Persamaan (qiyas) yang salah : Maulid vs Zakat Beras

Simak video : Sebuah Bantahan

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235).
Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400)
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri.
Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah?
Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106)
Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta.
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

----

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab