Ikhtilaf ulama tentang waktu minimal iktikaf
Ikhtilaf ulama tentang waktu minimal iktikaf
Tidak semua orang memiliki kesempatan meninggalkan pekerjaan untuk iktikaf sepanjang hari pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Pertanyaan pun muncul, apakah iktikaf tetap sah jika dilakukan hanya pada malam hari, lalu pada siang hari seseorang kembali bekerja?
Para ulama membahas hal ini dengan melihat batas minimal waktu iktikaf. Mayoritas ulama berpendapat iktikaf sah selama seseorang berdiam di masjid meskipun hanya beberapa saat, selama disertai niat mendekatkan diri kepada Allah.
Pendapat ini memberi kemudahan bagi kaum muslimin yang memiliki kesibukan pada siang hari. Seseorang tetap dapat meraih keutamaan iktikaf dengan menghidupkan malam di masjid melalui shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, dan doa.
Sepuluh malam terakhir Ramadan adalah kesempatan besar meraih Lailatulqadar. Karena itu, manfaatkan setiap malam dengan ibadah terbaik meskipun hanya beberapa jam di masjid. Semoga Allah menerima amal kita dan mempertemukan kita dengan malam penuh kemuliaan tersebut, aamiin.

Komentar
Posting Komentar