Postingan

Menampilkan postingan dengan label ABS-SBK

Peran bundo kanduang dalam mendidik anak di Minangkabau

Simak video ilustrasi berikut : “Kato"..., pusako, "Kieh"..., kato Sampai Peran bundo kanduang dalam mendidik anak  Minangkabau adalah wilayah sastra. Generasi Minangkabau terkenal kuat, karena “kato”. Kata adalah sesuatu kekuatan budaya yang dominan di dalam pergaulan bertata kerama di Minangkabau. Bila seseorang tidak mengerti dengan kiasan dan ujung kata yang ditujukan kepadanya, maka ia dipandang sebagai orang “kurang” atau orang yang rendah pikir, sehingga digambarkan dengan ungkapan berikut: “tak tahu di rundiang kato putuih tak tahu di kieh kato sampai” Hancurnya moral lebih banyak disebabkan kehancuran penegak moral itu. Bila kita melihat salah satu bimbingan syarak, maka moralitas satu kaum atau bangsa dipegang utamanya oleh kaum ibu. Di Minangkabau kaum ibu disebut bundo kanduang. Pesan Agama menjelaskan bahwa “kaum perempuan adalah tiang sebuah negeri, bila dia baik akan baik pula negeri itu dan bila mereka telah rusak, akan binasalah negeri itu”. Maka...

Pagang Gadai Dalam Tinjauan Islam dan Hukum Waris Harta Pusaka di Minangkabau

Simak video ilustrasi berikut : Pagang Gadai Dalam Tinjauan Islam Pagang Gadai  merupakan suatu yang sdh mendarah daging bagi masyarakat kita.. Muamalah ini kadang menjadi mata pencarian seseorang. Sampai sekarang ini transaksi ini masih berjalan dimasyarakat.. Praktek Pagang Gadai ini Membantu atau Membunuh..? Sawah di pagang masa nenek dulu Sampai hari ini, sawah nya sudah di pegang cucunya, Neneknya sudah tiada. Disamping itu, pihak pemegang gadai dengan bebas dapat memanfaatkan barang gadaian sampai utang dilunasi pihak penggadai. Akan tetapi, menurut Buya Hamka, ulama besar Indonesia yang berasal dari Minangkabau, dalam praktik pagang gadai di Minangkabau, banyak barang yang digadaikan tersebut tidak ditebus kembali oleh pemilik barang ketika jatuh tempo, sehingga persetujuan yang ditetapkan bersama ketika transaksi dilaksanakan tidak berjalan dengan baik. Untuk menyelesaikan kasus ini belum terlihat ada penyelesaian yang tuntas, sehingga pagang gadai yang sejak semula dimaksu...

Masihkah kita ber-Minangkabau..?

Masihkah kita ber-Minangkabau..? Falsafah budaya Minang dalam Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah merupakan salah satu filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola prilaku dalam nilai-nilai kehidupan. Salah satu tujuan adat minang adalah membentuk individu yang berbudi luhur, berbudaya dan beradab.  Nilai-nilai budaya Minangkabau  yang terkandung di dalamnya antara lain, nilai-nilai budaya, kerendahan hati dan penghargaan terhadap orang lain, nilai-nilai budaya kesepakatan/musyawarah, nilai-nilai ketelitian dan kecermatan, nilai-nilai budaya patuh dan taat pada adat, nilai hakikat hidup manusia dan seterusnya. Berikut cuplikan wawancara atau diskusi : Kopi Pahit Hidayat dengan Buya Masoed Abidin dengan topik "Masihkah kita ber-Minangkabau..?" Simak video lengkapnya [ Klik Disini ] ADA SEBELAS (11) PILAR SI...

Kato pusako, Kieh kato Sampai

Nasehat ayah pada anak laki-laki : Ini adalah sebuah vidio tentang perhatian dan kata-kata untuk anak minangkabau yang sudah berumur dewasa dari seorang Ayah kepada anaknya. Pesan dari ayah untuk perjalanan hidupnya masa depan  (Sumber video:  https://www.youtube.com ) Peran bundo kanduang dalam mendidik anak : Minangkabau adalah wilayah sastra. Generasi Minangkabau terkenal kuat, karena “kato”. Kata adalah sesuatu kekuatan budaya yang dominan di dalam pergaulan bertata kerama di Minangkabau.  Bila seseorang tidak mengerti dengan kiasan dan ujung kata yang ditujukan kepadanya, maka ia dipandang sebagai orang “kurang” atau orang yang rendah pikir, sehingga digambarkan dengan ungkapan berikut:  “tak tahu di rundiang kato putuih   tak tahu di kieh kato sampai”  Hancurnya moral lebih banyak disebabkan kehancuran penegak moral itu. Bila kita melihat salah satu bimbingan syarak, maka moralitas satu kaum atau bangsa dipegang utamanya oleh kaum ibu.  Di M...

Pusako Tinggi dalam Kajian Adat Alam Minangkabau

Sumber video :  https://youtu.be/Y-VTq Pusako Tinggi dalam Kajian Adat Alam Minangkabau Dalam adat Minang harta pusaka terdiri dari 2 macam: 1) Harta pusaka tinggi dan 2) Harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi diwariskan secara turun-temurun kepada satu kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang dan diwariskan menurut hukum Islam (faraidh). Jadi, kita tidak akan bahas harta pusaka rendah disini karena sudah sesuai dengan hukum waris Islam (faraidh). Terlihat ada kegamangan orang Minang disini, satu sisi mengaku tunduk pada syara’ tetapi di sisi lain tidak menggunakan hukum waris Islam (faraidh) dalam hal harta pusaka tinggi. Ulama Minang yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi di Mekah, Syaikh Thahir Jalaluddin di Perak Malaysia dan KH Agus Salim.Lihat 4, hal 23 Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekah,menyatakan bahw...