ANTARA RIBA DAN HARI IBU
ANTARA RIBA DAN HARI IBU
Hari ini, banyak yang merayakan Hari Ibu. Padahal, Ibu tidak perlu dirayakan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,
“Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari’atkan adalah bid’ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih.
Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu bid’ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah ﷻ
Hari raya-hari raya yang disyari’atkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jum’at)
Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam
Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan bathil dalam hukum syari’at Allah ﷻ berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu
mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita’ati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah ﷻ, di setiap waktu dan tempat.”
Dan hari ini juga, banyak yang memberikan kado sembari mengucapkan,
Aku mencintaimu, Bu...”
Padahal dia masih dengan sadar melakukan riba.
Belum bertaubat, belum mau meninggalkan dan masih enjoy dengan RIBAnya..
Sedangkan dosa riba paling ringan, sama seperti berzina dengan ibu kandungnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.”
(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
MENSUCIKAN DIRI JIKA SUDAH TERLANJUR TERJEBAK TRANSAKSI RIBA
Bagaimana mensucikan diri jika sudah terlanjur terjebak transaksi riba dan akad bathil?
Dalam potongan ayat Al-Qur’an, Allah ﷻ menjelaskan tentang orang yang sudah terlanjur bertransaksi riba sebagai berikut,
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya LARANGAN DARI TUHANNYA, lalu terus berhenti (dari bertransaksi riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (menghalalkan riba) maka orang itu adalah PENGHUNI-PENGHUNI NERAKA, mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275)
Dalam ayat tersebut sudah jelas Allah sebutkan bahwa ketika sudah bertransaksi riba kemudian sudah tahu bahwa riba itu haram maka Allah mewajibkan untuk segera berhenti atau bertaubat.
Dan siapa saja yang sudah tahu bahwa riba adalah haram dan tetap kembali atau tetap menghalalkan riba maka orang itu adalah penghuni neraka.
Di ayat berikutnya Allah ﷻ berfirman,
“Dan jika kamu bertaubat (dari aktivitas riba) maka bagimu POKOK HARTAMU; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
(QS Al Baqarah : 279)
TAUBAT SECARA BAHASA ARTINYA KEMBALI
Secara istilah artinya kembali kepada Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang
Menyerah diri pada-Nya dengan hati penuh penyesalan yang sungguh-sungguh.
Lalu bagaimana caranya bertaubat dari transaksi riba jika sudah terlanjur melakukan transaksi, misal sudah terlanjur beli rumah melalui KPR Bank, atau sudah terlanjur membeli mobil, motor dan kendaraan lain di Leasing ?
Cara terbebas dari dosa riba tersebut adalah sebagai berikut,
Segera berhenti bertransaksi riba dengan segera melunasi cicilan, dengan syarat harus tanpa denda, karena biasanya lembaga penyedia cicilan kredit baik leasing atau KPR ada tambahan biaya jika langsung melunasinya atau ada biaya tambahan yang disebut dengan penalty.
Biaya penalty ini adalah haram hukumnya karena termasuk kedalam Riba, yaitu tambahan uang dari hutang pokok.
Maka harus di hilangkan denda kemudian hentikan transaksinya dengan segera melunasinya.
Jika tidak bisa dilunasi langsung atau tidak bisa dihilangkan pinaltinya, maka yang berikutnya adalah ikhlaskan saja tak usah melanjutkan transaksi dan kembalikan Rumah atau Kendaraan atau apapun yang menjadi objek jual-beli tadi.
Yakinlah kepada Allah ﷻ dan yakin lah bahwa rezeki yang berkah akan segera Anda dapatkan atas balasan ketaatan anda kepada Allah ﷻ.
Tidak boleh menjual kembali kepada orang lain, sudah cukup anda saja yang terkena dosa riba dan akad bathil, jangan biarkan dosa itu Anda pindahkan ke saudara Anda
Tentu Anda pun akan kena dosanya karena Anda menjadi perantara transaksi tersebut.
Allah ﷻ berfirman,
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin : 12)
Sebagai penutup saya sampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jangan membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dari cara haram, jika dia infakkan atau dia sedekahkan maka tidak diterima, jika ia pertahankan maka tidak diberkahi
dan jika ia mati dan ia tinggalkan harta itu maka akan jadi bekal dia ke neraka”. (HR Ath-Thabarani, Ath-Thayalisi dan Al-Baihaqi, lafal Ath-Thabarani)

Komentar
Posting Komentar