Hukum Memutuskan Tali Silaturahim dan Ancamannya dalam Agama Islam
Hukum Memutuskan Tali Silaturahim dan Ancamannya dalam Agama Islam
Silaturahim termasuk perbuatan yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Silaturahim adalah amal saleh yang penuh berkah dan memberikan kebaikan kepada individu yang melakukannya di mana pun ia berada.
Silaturahim memiliki arti jalinan kasih sayang dan persaudaraan, baik dengan kerabat maupun orang lain. Silaturahim sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana perintah Allah SWT yang tercantum dalam surat An Nisa ayat 1 berikut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Silaturahmi merupakan ibadah yang sangat mulia karena dapat menyempurnakan rasa cinta dan memperkuat persatuan. Memutuskan silaturahim sama saja dengan melanggar perintah Allah SWT dan orang yang melakukannya akan mendapatkan balasan.
Hukum Memutuskan Tali Silaturahim
Hukum memutuskan silaturahim dalam Islam adalah dilarang. Seseorang yang memutuskan tali silaturahim akan dilanda kecemasan dalam hidupnya.
Allah SWT dan Rasulullah SAW sangat membenci orang yang memutuskan hubungan silaturahim. Allah bahkan mengancam pemutus silaturahim dengan sanksi yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Diantara ancaman yang bagi orang yang memutuskan tali silaturahim adalah :
(1) Amalnya tidak diterima :
“Sesungguhnya amal ibadah manusia diperlihatkan setiap hari Kamis malam Jumat, maka tidak diterima amal ibadah orang yang memutuskan hubungan silaturahmi.” (HR. Ahmad)
(2) Tidak mendapat rahmat Allah SWT:
“Rahmat Allah tidak akan turun kepada kaum yang padanya terdapat orang yang memutuskan tali silaturahim.” (HR. Muslim)
(3) Mendapatkan azab :
“Tidak ada dosa yang lebih percepat siksaan kepada pelakunya di dunia serta yang tersimpan untuknya di akhirat selain perbuatan zalim dan memutuskan tali silaturahim.” (HR. Tirmidzi)
(4) Dilaknat Allah SWT :
وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ
Artinya: “Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar Rad ayat 25)
Komentar
Posting Komentar