Harta yang Wajib Dizakati
Ketahui 7 Harta yang Wajib Dizakati
Mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati adalah hal yang sangat penting bagi setiap umat muslim. Tidak hanya dapat menyucikan harta, zakat juga dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dikarenakan suatu alasan atau golongan lain yang berhak menerimanya (asnaf).
Lantas apa saja jenis-jenis harta yang wajib untuk dizakati? Mari kita simak bersama ulasan lengkapnya di bawah ini!
Menjelaskan Pengertian Zakat
Dilansir dari baznaz.go.id, zakat sebagai salah satu rukun Islam, mengacu pada bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, khususnya apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan dalam aturan agama Islam.
Dalam bahasa Arab, zakat berasal dari dari bentuk kata “zaka” yang memiliki arti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5, kata zakat mengandung makna harapan untuk memperoleh berkah yang membersihkan jiwa dan memupuk berkah tersebut dengan berbagai kebaikan.
Kata “tumbuh” yang dimaksudkan dalam artian zakat menunjukkan bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta yang harus diiringi dengan pahala yang berlimpah. Lalu, kata “suci” dalam artian zakat mengacu pada peran zakat untuk menyucikan jiwa dari keburukan dan dosa-dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah di kitab suci Al-Qur’an Surat at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun orang yang melaksanakan zakat disebut muzaki, sedangkan penerima zakat disebut sebagai mustahik.
Definisi dan aturan zakat juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014. Menurut peraturan ini, zakat mengacu pada harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta seseorang yakni:
Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah merujuk pada zakat yang diwajibkan atas setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dilakikan pada Hari Raya Idul Fitri di bulan Ramadan.
Syarat zakat mal dan zakat fitrah telah diatur dan disebutkan dalam pendapat Shaikh Yusuf Qardaqi, dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, yang bersumber pada firman Allah di Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267. Berikut adalah syarat dari zakat mal dan zakat fitrah yang perlu diketahui:
Mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati adalah hal yang sangat penting bagi setiap umat muslim. Tidak hanya dapat menyucikan harta, zakat juga dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dikarenakan suatu alasan atau golongan lain yang berhak menerimanya (asnaf).
Lantas apa saja jenis-jenis harta yang wajib untuk dizakati? Mari kita simak bersama ulasan lengkapnya di bawah ini!
Menjelaskan Pengertian Zakat
Dilansir dari baznaz.go.id, zakat sebagai salah satu rukun Islam, mengacu pada bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, khususnya apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan dalam aturan agama Islam.
Dalam bahasa Arab, zakat berasal dari dari bentuk kata “zaka” yang memiliki arti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5, kata zakat mengandung makna harapan untuk memperoleh berkah yang membersihkan jiwa dan memupuk berkah tersebut dengan berbagai kebaikan.
Kata “tumbuh” yang dimaksudkan dalam artian zakat menunjukkan bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta yang harus diiringi dengan pahala yang berlimpah. Lalu, kata “suci” dalam artian zakat mengacu pada peran zakat untuk menyucikan jiwa dari keburukan dan dosa-dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah di kitab suci Al-Qur’an Surat at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun orang yang melaksanakan zakat disebut muzaki, sedangkan penerima zakat disebut sebagai mustahik.
Definisi dan aturan zakat juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014. Menurut peraturan ini, zakat mengacu pada harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta seseorang yakni:
- Harta tersebut merupakan barang halal, yang diperoleh secara halal pula
- Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta telah mencapai batasan minimal (nisab) sesuai dari jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin, mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman, tauhid, dan syariahnya.
- Riqab, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan lainnya
- Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah merujuk pada zakat yang diwajibkan atas setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dilakikan pada Hari Raya Idul Fitri di bulan Ramadan.
Syarat zakat mal dan zakat fitrah telah diatur dan disebutkan dalam pendapat Shaikh Yusuf Qardaqi, dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, yang bersumber pada firman Allah di Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267. Berikut adalah syarat dari zakat mal dan zakat fitrah yang perlu diketahui:
- Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam
- Pada zakat mal, syarat harta yang dikenakan zakat adalah:
- Milik penuh.
- Cukup
- Memasuki masa
- Beragama Islam.
- Hidup pada saat bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat harta temuan (zakat rikaz).
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Allah telah memberikan amanat kepada Rasulullah untuk menjelaskan dan merincikan hal tersebut dalam bentuk sunah, baik dalam bentuk qauliyah (lewat sabda beliau), maupun amaliah (perbuatan atau praktik beliau).
Pada Al-Qur’an, ada beberapa macam harta kekayaan yang wajib dizakatkan. Berikut jenis-jenisnya:
1. Emas dan perak
Di dalam Surat At-Taubah ayat 34 disebutkan bahwa:
"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
2. Tanaman dan buah-buahan
Di dalam Surat Al-An’am Ayat 141 menyebutkan bahwa:
“...Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
3. Harta Kekayaan Sebagai Hasil Keuntungan Berniaga dan Hasil Bumi
Pada Surah Al-Baqarah Ayat 267 menyatakan bahwa:
“Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”
Pada Surah Al-Baqarah Ayat 267 di atas memiliki pengertian umum bahwa zakat mencakup dari seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal, serta seluruh berkah yang dikeluarkan oleh Allah dari dalam bumi seperti hasil pertambangan, maupun hasil pertanian.
4. Hasil Pertanian dan Perkebunan
Hasil pertanian dan perkebunan yang dimaksudkan di sini adalah mengacu pada tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan menghasilkan keuntungan secara produktif. Adapun contoh dari tanaman tersebut adalah sebagai berikut:
- Sayuran (brokoli, mentimun, tomat, cabai, dan lain-lain).
- Buah-buahan (semangka, jeruk, durian, alpukat, pir, mangga, dan lain-lain).
- Umbi-umbian (ubi jalar, jahe, ketela, bawang merah, bawang putih, kentang, dan lain-lain).
- Biji-bijian (jagung, kedelai, dan lain-lain).
- Tanaman hias (anggrek, sukulen, bugenvil, dan lain-lain).
- Rumput-rumputan (tebu, bambu, minyak sere, dan lain-lain).
- Daun-daunan (teh, vanili, tembakau, dan lain-lain).
Jenis harta wajib zakat berikutnya adalah zakat hasil peternakan dan perikanan. Khusus untuk zakat hasil peternakan, zakat wajib dikeluarkan apabila hewan ternak yang dipelihara berupa kambing, sapi, domba, atau unggas. Untuk hasil perikanan, zakat yang dikenakan mencakup hasil budi daya, dan hasil tangkapan ikan.
Selain itu, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi dalam zakat hasil peternakan, antara lain:
- Penggembala beragama Islam dan merdeka.
- Hasil ternak sudah mencapai nisab dan
- Hasil ternak tersebut digembalakan dan dalam kondisi yang sempurna.
Hasil tambang atau ma’din dalam bahasa Arab artinya adalah tempat asal segala sesuatu, termasuk di dalamnya pertambangan intan, besi, timah, minyak, batu bara, emas, perak dan sejenisnya.
Zakat hasil tambang wajib dibayarkan hanya jika setiap hasil tambang tersebut sudah selesai diolah dan tidak harus berlaku satu tahun, cukup dengan mencapai nisab saja.
7. Hasil Pendapatan dan Jasa
Zakat penghasilan atau bisa disebut juga sebagai zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan (gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya) yang diperoleh dengan cara yang halal, baik rutin (pejabat negara, karyawan, pegawai) maupun tidak rutin (dokter, konsultan, pengacara), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Cara Menghitung Zakat Harta yang Harus Dikeluarkan
Zakat wajib dikeluarkan terhadap beberapa harta yang dimiliki. Berikut adalah penjelasan mengenai cara menghitung zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan jenis hartanya.
1. Jumlah Harta yang Wajib Dizakati untuk Emas dan Perak
Nisab dari emas minimal sebesar 85 gram dan kadar wajib zakatnya dapat ditakar jika sudah mencapai dua puluh dinar dan haul. Jika sudah memenuhi dua kriteria tersebut, besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Berbeda dengan emas, nisab perak sebesar 595 gram. Kemudian, ketika mencapai dua ratus dirham dan mencapai haul, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Selebihnya dapat dihitung dengan dasar persentase tersebut.
Cara menghitung zakat emas atau perak adalah 25% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun. Zakat emas dan perak tersebut harus sudah mencapai nisab.
Berikut contoh perhitungan zakat emas atau perak.
Budi memiliki emas yang tersimpan sebanyak 200 gram. Emas tersebut sudah mencapai nisab atau dengan kata lain sudah wajib untuk dizakatkan. Maka Budi wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x 200 gram = 5 gram
2. Jumlah Harta yang Wajib Dizakati untuk Hasil Pertanian dan Perkebunan
Ketentuan zakat pertanian setidaknya sudah mencapai jumlah minimal 653 gram atau setara dengan 520 kg beras. Hal ini berlaku jika hasil panen tersebut berupa makanan pokok seperti gandum, beras, jagung, kurma, dan sejenisnya.
Namun, jika hasil panennya berupa sayuran, atau buah-buahan, maka nisab hasil pertanian tersebut disesuaikan dengan harga nisab makanan pokok yang paling utama di negara bersangkutan.
Hitungan kadar zakat pertanian jika diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, adalah 10%. Apabila hasil pertanian diairi dengan cara disiram atau menggunakan irigasi, maka hitungan kadar zakatnya 5%.
Contohnya perhitungannya adalah sebagai berikut:
Seorang petani telah berhasil memanen padi dengan total akhir gabah kering seberat 2000 kg. Pengairan padi tersebut menggunakan irigasi berbayar. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x 2000 kg = 100 kg gabah kering
3. Jumlah Harta yang Wajib Dizakati untuk Hasil Peternakan dan Perikanan
Nisab untuk hasil perikanan telah diatur dalam Peraturan menteri Agama republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan tata Cara Penghitungan zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Nisab zakat tersebut adalah senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ini ditunaikan pada saat panen..
Adapun nisab dari hasil peternakan untuk masing-masing hewan ternak adalah sebagai berikut:
- Nisab kambing, atau domba adalah 40 ekor.
- Nisab sapi, atau kerbau adalah 30 ekor.
- Nisab ternak unggas dihitung tidak berdasarkan jumlah, melainkan skala usaha (dengan nisab setara 85 gram emas).
Zakat perikanan dapat dihitung dengan mengalikan 2,5 persen dengan hasil perikanan yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas. Contoh perhitungan zakat yang dikeluarkan untuk hasil peternakan dan perikanan ada adalah sebagai berikut:
Seorang peternak memiliki 30 ekor sapi yang telah mencapai umur 1 tahun. Peternak tersebut ingin melaksanakan zakat hasil ternak sapinya. Maka dari itu, aturan yang diikuti oleh peternak tersebut adalah dari 30 ekor sapi dengan umur 1 tahun yang dimiliki, peternak akan menzakatkan 1 ekor sapi dengan umur 1 tahun.
Contoh perhitungan minimal zakat perikanan sama dengan perhitungan zakat emas, yaitu:
2,5% x 85 gram = 2,125 gram
4. Jumlah Harta yang Wajib Dizakati untuk Hasil Pertambangan
Nisab hasil tambang tidak berbeda dengan emas (85 gram) dan perak (672 gram), dan memiliki kadar yang sama , yaitu 2,5 persen.
Cara menghitung zakat hasil pertambangan adalah harga dari hasil pertambangan dikalikan dengan 2,5 persen. Berikut adalah cara perhitungannya:
Seorang penambang memiliki hasil tambang emas sebesar 500 gram. Jika harga emas pada hari itu sebesar Rp800.000/gram, maka zakat yang wajib ditunaikan oleh Pak Ahmad adalah:
500 gram x Rp800.000 = Rp400.000.000
Kemudian kalikan harga hasil tambang:
2,5% x Rp400.000.000 = Rp10.000.000
5. Jumlah Harta yang Wajib Dizakati untuk Hasil Pendapatan dan Jasa
Sedangkan jika merujuk kepada SK BAZNAS Nomor 01 tahun 2023 tentang Nisab Zakat sbb:
Sumber video : https://youtu.be/u0yDX-D
Pendapatan dan Jasa, nisab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667/tahun atau Rp6.828.806/bulan.
Pada praktiknya, zakat pendapatan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab setiap bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen. Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dapat dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat dapat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Cara menghitung zakat hasil pendapatan atau jasa adalah mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam satu bulan. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Seorang PNS memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan, maka cara menghitung zakatnya adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Sumber : https://www.shariaknowledgecentre.id/
Pada praktiknya, zakat pendapatan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab setiap bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen. Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dapat dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat dapat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Cara menghitung zakat hasil pendapatan atau jasa adalah mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam satu bulan. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Seorang PNS memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan, maka cara menghitung zakatnya adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Sumber : https://www.shariaknowledgecentre.id/
Komentar
Posting Komentar