Riba : Haram sedikit,hukuman 6 milyar tahun

Simak uraian Ustadz Dr. Syafiq Riza Hasan Basalamah, Lc., M.A. berikut :

HARAM SEDIKIT,  HUKUMAN 6 MILYAR TAHUN !!!

Oleh : Ustadz Dwi Condro Triono, Ph.D

“Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, berapa lama orang yang makan riba itu akan masuk neraka?

Sebelum kita mencoba untuk membuat simulasi dalam hitungan, kita bisa melihat terlebih dahulu ancaman-ancaman dari Hadits Nabi, tentang dosa riba bagi para pelakunya. Beberapa Hadits tersebut adalah:

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

Rasullah SAW bersabda: “Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani).

دِرْهَمُ رِبًا أَشَدُّ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً فِى الْخَطِيئَةِ (سنن الدارقطني)

“Satu dirham dari riba itu lebih berat dosanya di sisi Allah SWT daripada tiga puluh enam kali berzina” (HR. Daruquthni).

وَمَنْ أَكَلَ دِرْهَمَ رِبًا فَهُوَ ثَلاثٌ وَثَلاثِينَ زَنْيَةً، وَمَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ (المعجم الكبير للطبراني) 

“Barang siapa memakan satu dirham dari riba, maka dia seperti berzina 33 kali. Dan barang siapa dalam dagingnya tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih pantas untuknya” (HR. Ath-Thabrani).

الرِبَا ثَلاثَةَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ 

“Riba itu mempunyai 73 pintu dosa, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya kandungnya” (HR. Ibn Majah, Al Hakim dan Al Baihaqi).

  الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

“Riba itu mempunyai 70 pintu dosa, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya kandungnya” (HR. Ibn Majah, Al Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Abi Dunya).

  الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

“Riba itu mempunyai 70 pintu dosa, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya kandungnya” (HR. Ibn Majah, Al Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Abi Dunya).

Jika kita perhatikan Hadits-Hadits di atas, maka kita dapat memahami bahwa ancaman bagi pelaku riba sangat mengerikan. Disebut dalam Hadits di atas, dosanya lebih berat dari berzina, bahkan lebih berat dari 36 kali berzina. Padahal kita sudah faham bahwa berzina itu adalah dosa yang besar. Darimana kita tahu? 

Paling tidak, kita tahu dari beratnya hukuman yang diberikan Allah SWT di dunia terhadap pelaku zina. Yaitu, bagi yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambukan. Sedangkan yang sudah menikah, hukumannya lebih ngeri lagi, yaitu dirajam (dilempari batu) sampai mati. 

Jika berzina saja sudah terkategori dosa yang sangat besar, apalagi jika riba itu disebut sebagai lebih berat dosanya daripada riba. 

Nah, kembali kepada pertanyaan semula, untuk menggambarkan besarnya dosa riba itu, berapa lama para pelaku riba itu akan disiksa di neraka?

Marilah kita membuat sebuah simulasi dengan salah satu Hadits di atas. Yaitu, “Satu dirham dari riba itu lebih berat dosanya di sisi Allah SWT daripada tiga puluh enam kali berzina”. Satu dirham itu berapa rupiah. Satu dirham itu sekitar 3 gram perak. Sedangkan 1 gram perak itu (untuk harga yang murah) setara dengan 20 ribu rupiah. Berarti, 1 dirham sama dengan 60 ribu rupiah. Berapa lama dia akan disiksa di neraka?

Misalnya seseorang mengambil kredit rumah tipe 36 melalui Bank konvensional dengan aqad utang-piutang yang ada tambahan bunganya (baca: riba), sebesar 10 % (untuk mempermudah, misalnya dengan menggunakan bunga tetap). Harga rumah tipe 36 yang murah adalah 200 juta, jika dibeli dengan pembayaran tunai atau kontan. Jika membelinya dengan kredit selama 10 tahun, maka bunganya:

= (10% X 200 juta) 10 tahun

= 200 juta rupiah.

Berapa lama akan masuk neraka? Caranya menghitung: 200 juta dibagi 60 ribu (nilai 1 dirham) dikalikan 36 kali berzina. Nah, berapa lama orang yang berzina akan di siksa di neraka? Jika kita menggunakan perbandingan “relativitas waktu” menurut Al-Qur’an, surat Al-Ma’arij ayat 4:

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤﴾

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun” (QS. Al-Ma’arij: 4).

Menurut ayat di atas, perbandingan 1 hari di dunia itu sama dengan 50 ribu tahun akherat. Untuk memperkuat pemahaman di atas, kita juga dapat melihat  penjelasan yang lebih terperinci, yang telah diberikan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan perbandingan lamanya hidup di dunia ini dengan hidup di akherat. Bunyi Haditsnya adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا جُعِلَ صَفَائِحَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (أحمد)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun pemilik simpanan yang tidak menunaikan haknya (mengeluarkan hak harta tersebut untuk dizakatkan) kecuali Allah akan menjadikannya lempengan-lempengan timah yang dipanaskan di neraka jahanam, kemudian kening dan dahi serta punggungnya disetrika dengannya, hingga Allah SWT berkenan menetapkan keputusan di antara hamba-hambaNya, pada hari yang lamanya mencapai lima puluh ribu tahun yang kalian perhitungkan (berdasarkan tahun dunia). (Baru) setelah itu ia akan melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin juga ke neraka.” (HR Ahmad 15/288).

Dengan demikian, jika diasumsikan bermaksiyat di dunia ini, yaitu melakukan perzinaan 1 kali di dunia, akan disiksa di dalam neraka selama 50 ribu tahun, maka berapa lama orang yang mengambil riba seperti di atas itu akan di siksa di neraka? Jawabnya adalah:

= [ (200 juta / 60 ribu) X 36 ] X 50 ribu tahun

= 6 milyar tahun !!!

Masya Allah...! Hanya mengambil kredit rumah tipe 36 saja harus disiksa di neraka selama 6 milyar tahun...? Namun, itu semua tetap belum apa-apa, dibanding dengan masuk neraka selama-lamanya, karena menolak haramnya riba.

Namun demikian, tentu ada yang masih ber-argumen, “Saya kan tidak mengambil atau memakan riba...? Saya kan hanya membayar bunga...? Yang akan di siksa menurut ayat dan Hadits di atas kan hanya yang memakan riba...?”. Benarkah demikian?

Jawabnya dapat kita lihat dalam Hadits berikut ini:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ 

“Rasulullah SAW mengutuk orang yang memakan riba, orang yang memberinya, juru tulisnya dan kedua saksinya. Rasulullah SAW menegaskan, mereka semua sama” (HR. Muslim).

Dengan penjelasan dari Hadits di atas, kita semakin faham bahwa ada empat pihak yang terlibat dalam riba, yaitu: pemakan riba, pemberinya, juru tulisnya dan dua orang saksinya. Ternyata keempatnya dianggap sama.

Masihkah kita berani berhubungan dengan bunga atau riba ini? Semoga kita terhindar dari amalan yang demikian. Semoga kita diberi kesempatan untuk bertaubat di hadapan Allah SWT.

Sumber : https://www.facebook.com

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab