MENUNDA BAYAR HUTANG ADALAH KEZHALIMAN

MENUNDA BAYAR HUTANG ADALAH KEZHALIMAN

Oleh : Ustadz Abu Riyadl Nur Cholis Majid rahimahullah

Hutang hukumnya mubah tapi konsekuensinya HARUS DIBAYAR.

Apabila kita mampu utk segera melunasinya, maka bergegaslah melunasinya..dan wajib dibayar jika hutang tsb telah jatuh tempo. Jika tdk, maka anda akan BERDOSA..

 "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.

Menunda pembayaran hutang dlm kondisi mampu adalah suatu KEZHALIMAN. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya) kepada orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya"

[Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564]

Ingatlah wahai saudaraku. Hutang itu akan menjadi BEBAN kita diakhirat jika tidak dibayar, Dan (hisabnya) hitungannya antara anda dan orang yg anda hutang uangnya tsb..

Ingatlah jika salah seorang diantara kita meninggal dunia dlm kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris kita, dan nantinya ia akan menjadi beban di hari akhirat.

Ketahuilah wahai saudaraku, jika engkau meremehkan hutangmu maka ia merupakan KEHINAAN di siang hari dan FIKIRAN dimalam hari, kemudian BEBAN di akhirat nanti.

Maka JANGAN GAMPANG BERHUTANG.

اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah! Cukupilah aku dengan rezekiMu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karuniaMu (hingga aku tidak minta) kepada selainMu.” 

HR. At-Tirmidzi 5/560, dan lihat kitab Shahihut Tirmidzi 3/180

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” [HR. Al-Bukhari 7/158]

HUTANG WAJIB DIBAYAR WALAU TIDAK DITAGIH

Meskipun anda miskin karena membayar hutang itu jauh lebih terhormat dari pada anda mati membawa hutang dalam kehinaan. 

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,

من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه

“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).

Sumber : 

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi