Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya?
Simak video berikut :
Tata Cara Dalam Melaksanakan Shalat Yang Tepat
Oleh : Ust Khalid Basalamah
Tata Cara Dalam Melaksanakan Shalat Yang Tepat
Oleh : Ust Khalid Basalamah
Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya?
Hukum sutrah itu bagaimana, wajib ataukah sunnah? Kali ini kita gali pelajaran tentang sutrah atau pembatas shalat dari kitab Bulughul Maram.
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya.
Hukum sutrah
Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini.
Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya.
Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.
Manfaat shalat menghadap sutrah
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:395-396.
Sumber : https://rumaysho.com/
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya.
Hukum sutrah
Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini.
Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya.
Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.
Manfaat shalat menghadap sutrah
- Menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘a;aihi wa sallam.
- Mencegah lewatnya setan dan terputusnya shalat.
- Mencegah pandangan agar tidak terlalu jauh dari sutrah (pembatas).
- Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan.
- Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah.
- Menjauhi dosa karena melewati area shalat.
- Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:395-396.
Sumber : https://rumaysho.com/
Komentar
Posting Komentar