Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Larangan Terhadap Sifat-Sifat Allah

Jahmiyah, Mujassamah, Mu'tazillah dan  "orang yang mentakwil ayat tentang sifat Allah dalam Al-Alqur'an pada dasarnya juga terjebak dengan pemikiran Mujassimah dan Muktazillah"  adalah kafir...!!! ----oOo--- Simak penjelasan di video berikut : "Di sinilah letak kesalahan kelompok Asyairah" Oleh : Dr Helmi Basri, Lc, MA (Doktor Alumni Maroko, Dosen UIN Suska Riau) Sumber video :  https://fb.watch/ Simak penjelasan Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi : Simak penjelasan Ustadz Dr Ariful Bahri Lc MA  adalah salah satu putra terbaik Indonesia yang mengabdikan diri di Tanah Suci Madinah. Dai asal Riau mengisi kajian keislaman dengan bahasa Indonesia di  Masjid Nabawi : . Larangan Terhadap Sifat-Sifat Allah  Keyakinan yang benar seorang muslim terhadap nama dan sifat Allah adalah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk dir...

HUKUM KHUSYU' DALAM SHALAT

Sumber video :  https://youtu.be/Tt- HUKUM KHUSYU' DALAM SHALAT   Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى   بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan Buku Tafsir Shalat, perihal hukum khusyu' dalam shalat, hadist dari Sahl bin Handzalah radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita ketika peristiwa sebelum perang Hunain: bahwa Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk berjaga malam di sebuah lembah memperhatikan keadaan sasaran. Menjelang subuh Nabi ﷺ selalu bertanya adakah perkembangan informasi dari penjaga malam. Sampai akhirnya dikumandangkan iqamah shalat subuh. Sahl bin Handzalah menegaskan: فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، وَهُوَ يَلْتَفِتُ إِلَى الشِّعْبِ حَتَّى إِذَا قَضَى صَلَاتَهُ وَسَلَّمَ “ Rasulullah ﷺ shalat, sementara beliau sambil menoleh ke arah lembah itu, sampai beliau selesai shalatnya dan salam.” (HR. Abu Daud, 916 dan dishahihkan Al-Albani) Badan menghadap kiblat namun arah pandangan melirik ke arah yan...

Sunnah Hasanah atau Bid’ah Hasanah?

Sunnah Hasanah atau Bid’ah Hasanah?  “ Aku pergi tahlil, kau bilang itu amalan jahil  Aku baca shalawat burdah, kau bilang itu bid’ah  Lalu aku harus bagaimana? ”  Bait syair di atas, yang disusun oleh seorang tokoh agama di negeri kita, sangat sering disitir oleh sebagian kalangan kala berdiskusi tentang sebuah tema : bid’ah hasanah. Kerap kali (bahkan hampir di semua diskusi) dialog yang pada awalnya dimulai dengan suasana ilmiah, dalil dan argumen, pada akhirnya berujung pada celaan dan bahkan caci maki terhadap sunnah dan para ulama yang telah dikenal kapasitasnya. Allahul musta’an.  قال الإمام أحمد : إياك أن تتكلّم في مسالة ليس لك فيها إمام  “ Waspadailah olehmu berbicara tentang masalah yang tidak kau dapati imam (ulama) yang berbicara tentangnya ” (Imam Ahmad rahimahullah)  Awal Munculnya Istilah Bid’ah Hasanah  Berbicara mengenai istilah bid’ah hasanah, tidak bisa lepas dari sebuah hadits yang menjadi dasar awal mula munculnya istilah ini....

MEMAHAMI SUNNAH TAQRIRIYAH

Sumber video :  https://youtube.com/shorts/ Subhat Aswaja-NU hadis taqririyah jadi dalil untuk berbuat bid'ah hasanah : "Nabi Muhammad SAW dan Bid'ah Sahabatnya dalam Shahih Bukhari" (baca klik :  https://nu.or.id/ ) MEMAHAMI SUNNAH TAQRIRIYAH  Sunnah taqririyah yaitu ; Diamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak mengingkari atau melarang terhadap suatu perkara yang dilakukan oleh sahabat apakah perkata’an atau perbuatan sahabat, baik dilakukan di hadapan Rasulullah atau tidak, namun beritanya sampai kepada beliau.  Perbuatan yang dilakukan para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan didiamkan tidak dilarang atau diingkari oleh Rasulullah, maka perbuatan para Sahabat Rasulullah tersebut menjadi SUNNAH. Al-Qostholaani rahimahullah berkata :  وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ  “Hanyalah hal itu menjadi SUNNAH karena dikerjakan di masa kehidupan...

Hukum Lotere (undian) dalam Islam

Hukum Lotere (undian) dalam Islam Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah MA  Definisi Pemungutan Suara  Menurut KBBI, "Udian" berasal dari kata "undi", yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menentukan atau memilih (misalnya, menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang pertama, dan sebagainya). Pemungutan suara berarti: menentukan (memilih, memutuskan, dsb.) dengan pemungutan suara: atau mengumpulkan suara; mengadakan pemungutan suara (untuk memutuskan, memilih, dsb.).  Adapun pemungutan suara dalam istilah fiqih menurut ad-Dardiri dalam ash-Syareh al Kabir (3/500) : “Menentukan pembagian dalam hal-hal yang merupakan hak bersama.” Hukum Lotere  Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hasil pemungutan suara.  Pendapat Pertama: Memilih diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi.  Di antara argumen mereka adalah sebagai berikut:  Pertama : Firman Tuhan,  ذَلِكَ مِنْ أَنْبَ...

Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu wa Ta’ala

HIDAYAH HANYA MILIK ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA Oleh : Ustadz Abu Nida` Chomsaha Sofwan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah (petunjuk) kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”. [Al Qashash/28 : 56] Sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan meninggalnya Abu Thalib dalam keadaan tetap memeluk agama Abdul Muththalib (musyrik). Hal ini sebagaimana ditunjukkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Al Musayyab, bahwa bapaknya (Al Musayyab) berkata: ‘Tatkala Abu Thalib akan meninggal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sllam bergegas mendatanginya. Dan saat itu, ‘Abdullah bin Abu Umayyah serta Abu Jahal berada di sisinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ...

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Hukum Perlombaan Dalam Islam  Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?  Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:  القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء  “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab) .  Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):  المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام  “Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.  Hukum Asal Perlombaan Dalam Islam  Poin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing deng...