Fatwa MUI : Tentang DO’A BERSAMA dengan non muslim

Baca berita : Peringatan Maulid Nabi di Pesantren Ahlus Shofa Wal Wafa Dihadiri Tokoh Lintas Iman (Klik Disini)

---oOo---

.وَمَا دُعٰۤؤُا الْكٰفِرِيْنَ اِلَّا فِيْ ضَلٰلٍ
"...Dan doa orang-orang kafir itu sia-sia belaka"
(QS. Ghafir [40] : 50)

Fatwa MUI : Tentang DO’A BERSAMA dengan non muslim

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005, haram hukumnya bagi Muslim untuk mengamini doa yang diucapkan oleh Non Muslim.

Berikut ini fatwa MUI tentang itu. Fatwa MUI Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang DO’A BERSAMA. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M.

Dalam Ketentuan Umumnya, dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.

2. Mengamini orang yang berdo’a termasuk do’a.

Dalam Ketentuan Hukumnya, fatwa ini mengatakan:

1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk BID’AH.

2. Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.

3. Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan nonmuslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.

3. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

4. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.

5. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

Silahkan baca dokumen berikut : Fatwa MUI Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang DO’A BERSAMA. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M


Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah