Postingan

Menampilkan postingan dengan label Muamalah-Perdagangan

Syarat dalam Money Changer

Gambar
Syarat dalam Money Changer  Dalam penukaran mata uang atau money changer, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Jika tidak memperhatikan hal ini, seseorang akan terjerumus dalam riba. Berilmulah sebelum beramal.  Mata Uang Mengganti Emas dan Perak  Sudah diketahui bahwa mata uang kertas saat ini sudah menjadi sesuatu yang berharga dan menggantikan posisi emas dan perak dalam transaksi. Uang kertas lebih mudah disimpan dan dibawa. Namun perlu dipahami bahwa nilai uang kertas tersebut tidaklah dilihat dari bendanya itu sendiri, namun dilihat dari nominal yang bukan bagian dari benda itu sendiri.  Majelis Al Majma’ Al Fiqhi menyatakan bahwa uang kertas ada berbagai macam, tergantung pada mata uang yang dikeluarkan oleh tiap-tiap negara. Ada yang memakai mata uang junaih, riyal, dan dolar. Dan pada mata uang ini berlaku hukum riba [demikian nukilannya]. Sama halnya dengan emas dan perak yang berlaku padanya hukum riba.  Aturan dalam Penukaran (Barter) Barang Ri...

ADAB HUTANG PIUTANG⁣

Simak video berikut : Adab-adab berhutang  Oleh : Ust. Ahmad Zainuddin, Lc. Sumber video :  https://youtu.be/Tgb4 Baca juga : " Pagang Gadai Dalam Tinjauan Islam dan Hukum Waris Harta Pusaka di Minangkabau " ADAB HUTANG PIUTANG Oleh :  Ustadz Armen Halim Naro Lc “Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?” Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’...

KAIDAH HALAL DAN HARAM DALAM JUAL BELI

Gambar
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari'atNya.  Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya: ” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…( Q.S. al-Baqarah: 275). Simak video berikut : Tanya jawab : TENTANG NABUNG DAN KERJA DI BANK ITU RIBA...?! Bersama : dr. Richard Lee, MARS dan Ustadz Dr. Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc., M.A. KAIDAH HALAL DAN HARAM DALAM JUAL BELI Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila tidak, mungkin akan banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hukum dan kaidahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : بَلْ كَذَّبُوا بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُمْ فَهُمْ فِي أَمْرٍ مَّرِيجٍ “Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang k...

JANGAN ANGGAP REMEH! BERIKUT 5 ALASAN MENGAPA RIBA DIHARAMKAN

JANGAN ANGGAP REMEH! BERIKUT 5 ALASAN MENGAPA RIBA DIHARAMKAN Sadarkah anda, bahwa semakin modern zaman, manusia semakin menganggap remeh dosa riba? Riba masa kini semakin tertata sehingga orang banyak yang tidak sadar bahwa sebenarnya mereka sedang melakukan transaksi riba. Sampai kapanpun riba akan terus berkembang sesuai zaman, semakin canggih teknologi maka riba juga akan semakin transparan. Mungkin masih banyak yang belum mengerti mengapa riba diharamkan dalam agama islam. Berikut 5 alasannya: • Pelaku Riba Dilaknat dan Diperangi Allah Alasan mengapa riba diharamkan yang petama  adalah karena pelaku riba dilaknat dan diperangi langsung oleh allah dan para rasulnya.  Hal ini sudah tercantum dalam al qur’an : “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279...

Riba : Haram sedikit,hukuman 6 milyar tahun

Simak uraian Ustadz Dr. Syafiq Riza Hasan Basalamah, Lc., M.A. berikut : HARAM SEDIKIT,  HUKUMAN 6 MILYAR TAHUN !!! Oleh : Ustadz Dwi Condro Triono, Ph.D “Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, berapa lama orang yang makan riba itu akan masuk neraka? Sebelum kita mencoba untuk membuat simulasi dalam hitungan, kita bisa melihat terlebih dahulu ancaman-ancaman dari Hadits Nabi, tentang dosa riba bagi para pelakunya. Beberapa Hadits tersebut adalah:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً Rasullah SAW bersabda: “Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani). دِرْهَمُ رِبًا أَشَدُّ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً فِى الْخَطِيئَةِ (سنن الدارقطني) “Satu dirham dari...