BAHAYA PEMAHAMAN SINKRETISME PAUS FRANSISKUS DI TUBUH UMAT ISLAM

Nasaruddin Umar cium-ciuman sama Paus Fransiskus

BAHAYA PEMAHAMAN SINKRETISME PAUS FRANSISKUS DI TUBUH UMAT ISLAM


Oleh : Ghea Jhana Lie

Penganut Pemahaman Sinkretisme dilakukan untuk Selalu mencari Titik temu dari perbedaan Dan Keyakinan atau ajaran pada setiap Pemeluk Agama. Seperti saat ini Ada Paus Fransiskus yang jelas melegalkan LGBT yang akan datang Ke Indonesia


Maka para penganut Sinkretisme memberi Panggung Agar Berceramah Di mesjid, pemahaman Sinkretisme jelas ini Membahayakan Aqidah umat Islam.

Surat An-Nisa Ayat 138

بَشِّرِ ٱلْمُنَٰفِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya: Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih

Surat An-Nisa Ayat 139

ٱلَّذِينَ يَتَّخِذُونَ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۚ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ ٱلْعِزَّةَ فَإِنَّ ٱلْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

Artinya: (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.

QS. An-Nisa Ayat 140

وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِى الۡـكِتٰبِ اَنۡ اِذَا سَمِعۡتُمۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَاُبِهَا فَلَا تَقۡعُدُوۡا مَعَهُمۡ حَتّٰى يَخُوۡضُوۡا فِىۡ حَدِيۡثٍ غَيۡرِهٖۤ‌ ‌ ۖ اِنَّكُمۡ اِذًا مِّثۡلُهُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ‌‌‌الۡمُنٰفِقِيۡنَ وَالۡكٰفِرِيۡنَ فِىۡ جَهَـنَّمَ جَمِيۡعَا

Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam,

Sungguh aneh apa yang telah mereka lakukan itu, padahal sungguh, Allah telah menurunkan ketentuan-ketentuan bagimu, wahai orang-orang yang benar-benar beriman, di dalam Kitab Al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah, diingkari dan diperolok-olokkan oleh orang-orang kafir dan munafik, maka janganlah kamu duduk di tempat atau lokasi itu bersama mereka, bahkan putuskanlah pembicaraan dengan mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain, yaitu hal-hal yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Karena sesungguhnya kamu, wahai orang-orang yang beriman, apabila tetap duduk bersama mereka, tentulah serupa dengan mereka dalam kekafiran dan kemunafikan. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam, sebagaimana mereka berkumpul dan bergabung dalam tujuan yang sama.

Orang mukmin dilarang berkumpul atau berada dalam satu majelis dengan kaum munafik yang menghina agama dan hukum-hukumnya, karena kaum munafik itu apabila mendengar ayat-ayat Allah, mereka ingkar dan memperolok-oloknya.

"Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. " (al-An'am/6:68).

Sebagian Muslimin duduk-duduk bersama orang-orang musyrik yang sedang membicarakan kekafiran, mencela Islam, dan menghina Al-Qur'an, sedang Muslimin itu tidak sanggup menyanggah pembicaraan orang-orang musyrik itu, karena mereka dalam keadaan lemah. Maka Allah menyuruh umat Islam berpaling meninggalkan orang-orang musyrik dan melarang duduk bersama mereka.

Demikian pula orang Yahudi berbuat seperti kaum musyrik, yaitu membicarakan kekafiran dan mencela Islam bersama orang-orang musyrik. Orang mukmin dilarang duduk bersama orang-orang Yahudi dan melibatkan diri dalam pembicaraan-pembicaraan yang menghina agama Allah. Mereka disuruh menjauhi, dan masuk kepada pembicaraan lain yang tidak mengandung penghinaan kepada agama.

Apabila kaum Muslimin ikut bersama-sama dengan kaum munafik itu dan tidak mau meninggalkan mereka, maka Allah menganggap mereka bersekongkol dengan orang-orang kafir itu. Itulah sebabnya Allah melarang kaum Muslimin berkumpul dengan orang Yahudi. Apabila larangan yang telah disampaikan kepada mereka itu masih juga dilakukan, niscaya mereka dianggap sama dengan orang-orang kafir.

Barang siapa membenarkan perbuatan yang mungkar, dan diam saja terhadap kemungkaran itu, maka ia dapat disamakan dengan orang yang berbuat dosa. Membantah kemungkaran berarti mencegah tersebarnya perbuatan itu di tengah-tengah masyarakat. Sesudah itu Allah menegaskan ancaman-Nya terhadap orang-orang yang tidak menghiraukan larangan-Nya. Dia akan menyiksa mereka dengan api neraka bersama-sama orang kafir.

Hukum seorang Muslim mengagungkan atau memuliakan tokoh kafir adalah haram. Hal ini karena sikap tersebut dapat menunjukkan kecintaan dan penghormatan yang tidak semestinya kepada orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Larangan ini dijelaskan dalam berbagai kitab klasik (kitab kuning) yang menjadi rujukan utama dalam fiqih.

Penjelasan dalam  Kitab Kuning

1. Kitab Al-Iqna’ (الإقناع) fi Halli Alfadzi Abi Syuja’:
  
Dalam kitab ini disebutkan bahwa seorang Muslim dilarang untuk menunjukkan penghormatan atau pemuliaan terhadap orang kafir. Ibarat dari kitab ini berbunyi:

"وَيَحْرُمُ التَّوَدُّدُ إِلَى الْكُفَّارِ وَتَعْظِيمُهُمْ بِمَا هُوَ مَخْصُوصٌ بِالْمُسْلِمِينَ" 

"Diharamkan menunjukkan kasih sayang kepada orang kafir dan mengagungkan mereka dengan cara yang khusus hanya untuk orang Muslim."

Artinya, ada batasan jelas dalam interaksi dengan non-Muslim, terutama yang berhubungan dengan sikap memuliakan atau mengagungkan mereka sebagaimana seorang Muslim memuliakan saudara seiman.

2. Kitab Tuhfatul Muhtaj (تحفة المحتاج):

Dalam syarah dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dijelaskan bahwa seorang Muslim yang mengagungkan orang kafir dianggap telah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan, bahkan dapat mengarah kepada perilaku kufur jika pemuliaan tersebut mengandung unsur pengagungan terhadap agama atau keyakinan mereka.

"وَلَا يَجُوزُ تَعْظِيمُ الْكُفَّارِ لِأَنَّهُ تَشَبُّهٌ بِهِمْ"
  
"Tidak diperbolehkan mengagungkan orang kafir karena hal itu termasuk menyerupai mereka."

3. Kitab Ad-Durr Al-Mukhtar (الدر المختار) dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin:

Kitab ini menjelaskan bahwa segala bentuk penghormatan yang menunjukkan pengagungan yang berlebihan terhadap orang kafir dilarang, termasuk memberi salam penghormatan yang lebih tinggi daripada seorang Muslim.

"وَمَنْ أَكْرَمَ كَافِرًا فَقَدْ أَعَانَ عَلَى هَدْمِ الْإِسْلَامِ"
  
"Barang siapa yang memuliakan orang kafir, maka sesungguhnya dia telah membantu menghancurkan Islam."

Sumber video : https://youtu.be/nJ7j

Kesimpulan

Mengagungkan atau memuliakan tokoh kafir adalah haram dalam Islam, terutama jika pengagungan tersebut melampaui batas yang seharusnya atau berpotensi menyerupai penghormatan khusus yang hanya layak diberikan kepada sesama Muslim. Sikap ini bukan berarti seorang Muslim tidak boleh bersikap adil atau baik kepada non-Muslim, tetapi mengagungkan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat adalah tindakan yang dilarang.

Sumber : https://www.facebook.com/

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi