Mengapa Maulid Nabi Dikategorikan Sebagai Bid’ah?

Video : Sejarah Maulid Nabi

Di video di bawah ini :

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengulas sejarah, latar belakang, dan makna Maulid Nabi Muhammad SAW dalam sebuah perbincangan bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Das'ad Latif (UDL) di Makkah.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) : mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak hanya pada istilah "perayaan".

"Jangan terjebak dengan kata-kata, bukan perayaan, dia peringatan". (Kalau menurut Muhammadiayah adalah kajian atau halaqah, red)
 

Cuplikan tayangan video berikut bukan halaqah kajian maulid nabi, tapi ini adalah perayaan atau shalawatan :


Video ilustrasi : 
Diantara dua "misa" dan "merayakan maulid nabi" siapa yang tasyabbuh ?

Sumber video : https://youtu.be/Goml

Hasil penelusuran google :
Hukum mengadakan halaqah, pengajian, atau majelis taklim dalam rangka memperingati Maulid Nabi diperselisihkan oleh para ulama menjadi dua pandangan utama, namun mayoritas ulama menilainya sebagai amalan yang boleh dan dianjurkan (mubah/sunnah) selama diisi dengan kegiatan positif. [1, 2, 3]
1. Pendapat yang Membolehkan dan Menganjurkan (Mayoritas Ulama)
  • Dasar Hukum: Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) menyatakan bahwa berkumpul untuk mengenang, membaca sejarah, dan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW adalah bentuk ekspresi cinta dan syukur yang bernilai ibadah. [1, 2]
  • Substansi Pengajian: Jika halaqah atau pengajian diisi dengan pembacaan Al-Qur'an, zikir, shalawat, tausiyah tentang sirah (perjalanan hidup) Nabi, serta bersedekah, maka kegiatan tersebut termasuk dalam keumuman dalil amar ma'ruf dan majelis ilmu yang sangat dianjurkan. Menurut pandangan ini, bentuk acaranya adalah sarana (wasilah), bukan ritual ibadah murni yang mengubah tata cara syariat. Penjelasan lebih mendalam mengenai hal ini dapat disimak melalui kajian MUI tentang Hikmah Halaqah Maulid Nabi. Rujukan spesifik mengenai konsensus mazhab dapat dibaca di NU Jombang tentang Hukum Maulid. [1, 2, 3, 4, 5, 6]
2. Pendapat yang Menilai Tidak Disyariatkan / Bid'ah (Sebagian Ulama Salaf/Kontemporer)
  • Dasar Hukum: Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, tabi'in, maupun imam mazhab yang empat. [1, 2]
  • Alasan Larangan: Berdasarkan kaidah bahwa perkara ibadah baru yang tidak ada contohnya di masa awal Islam dikhawatirkan termasuk bid'ah mahmudah atau madzmumah yang tidak memiliki landasan syar'i yang kuat. Pandangan ini merujuk pada prinsip penyempurnaan agama Islam yang telah selesai disampaikan oleh Nabi SAW. Uraian terperinci kelompok ini dapat dibaca pada kajian Almanhaj tentang Hukum Memperingati Maulid. [1, 2]
---o0o---

Mengapa Maulid Nabi Dikategorikan Sebagai Bid’ah?

Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah. Wa ba’du. Pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hukum Maulid Nabi. Mungkin pertanyaan yang muncul adalah mengapa Maulid Nabi Bid’ah? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, di bulan Rabi’ul Awwal ini, banyak kaum muslimin yang merayakan maulid Nabi. Telah banyak pula tulisan yang menjelaskan bahwa perayaan maulid tidak ada tuntunannya di dalam Islam. Dengan memohon pertolongan Allah, sedikit bahasan ini akan memaparkan alasan mengapa maulid Nabi dikategorikan sebagai bid’ah sehingga tidak seyogyanya seorang muslim merayakannya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.

Pengertian ringkas bid’ah

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah setiap perbuatan yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perbuatan tersebut” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2/127)

Berdasarkan pengertian di atas, maka ada dua poin penting yang dapat diambil :

• Bid’ah hanya berkaitan dengan masalah agama

• Bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam agama.

Mengapa maulid Nabi dikategorikan sebagai bid’ah?

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, tentu bagi saudara kita yang merayakannya, maulid adalah ibadah dan perayaan yang sangat agung yang dapat mendatangkan keridhoan Allah Ta’ala dan syafa’at Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maulid Nabi adalah perayaan yang rutin digelar setiap tahunnya sehingga maulid Nabi termasuk hari ‘ied dimana banyak dari kaum muslimin berkumpul di hari tersebut.

Definisi ‘ied

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “’Ied adalah istilah yang diambil karena berulangnya sesuatu untuk sebuah perkumpulan besar. Bisa jadi yang berulang adalah tahun, pekan, bulan, atau semisalnya” (Fathul Majid, hal. 267)

Dengan demikian, maulid dapat dikategorikan sebagai hari ‘ied berdasarkan pengertian di atas karena kesesuaian sifat-sifatnya, sama-sama rutin dan sama-sama merupakan perkumpulan besar kaum muslimin.

Penentuan ibadah atau hari ‘ied kaum muslimin membutuhkan dalil

Akan tetapi, untuk menentukan suatu hari itu adalah ‘ied atau bukan maka membutuhkan dalil dari Al Qur’an atau As Sunnah.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidaklah disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘ied kecuali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai hari ‘ied. Hari ‘ied (yang ditetapkan syari’at) tersebut adalah ‘iedul fithri, ‘iedul adha, hari-hari tasyrik dimana ketiga ‘ied tersebut adalah ‘ied tahunan, serta hari jum’at dimana hari jum’at adalah ‘ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘ied tersebut, maka menetapkan suatu hari sebagai hari ‘ied yang lain adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya dalam syari’at” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 228)

Adakah dalil dianjurkannya maulid?

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, sayangnya tidaklah kita temukan satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya maulid Nabi setelah sempurnanya Islam. Tidak ada hadits Nabi, riwayat sahabat, serta ucapan 4 imam mazhab yang menunjukkan dianjurkannya merayakan maulid Nabi.

Kesimpulan hukum maulid

Oleh karena itulah, dengan melihat definisi bid’ah di atas serta melihat penjelasan tentang ‘ied sebelumnya, maka yang dapat kita simpulkan adalah : Maulid adalah sebuah perayaan rutin (‘ied) yang tidak memiliki landasan sama sekali dalam agama sehingga tergolong perbuatan baru yang diada-adakan (baca : bid’ah).

Inilah alasan pokok mengapa maulid dikategorikan sebagai bid’ah. Maulid adalah perkara baru dalam agama yang tidak ada dasarnya sama sekali, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة

Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata : “hadits ini hasan shahih”)

Terdapat kemiripan dengan perayaan orang kafir

Selain tidak memiliki landasan agama, perayaan maulid Nabi juga menyerupai perayaan yang diadakan oleh orang nasrani yang merayakan hari kelahiran Nabi ‘Isa ‘alaihis salam sehingga dikategorikan sebagai bid’ah.

Imam As Suyuthi rahimahullah berkata, “Termasuk ke dalam perbuatan bid’ah yang mungkar adalah : menyerupai orang kafir dan menyamai mereka dalam hari raya mereka dan perayaan mereka yang terlaknat sebagaimana yang dilakukan banyak orang awam dari kaum muslimin yang turut serta dalam perayaan orang nasrani pada Khamis al Baydh1 dan lainnya (Al Amru bil Ittiba’, hal. 141, dinukil dari ‘Ilmu Ushul Al Bida’, hal. 80)

Mungkin saja Nabi dan para sahabat melakukannya jika mau

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, akan semakin menambah keyakinan kita untuk mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah jika melihat perkataan Ibnu Taimiyyah berikut ini.

Beliau rahimahullah berkata, “Sesungguhnya para salaf tidak merayakannya (maulid Nabi-pen) padahal ada faktor pendorong untuk merayakannya dan juga tidak ada halangan untuk merayakannya. Seandainya perbuatan itu isinya murni kebaikan, atau mayoritas isinya adalah kebaikan, niscaya para salaf radhiyallahu ‘anhum lebih berhak untuk merayakannya. Karena mereka adalah orang yang lebih besar kecintaannya dan pengagungannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan kita. Mereka -para salaf- lebih semangat untuk berbuat kebaikan” (lihat Iqtidho Shirothil Mustaqim, 2/612-616, dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 198)

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, seandainya Rasulullah, para sahabat, tabi’in, maupun 4 imam mazhab mau merayakan maulid Nabi, tentu mudah bagi mereka untuk merayakannya. Faktor pendorong merayakan maulid sudah ada, yakni kecintaan mereka kepada Nabi yang teramat besar, ditambah lagi tidak ada faktor yang menghalangi mereka untuk merayakannya. Namun, mengapa mereka tidak merayakannya? Apa sih susahnya maulidan? Hal ini semata karena keyakinan mereka bahwa maulid bukanlah ajaran Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penutup

Sebagai penutup, marilah sejenak kita renungi bersama kisah berikut ini.

Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”

Syaikh Al Albani berkomentar, “Ini adalah jawaban yang sangat indah dari Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullahu Ta’ala. Jawaban ini adalah senjata ampuh bagi orang yang gemar berbuat bid’ah yang menganggap baik banyak bid’ah dengan alasan isinya adalah zikir dan sholat! Merekapun mengingkari ahlus sunnah dengan memanfaatkan alasan tersebut. Mereka menuduh bahwa ahlus sunnah mengingkari zikir dan sholat! Padahal sejatinya, yang mereka ingkari adalah penyelisihan mereka terhadap sunnah dalam berzikir, sholat, dan sejenisnya” (Irwa-ul Ghalil, 2/236, dinukil dari ‘Ilmu Ushul Al Bida’, hal. 71-72)

Itulah kaum muslimin yang dimuliakan Allah, yang ahlus sunnah ingkari bukanlah zikir dan sholat itu sendiri, akan tetapi penyelisihan terhadap sunnah itulah yang menjadi poin penting pembahasan ini. Bagaimana tidak? Menyelisihi sunnah berarti menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita semua untuk selalu meneladani beliau. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu hidayah, ketakwaan, kehormatan, dan kecukupan. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Mendengar lagi Mengabulkan do’a

Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Wallahu a’lam.

Catatan kaki:

[1] Biasa disebut Maundy Thursday atau Kamis Putih adalah perayaan yang dilakukan orang Nasrani untuk memperingati peristiwa ‘perjamuan terakhir’ sebelum Yesus di salib


Penulis: Yananto Sulaimansyah
Artikel Muslim.or.id

Sumber : https://muslim.or.id/

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah