Inilah Hukum Shalat Memandang Ka’bah bagi yang Berada di Masjidil Haram
Inilah Hukum Shalat Memandang Ka’bah bagi yang Berada di Masjidil Haram Ketika seorang muslim shalat, ia diperintahkan untuk melihat tempat sujud. Tetapi, hal itu berbeda jika muslim shalat di Masjidil Haram dan bisa melihat Ka’bah secara langsung. Sebab, saat seseorang shalat di Masjidil Haram dan memungkinkan melihat Ka’bah, ia diperintahkan untuk shalat dengan melihat Ka’bah. Hal itu bisa disimak dari firman Allah SWT di Surat Al Baqarah ayat 149, وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al Baqarah: 149) Dan firman Allah SWT di Surat Al Baqarah ayat 144, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ...