Mengapa non-muslim dilarang masuk kota Mekkah?

Ini adalah keputusan Tuhan, dengan adanya ketetapan Ilahi tersebut keuntungan ekonomi miliaran dollar yang seharusannya diraih hilang. Karena tidak membenarkan kelompok kafir berdarmawisata atau musyrikin yang ingin pula mengerjakan haji dan umrah, karena sumber pencaharian ekonomi kaum Muslim khususnya di Mekkah dan Saudia boleh Jadi berkurang.

Namun Allah s.w.t melimpahkan anugerah dan kekayaan bagi penduduk Mekkah dan para pengunjungnya, seperti dalam firman dalam surat Ibrahim ayat 37 yang artinya : (…dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya…).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika penaklukan kota Mekkah,

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289)

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” (An-Naml: 91)

Allah juga telah menjadikan Mekkah negeri yang aman dan tetap dalam perlindungan Allah. Ini merupakan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (Ibrahim: 35)

Larangan Allah SWT untuk orang kafir memasuki kota Mekkah

Allah Ta’ala berfirman dalam surat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)

Mekkah bukan kota wisata

Mekkah bukan kota yang indah untuk dikunjungi, karena lokasinya berada diantara dua lembah yang diapit oleh gunung-gunung yang bentuknya menyerupai kepala syetan. Kalaulah bukan karena Bait al-Haram ini kemungkinan besar tidak akan pernah sebagian hantupun tinggal di sana. Jadi yang membuat hati manusia sangat tertarik berkunjung ke Mekkah adalah karena kota itu sangat mulia disamping-Nya. Tidak ada bagian sedikitpun dari kota Mekkah bernuansa wisata seperti Paris, Roma ataupun Bali, pemandangannya tidak menyilaukan penglihatan para pelancong, apalagi kawasan industri tidak diperkenankan dibangun, pertanian juga tidak subur karena tanahnya tandus, kering semua berupa bebatuan sebagaimana yang difirmankan Allah s.w.t :

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (QS. 14:37).


Kota ini telah dimuliakan dan dipilih oleh Tuhan bagi alam semesta tanpa ada campur tangan dan keinginan kaum muslimin dan non-muslim. Mekkah sendiri memiliki minimal tiga batasan syar’ie

Pertama, batasan internasional, atau kami namakan dengan waktu internasional –peziarah ke kota Mekkah terlebih dahulu harus mendapatkan visa haji atau umroh.

Kedua, adanya batasan nasional (Saudia), dan

Ketiga adalah batasan lokal wilayah yang termasuk kawasan haram.

Seorang muslim tidak dapat memasuki kota Mekkah apabila dia tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Apabila seorang non-muslim yang datang dari New-York harus menuju Mekkah maka harus mematuhi semua persyaratan itu, baik dia pejabat Negara atau orang biasa. Karena seorang muslimpun yang menuju Mekkah, diwajibkan berziarah setelah tuntunan Islam (berniat, bersuci-mandi-berihram, sholat sunah dua rakaat, bertalbiyah dan lain-lain, tetapi terdapat pengecualian apabila bagi muslim yang tidak hendak beribadah misalkan sopir) terpenuhi dan tidak melanggar ketiga batasan tersebut.


Baca selanjutnya :
[ Klik Disini ]

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab