Kubah Hijau Masjid Nabawi di Madinah bukan masjid atau kuburan


Dibawah kubah hijau terdapat :
Rumah Aisyah isteri Nabi dan dalam rumah beliau inilah Nabi Muhammad salallahu alaihi wasalam berkubur beserta sahabat beliau Abu Bakar Sidiq dan Umar bin Khatab radiallahuanhu.

Alasan kenapa Nabi Muhammad salallahu alaihi wassalam dikubur di dalam rumah Aisyah adalah berdasarkan hadis bahwa Abu Bakar berkata: “Saya pernah mendengar Nabi SAW bersabda, tidak ada seorang Nabi pun yang meninggal kecuali dikuburkan di tempat ia meninggal.
---
Para ahli sejarah menegaskan bahwa keberadaan kubah hijau di atas rumah Aisyah dan didalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru ada di abad ke-7 Hijriyah. Yang pertama kali membangunnya adalah Sultan Qalawun. Awalnya tidak dicat, berwarna kayu, kemudian dicat putih, kemudian cat biru dan yang terakhir berwarna hijau hingga sekarang.
Dalam bukunya Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Prof. Ali Hafidz mengatakan,
لم تكن على الحجرة المطهرة قبة ، وكان في سطح المسجد على ما يوازي الحجرة حظير من الآجر بمقدار نصف قامة تمييزاً للحجرة عن بقية سطح المسجد .والسلطان قلاوون الصالحي هو أول من أحدث على الحجرة الشريفة قبة ، فقد عملها سنَة 678 هـ ، مربَّعة من أسفلها ، مثمنة من أعلاها بأخشاب ، أقيمت على رؤوس السواري المحيطة بالحجرة ، وسمَّر عليها ألواحاً من الخشب ، وصفَّحها بألواح الرصاص ، وجعل محل حظير الآجر حظيراً من خشب
Belum pernah ada kubah di atas rumah Aisyah dan didalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu di atap masjid yang lurus dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang berdiri untuk membedakan antara ruang makam dengan bagian atap masjid lainnya.
Sulton Qalawun As-Shalihi, dialah yang pertama kali membuat kubah di atas rumah Aisyah tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu. Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas kayu dengan kayu lain.
Lalu beliau melanjutkan,
وجددت القبة زمن الناصر حسن بن محمد قلاوون ، ثم اختلت ألواح الرصاص عن موضعها ، وجددت ، وأحكمت أيام الأشرف شعبان بن حسين بن محمد سنة 765 هـ ، وحصل بها خلل ، وأصلحت زمن السلطان قايتباي سنة 881هـ
Kubah tersebut diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai tahun 881 H.
Beliau melanjutkan,
وقد احترقت المقصورة والقبة في حريق المسجد النبوي الثاني سنة 886 هـ ، وفي عهد السلطان قايتباي سنة 887هـ جددت القبة ، وأسست لها دعائم عظيمة في أرض المسجد النبوي ، وبنيت بالآجر بارتفاع متناه ،….
وفي سنة 1253هـ صدر أمر السلطان عبد الحميد العثماني بصبغ القبة المذكورة باللون الأخضر ، وهو أول من صبغ القبة بالأخضر ، ثم لم يزل يجدد صبغها بالأخضر كلما احتاجت لذلك إلى يومنا هذا. وسميت بالقبة الخضراء بعد صبغها بالأخضر ، وكانت تعرف بالبيضاء ، والفيحاء ، والزرقاء
Rumah dan kubah turut terbakar pada saat terjadi kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Lalu pada zaman Sultan Qaytabai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan meninggikan batanya.
Pada tahun 1253 H Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah yang pertama kali mengecat kubah dengan warna hijau. Kemudian cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha dan Kubah Biru.” (Fushul min Tarikh Madinah al-Munawarah, hal. 127-128)


Keberadaan kubah ini tidak pernah dikenal di zaman sahabat, tabiin maupun tabi’ tabiin, juga tidak pernah dikenal di zaman para imam madzhab, para pencatat hadis. Yang menarik, tidak kita jumpai usulan dari mereka untuk membuat kubah itu. Artinya mereka memahami, kubah itu memang tidak ada syariatnya dalam Islam. karena itu, aneh ketika ada orang yang menjadikan keberadaan kubah ini sebagai dalil pembenar membuat cungkup di atas kuburan.
Diantaranya as-Shan’ani – penulis kitab Subulus Salam –, beliau mengikari keberadaan kubah ini sebagai dalil. Beliau mengatakan,
فإن قلت : هذا قبرُ الرسولِ صلى اللهُ عليه وسلم قد عُمرت عليه قبةٌ عظيمةٌ انفقت فيها الأموالُ. قلتُ : هذا جهلٌ عظيمٌ بحقيقةِ الحالِ ، فإن هذه القبةَ ليس بناؤها منهُ صلى اللهُ عليه وسلم ، ولا من أصحابهِ ، ولا من تابعيهم ، ولا من تابعِ التابعين ، ولا علماء الأمةِ وأئمة ملتهِ ، بل هذه القبةُ المعمولةُ على قبرهِ صلى اللهُ عليه وسلم من أبنيةِ بعضِ ملوكِ مصر المتأخرين ، وهو قلاوون الصالحي المعروف بالملكِ المنصورِ في سنةِ ثمانٍ وسبعين وست مئة
Jika anda mengatakan,
“Itu kuburan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dikasih kubah besar, menghabiskan banyak dana.”
Jawabannya :
“Ini kebodohan yang berlebihan dengan kondisi yang sejatinya. Kubah ini, tidak dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun para ulama umat ini. Kubah yang dibangun di atas rumah Aisyah dan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan proyek sebagian raja mesir belakangan, yaitu Qalawun as-Shalihi, yang dikenal dengan Raja al-Manshur, pada tahun 678 H.” (Thathir I’tiqad, hlm. 46)pp



Berikut ini miniatur konstruksi makam Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diliputi oleh tiga tembok kuat dan kokoh (dalam rangka perlindungan dari pencurian), selain pagar terakhir berwarna kuning keemasan dan hijau sebagaimana yang kita lihat sekarang ini.


KAPAN AWAL MULA KUBURAN RASULULLAH DIMASUKKAN KEDALAM KAWASAN MASJID NABAWI

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan Nihayah (9/73) sehubungan peristiwa tahun 88H : “Ibnu Jarir[1] menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul Awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (yang menjabat Khalifah saat itu) kepada Umar bin Abdul Aziz (sebagai gubernur Madinah) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambah dan diperluas dari sisi Kiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi dua ratus meter persegi nantinya. Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada anda hendaklah dibeli, karena jika tidak maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirubuhkan dan dibayarkan kepada mereka harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, yaitu Umar dan Utsman. Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan orang-orangnya, para fuqaha yang sepuluh dan masyarakat Madinah, lalu beliau membacakan surat Amirul Mukminin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya, mereka berkata : “Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata dan pintunya terdapat permadani dari bulu yang kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para musafir dan peziarah dapat menyaksikan serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga merekapun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak untuk zuhud di dunia. Mereka tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan yang tinggi merupakan pekerjaan raja-raja Fir’aun dan kekaisaran Persia. Semua yang panjang angan-angan akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya”. Seketika itu, maka Umar bin Abdul Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesekapakan para fuqaha yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid megirim utusan yang memerintahkan beliau untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan, maka mau tidak mau, Umar bin Abdul Aziz merombaknya. Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan para pemilik bangunan di sekitar masjidpun menjual bangunannya. Pekerjaan akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan dan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk di dalamnya, kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, termasuk kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya masuk dalam kawasan masjid. Ukuran akhirnya dari timur sampai kamar-kamar isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diperintahkan Al-Walid. Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka pun khawatir jangan-jangan itu kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan bahwa Sa’id Al-Musayyib tidak mau menerima jika kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimasukkan ke dalam masjid, seakan beliau khawatir jika makam dijadikan masjid. Sampai di sini kutipan dari Al-Bidayah wan Nihayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalah kitab Al-Jawabul Bahir (hal.71) : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan kamar tersebut serta kamar-kamar isteri-isteri Rasulullah yang lain berada di sisi timur masjid, kiblat dahulunya tidak masuk dalam kawasan masjid, bahkan berada di luar antara kamar dan masjid. Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperluas, Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjidil Haram, Masjid Damasyqus dan yang lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya di Madinah (Umar bin Abdul Aziz) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak itu rumah-rumah tersebut masuk dalam kawasan masjid. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat wafat ; setelah wafatnya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat dan tidak tersisa satupun dari mereka di Madinah saat itu. Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengingkari hal ini, juga umumnya sahabat dan tabiin mengingkari apa yang dilakukan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membangun masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan batu dan kayu jati, begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang sama. Adapun Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, beliau memperluasnya tetapi dengan batu bata (seperti saat Rasulullah membangunnya) tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mengingkari kebijakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, yang ada adalah ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat”. Beliau rahimahullahu melanjutkan : “Adalah Al-Walid bin Abdul Mulk menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau (Abdul Mulk) pada tahun delapan puluhan hijriyah, ketika para sahabat (di Madinah) tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup seperti Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, beliau Radhiyallahu ‘anhu meninggal di zaman kekhalifahan Al-Walid, pada tahun sembilan puluhan hijriyah. Begitu pula Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu yang meninggal pada tahun 78H di Madinah, dan beliau sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid, beliau memasukkan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh setelah itu, sekitar sepuluh tahun, dan pembangunan masjid dilakukannya setelah Jabir Radhiyallahu ‘anhu wafat, hingga tidak ada satupun dari para sahabat yang masih hidup di Madinah saat itu”. Beliau rahimahullahu menyinggung pula masalah ini dalam kitab yang lain Ar-Raddu ‘Alal Ikhna’i (hal. 119) dan Iqtidha’ush Shiraathal Mustaqim (hal. 367). Demikian yang disebutkan oleh para ahli sejarah seperti dalam Umdatul Al-Akhbar (hal.108), Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alimi Daril Hijrah oleh Al-Maraghi (hal. 49) dan Wafa’ul Wafa (jilid pertama hal, 513) oleh As-Samhudi. Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa Al-Walid rahimahullahu telah salah ketika beliau memasukkan kamar-kamar ini ke dalam masjid Nabawi. Beliau telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menjadikan makam sebagai masjid dan shalat menghadapnya, karena siapa yang shalat di tempat yang sebelumnya diperuntukkan bagi para sahabat Ahlush Shuffah pasti menghadap ke kuburan, sebagaimana yang kita saksikan. Begitu pula para wanita, mereka adalah shalatnya di masjid Nabawi menghadap ke kuburan. Wajib bagi kaum muslimin untuk mengembalikannya seperti semula (berada di sisi timur) sebagaimana di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

HUKUMNYA :

Para ulama peneliti -dahulu dan sekarang- telah mengingkari bangunan kubah dan pengecatannya. Semua itu karena mereka mengetahui bahwa pengingkaran tersebut dapat mencegah peluang yang banyak yang mengkhawatirkan  lahirnya tindakan kesyirikan. Di antara ulama-ulama tersebut adalah;

1. Imam Ash-Shan’any rahimahullah dalam kitab ‘Tathirul I’tiqadat’, berkata, ‘Kalau anda katakan, bahwa pada kuburan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah dibangun kubah yang agung dengan biaya yang sangat besar, maka saya katakan, ini merupakan kebodohan besar tentang hakikat sebuah keadaan. Sesungguhnya kubah tersebut tidak dibangun oleh beliau (Nabi) Shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, para tabiin, para tabiit tabi’in, tidak juga para ulama umat dan pemimpin agamanya. Akan tetapi kubah yang dibangun di atas kuburan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tersebut adalah bangunan yang didirikan salah seorang raja Mesir terakhir yaitu Qalawun As-Salihi yang dikenal dengan Raja Al-Mansur pada tahun 678 H.

Disebutkan dalam kitab ‘Tahqiq An-Nushrah Bitalkhis Ma’alim Dar Al-Hijrah’, ‘Ini adalah urusan pemerintah, tidak ada kaitannya dengan dalil.’

2. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: “Ada orang yang berhujjah (berargumen) bahwa adanya bangunan kubah hijau di atas kuburan yang mulia di Masjid Nabawi menunjukkan dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan-kuburan lain seperti orang-orang shaleh dan lainnya. Apakah hujjah ini dibenarkan atau bagaimana cara menyangkalnya?.

Mereka menjawab: “Hujjah (argumen) orang yang membolehkan membangun kubah di atas kuburan orang saleh yang telah wafat, dengan (adanya) kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidaklah benar. Karena tindakan mereka yang membangun kubah di atas kuburannya sallallahu’alaihi wa sallam merupakan perbuatan haram dan pelakunya berdosa, karena menyalahi riwayat dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadi yang berkata, ‘Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu berkata kepadaku: ”Maukah aku utus engkau sebagaimana Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan biarkan kuburan tinggi kecuali engkau ratakan.”

Dari Jabir Radhiallahu anhu, dia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيهِ ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيهِ  

“Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan ditembok, diduduki dan dibangun di atasnya.” [HR. Muslim]

Maka tidak sah seseorang berhujjah dengan prilaku sebagian orang yang diharamkan dengan melakukan prilaku yang sama yang diharamkan (juga). Karena tidak dibolehkan menyalahi sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan bersandar perkataan atau perbuatan seorang pun. Karena (beliau sallallahu’alaihi wasallam) sebagai penyampai dari Allah Subhanahu wata’ala yang wajib ditaati dan tidak boleh menyalahi perintahnya. Berdasarkan firman Allah Azza wa jalla:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr/59: 7]

Dan ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Allah dan kepada RasulNya.

Di samping itu, karena membangun kuburan dan menjadikan kubah di atasnya merupakan salah satu sarana kesyirikan terhadap penghuninya, maka pintu ke arah sana harus ditutup sebagai antisipasi mencegah perbuatan  syirik.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/83-84]

3. Para ulama’ Al-Lajnah ad-Daimah mengomentari juga:

”Berdirinya kubah di atas kuburan Nabi Shallallahu ’alahi wa sallam bukan sebagai hujjah bagi yang mecari dalil untuk itu dalam membangun kubah di atas kuburan para wali dan orang-orang shaleh. Karena adanya kubah di atas kuburannya, bukan atas wasiat dari beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam, juga bukan prilaku para shahabat Radhiallahu’anhum, bukan juga para tabiin, juga bukan (perbuatan) seorang pun dari para imam yang mendapatkan petunjuk di abad-abad permulaan yang disaksikan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik.  Sssungguhnya hal itu (merupakan prilaku) ahli bid’ah.

Telah menjadi ketetapan Nabi Shallallahu ’alahi wa sallam dalam sabdanya:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”

Begitu pula telah ada ketetapan dari Ali Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata kepada Abu Al-hayyaj:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِن لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مشرفا إِلَّا سويته

”Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan ada kuburan tinggi kecuali engkau telah ratakan.” [HR. Muslim]

Tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membangun kubah di atas kuburannya, juga tidak ada ketetapan dari para imam yang terbaik. Justeru ketetapan yang ada adalah membatalkan akan hal itu. maka selayaknya seorang muslim tidak tergantung dengan apa yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah dengan membangun kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264, 265]

4. Syaikh Syamsuddin Al-Afghany rahimahullah berkata: ”Al-Allamah Al-Khojnadi (1379 H) berkata dalam menjelaskan sejarah pembangunan kubah hijau yang dibangun di atas kuburan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, ‘Setelah diteliti, dia adalah bid’ah yang dilakukan melalui tangan-tangan sebagian penguasa yang tidak paham dan keliru yang jelas-jelas menyalahi hadits shahih muhkam (yang jelas mengandung hukum) dan jelas. Karena ketidak tahuan tentang sunnah serta sikap berlebih-lebihan dan mengikuti orang Kristen yang sesat dan bingung.

Ketahuilah, bahwa hingga tahun 678 H, kubah di atas kamar nabi yang di dalamnya ada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah ada. Akan tetapi, hal tersebut baru dibangun oleh Raja Ad-Zahir Al-Mansur Qalawun As-Sholihi pada tahun itu (678 H). Maka dibangunlah kubah itu.

Saya katakan: ”Sesungguhnya (dia) melakukan hal itu karena melihat di Mesir dan Syam hiasan pada gereja orang Kristen. Maka dia menirunya karena tidak tahu terhadap perintah Nabi sallallahu’alahi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Al-Walid menirunya dalam menghias masjid. Maka berhati-hatilah. (Wafa al-Wafa).

Tidak diragukan lagi bahwa prilaku Qalawun ini –dengan tegas menyalahi hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kebodohan adalah bencana yang besar. Dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan mengagumkan adalah bencana yang mengerikan. Meniru orang-orang asing (non Islam) adalah penyakit yang memusnahkan. Maka kami berlindung kepada Allah dari kebodohan, berlebih-lebihan dan dari meniru orang-orang asing.” [Juhud Ulama’ Al-Hanafiyah Fi Ibtol Aqoidil Al-Quburiyyah, 3/1660-1662]

Sebab Tidak Dihancurkannya.

Para ulama menerangkan hukum agama terkait membangun kubah. Pengaruh dari perbuatan bid’ah ini sangat jelas bagi para pelaku bid’ah, mereka menjadi sangat tergantung dengan bangunan tersebut, baik bentuk maupun warnanya. Pujian dan penghormatan mereka telah banyak melahirkan nazam (syair) maupun natsar (prosa). (Untuk mengatasi hal ini) yang ada tingal realisasi dari pemerintah, dan ini bukan pekerjaan para ulama.

Boleh jadi, penghalang bangunan tersebut tidak dihancurkan adalah agar tidak terjadi fitnah, dan khawatir terjadi kekacauan di kalangan awam karena ketidaktahuan mereka. Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kalangan awam di tengah masyarakat dapat sampai pada tindakan pengagungan terhadap kubah tersebut tak lain karena ajaran dan arahan para ulama sesat dan para pemimpin bid’ah. Mereka inilah yang membuat kekacauan terhadap dua negeri yang suci (Mekkah dan Madinah) serta terhadap aqidah dan manhajnya. Karena telah banyak sekali prilaku yang sesuai dengan agama di kami yang menyalahi bid’ah mereka. Yang jelas, hukum agama telah tampak dengan jelas. Tidak dihancurkannya kubah tersebut bukan berarti dibolehkan membangunnya, baik di situ maupun di kuburan manapun.

Syaikh Shaleh Al-Ushaimi hafizahullah berkata: “Sesungguhnya berdirinya kubah tersebut selama delapan abad, bukan berarti dia dibolehkan. Juga bukan berarti jika didiamkan bermakna setuju atau dalil membolehkan. Seharusnya penguasa umat Islam menghilangkannya, dan mengembalikan kondisinya seperti waktu kenabian, yaitu dengan menghilangkan kubah, hiasan dan dekorasi dalam masjid. Terutama pada Masjid Nabawi, jika hal itu tidak berdampak fitnah yang lebih besar. Akan tetapi, jika berdampak fitnah lebih besar, maka penguasa (harus) berhati-hati disertai keinginan kuat (untuk menghancurkannya) jika memungkinkan.  [Bida Al-Qubur, Anwa’uha wa Ahkamuha, hal.253]

Baca juga :

Referensi :

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi