ORGANISASI BUKAN FIRQAH APALAGI AQIDAH

MEMECAH BELAH UMAT ISLAM ADALAH PEKERJAAN HARAM YANG DIANCAM DENGAN AZAB YANG BESAR

Oleh : Buya Risman Muchtar M.Si.

(Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah) 

PERPECAHAN TANDA KEMUSYRIKAN

Di antara tanda kemusyrikan itu adalah orang-orang yang memecah belah agama dan menjadikan umat Islam beberapa golongan, dan setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka, Allah berfirman:

{ ۞ مُنِیبِینَ إِلَیۡهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَ (31) مِنَ ٱلَّذِینَ فَرَّقُوا۟ دِینَهُمۡ وَكَانُوا۟ شِیَعࣰاۖ كُلُّ حِزۡبِۭ بِمَا لَدَیۡهِمۡ فَرِحُونَ (32)

dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta laksanakanlah salat, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah, Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Surat Ar-Rum: 31-32]

ORGANISASI ADALAH WASILAH

Organisasi di dalam Islam haruslah dipandang sebagai langkah strategis untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk memperjuang kan tegaknya syariat Islam. Allah berfirman:

{ وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةࣱ یَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَیۡرِ وَیَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَیَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }

Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. [Surat Ali ‘Imran: 104]

{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱبۡتَغُوۤا۟ إِلَیۡهِ ٱلۡوَسِیلَةَ وَجَـٰهِدُوا۟ فِی سَبِیلِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ }

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung. [Surat Al-Ma’idah: 35]

Mendakwahkan Islam dan berjuang untuk menegakkan syari’atnya adalah perintah Allah SWT. Dalam rangka melaksanakan perintah tersebut diperlukan strategi, alat atau wasilah. Di dalam qawa’idul awaamir dikatakan:

الأمر بشيئ أمر بوسائله

Perintah dengan sesuatu berarti perintah dengan jalan-jalannya.

Organisasi harus dijadikan sebagai langkah strategis untuk melakukan konsolidasi, menghimpun kekuatan dan menggunakan segala kekuatan (potensi) tersebut, baik orang maupun barang termasuk segala fasilitas dan finansial untuk mendakwahkan dan memperjuangkan tegaknya syari’at Islam di permukaan bumi.

Organisasi juga dipergunakan untuk melakukan koordinasi program, mulai dari menyusun rencana kerja, melaksanakan program kerja yang telah direncanakan, menyiapkan berbagai fasilitas dan dana yang dibutuhkan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih dan lain sebagainya.

ORGANISASI BUKAN FIRQAH APALAGI AQIDAH

Organisasi bukanlah FIRQAH atau golongan شِیَعࣰاۖ yang masing-masing berbangga-bangga dengan apa yang ada pada mereka, dan malah mereka mengklaim bahwa mereka adalah kelompok yang paling benar dan yang lain salah.

Organisasi lahir bukan berawal dari perbedaan pandangan dan faham agama, tetapi karena kebutuhan sebagai alat perjuangan.

Perbedaan faham keagamaan dalam masalah yang bersifat furu’iyah atau sering disebut sebagai masalah khilafiyah tidak boleh dijadikan sebagai dasar pembentukan atau pendirian sebuah organisasi, karena perbedaan yang bersifat furu’iyah tersebut tidak boleh menjadikan seorang muslim terputus hubungan silaturahimnya dengan muslim yang lain, apalagi saling memusuhi.

Perbedaan yang bersifat furu’iyah adalah perbedaan pada wilayah fiqih yang bersifat ijtihadiyah, sebagaimana para imam mujtahid berbeda dalam menetapkan hukum sesuatu karena berbeda manhaj yang mereka pergunakan.

Tanawwu’ atau keberagaman dalam masalah fiqih merupakan perbedaan ijtihadiyah, di mana masing-masing mujtahid atau para pendukungnya harus saling menghormati, dan tidak boleh saling membatalkan, karena dalam urusan ijtihad berlaku kode etik yang berbunyi:

الإجتهاد لا ينقض بالإجتهاد

“Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain”.

Sesama ijtihad (mujtahid) tidak boleh saling membatalkan, dan satu sama lain harus saling menghormati, sebagaimana dicontohkan oleh para mujtahid terdahulu.

Oleh karena itu perbedaan yang terjadi antara satu organisasi dengan organisasi lain, atau satu kelompok dengan kelompok lain dalam hal yang bersifat furu’iyah tidak boleh menyebabkan satu sama lain saling klaim kebenaran, mengaku yang paling benar dan menyalahkan pihak lain, apalagi saling memusuhi dan saling meng-kafirkan (takfiri).

PERINGATAN PENTING

Sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman sekarang, memang ada dan selalu ada kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang berusaha untuk saling membenturkan umat Islam dengan tujuan membuat perpecahan dan menciptakan permusuhan di internal umat Islam. Tujuan mereka adalah agar umat Islam menjadi lemah dan pada gilirannya mudah dikuasai dan dikendalikan.

Pintu masuk atau entry pointnya adalah membesar-besarkan masalah khilafiyah, saling klaim kebenaran dan saling menyalahkan, menyibukkan umat Islam dengan urusan-urusan yang kecil dan melupakan urusan yang besar.

Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang menyerupai orang-orang yang berpecah belah dan berselisih pendapat setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas, mereka diancam dengan azab yang besar, sebagaimana firman-Nya:

{ وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ تَفَرَّقُوا۟ وَٱخۡتَلَفُوا۟ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَاۤءَهُمُ ٱلۡبَیِّنَـٰتُۚ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِیمࣱ }

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat, [Surat Ali ‘Imran: 105]

Seperti orang-orang yang berpecahbelah dan berselisih saja diancam dengan azab yang besar, apalagi jika benar-benar berpecahbelah, saling menghina, saling memfitnah, saling meng-kafirkan dan saling memusuhi sesama muslim, tentu azab yang lebih besar akan ditimpakan kepada umat Islam yang selalu berpecah belah, na’uwzubillahi min zaalik.

Sebagai bukti bahwa organisasi bukanlah firqah atau aqidah, masing-masing organisasi, para pemimpin dan pengikutnya harus siap untuk bekerjasama dan saling mendukung dengan organisasi atau kelompok-kelompok muslim lainnya. Sebuah organisasi atau suatu kelompok dalam Islam haruslah bersikap inklusif bukan eksklusif, karena Islam adalah agama da’wah, agama yang harus ditablighkan secara terbuka, bukan agama untuk suatu kelompok tertentu. Jika ada ajaran Islam atau suatu kelompok muslim yang mengadakan pengajian dan mengamalkan Islam secara sembunyi- sembunyi, dapat dipastikan ada something wrong, ada sesuatu yang keliru dan yang salah.

Ajaran Islam yang benar adalah ajaran Islam yang disampaikan secara terbuka, diamalkan secara terbuka, dan satu sama lain sesama kelompok muslim harus saling mendukung, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)

Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi