SHALAT IED, HUKUMNYA FARDHU AIN BUKAN SUNNAH

SHALAT IED, HUKUMNYA FARDHU AIN BUKAN SUNNAH

Oleh : Ustadz Subhan Bawazier Hafidzhahullah 

Dari Ummu Atiyyah radhiallahu 'anha, dia berkata;

Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. 

Baik wanita yang baru balig, wanita sedang haid dan wanita perawan. Sementara orang yang haid dipisahkan dari (tempat) shalat.

Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam." Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Beliau mengatakan, 

Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab." (HR. Bukhari 324 dan Muslim 890)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, Yang terkuat sesuai dalil yang ada bahwa shalat Id adalah fardu ain. 

Hal itu diwajibkan kepada seluruh laki-laki untuk menghadiri shalat Id, kecuali yang mempunyai uzur. (Majmu Al-Fatawa, 16/217)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengomentari pendapat yang mengatakan (shalat Id) fardu ain, "Pendapat ini yang lebih kuat berdasarkan dalil yang ada dan lebih mendekati kebenaran. (Majmu Al-Fatawa, 13/7)

Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. 

Lalu beliau berkhutbah dan berkata ; 

“Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. 

Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)

Imam Shan’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam “Ar-Raudhah An-Nadiyah” berkata bahwa apabila (hari) ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka (hari) ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. 

Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. (Lihat pula Subul as-Salam II/141)


SHOLAT IED DILAPANGAN, 
TIDAK BOLEH SHOLAT MENGHADAP SANDAL

Namun, Berdasarkan Pengalaman sebelumnya, terlihat Di Lapangan Tempat Pelaksanaan Shalat 'Idul Fithri Maupun 'Idul Adha, Selalu Menyuguhkan Sebuah Pemandangan Yang "Nyentrik"...

Kaum Muslimin yang Sedang Mengerjakan Shalat, Meletakkan Sandal-Sandalnya di depan...! Ini adalah kesalahan.

Dalam hal ini ada isyarat larangan dari Nabi ﷺ...

Jika Kedua Sandal Dilepas, Maka Tidak Boleh Diletakkan Di Samping Kanan. Tapi Letakkanlah Diantara Kedua Kakinya, Hal Yang Demikianlah Yang Sesuai Dengan Perintah Nabi ﷺ...

Berkenaan Dengan Isyarat Larangan Meletakkan Sandal didepan dan disebelah kanan Ketika Shalat, Berdasarkan Keumuman Sabda Rasulullah ﷺ. Karena Disisi Kanannya ada malaikat... Dan Di Hadapannya Allaah 'Azza Wa Jalla Menghadapkan Wajah-Nya...

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يَبْصُقْ أَمَامَهُ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي اللَّهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، فَإِنَّ عَنْ يَمِينِهِ مَلَكًا، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ فَيَدْفِنُهَا

Apabila Salah Seorang Di Antara Kalian Berdiri Melaksanakan Shalat, Janganlah Meludah ke arah depannya Karena Ia Sedang Bermunajat Kepada Allaah Selama Ia Mengerjakan Shalat. 

Jangan Pula Meludah Ke samping kanan, Karena Di Samping Kanannya ada malaikat. Hendaklah Ia Meludah Ke Sebelah Kirinya Atau di bawah kaki. Dan Setelah Selesai Shalat Hendaklah Ia Membersihkannya.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 416)

Berkata Syaikh Albani رحمه الله, 

Disini Terdapat Isyarat Yang Halus Untuk Tidak Meletakkan Sandal Di Depan. Adab Inilah Yang Banyak Disepelekan Oleh Kebanyakan Orang. Sehingga Anda Menyaksikan Sendiri, Diantara Mereka Yang Shalat : Menghadap Ke Sandal-Sandal.." 

(Ashlu Shifati Shalatin Nabi)

NOTE
Masukkan ke dalam kresek atau totebag atau paperbag, kemudian letakkan di bawah sajadah/alas sholat,  letakkan diantara dua kaki...

Wallaahu a'lam bishshawab.

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah