namanya perint

Panduan Umrah

Panduan Umrah Pertama : Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua : Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga : Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “ labbaik ‘umroh ” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat : Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “ Allahumma mahilli haitsu habastani ” (Ya Allah

Larangan Dalam Ihram

LARANGAN DALAM IHRAM Oleh : Ustadz Khalid Syamhudi Lc Di dalam ihram diharamkan sembilan hal, yaitu: 1. Mencukur rambut Dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” [al Baqarah/2:196] Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ka’ab bin Ujrah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: كَانَ بِيْ أَذَى مِنْ رَأْسِيْْْْ فَحُمِلْتُ إِلَى النَّبِيْ وَ اْلقُمَلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِيْ فَقَالَ مَا كُنْتُ أَرَى أَنَّ الْجَهْدَ قَدْ بَلَغَ مِنْكَ مَا أَرَى أَتَجِدُ شَاةً ؟ قُلْتُ لاَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ. “Aku mendapatkan gan

Ziarah Kota Madinah Saat Ibadah Haji dan Umrah

Ziarah Kota Madinah Saat Ibadah Haji dan Umrah Ziarah Kota Madinah Saat Ibadah Haji dan Umrah. Ketika musim haji tiba, terkadang para pemandu haji menyampaikan arahan kepada jama’ahnya dengan ungkapan sebeagi berikut: “Barangsiapa pergi haji lalu tidak mengunjungi kubur Nabi, berarti tidak sopan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. Barangsiapa pergi haji lalu tidak ke Madinah, maka hajinya tidak sempurna. Barangsiapa melakukan shalat di masjid Nabawi 40 kali (shalat Arba’in) dia tidak akan masuk neraka. Bagi yang hendak meninggalkan Madinah melakukan ziarah Wada.” Dan masih banyak ucapan-ucapan semisal yang secara lahir menganjurkan kebaikan, tetapi sesungguhnya itu adalah amalan yang tidak disyariatkan. Sesungguhnya Madinah adalah kota rasulullah صلى الله عليه وسلم, tempat yang penuh berkah, tempat kembalinya iman, tempat hijrahnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم, lalu menjadi tempat tinggal beliau hingga meninggal dunia. Madinah merupakan pusat kota kaum muslimin yang pertama dan paling uta

Takhayul, Bidah, Khurofat dalam Haji dan Umrah

Takhayul, Bidah, Khurofat dalam Haji dan Umrah Oleh: H.M. Sun’an Miskan Lc Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta Ibadah haji sebagai puncaknya peribatan dalam Islam, maka bagi yang tidak berpengalaman apalagi awam, banyak sekali risiko yang akan dialami. Misalnya tersesat dijalan, tertipu oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Ikut-ikutan melakukan amalan ahli takhayul, bidah dan khurofat (TBC) yang datang dari berbagai penjuru dunia Islam. Bukan haji mabrur yang diperolehnya, tetapi haji yang mardud (tertolak). Allah s.w.t dalam Firman-Nya: اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ – ٢١ Artinya: Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyareatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguh