Boleh belajar dan Meniru Ilmu dan Teknologi Orang Kafir

Awalnya "nasehat" UAH itu baik.., Eee..., akhirnya beliau malah "caci maki dan merendahkan" orang..,!¿?

Sumber video : https://youtu.be/TD

Di video berikut UAH merujuk kepada kitab Syi'ah untuk mengatakan (merobah makna) nama surat Asy-Syu'ara menjadi "surat musik"

Sumber video : https://youtu.be/advI2p

Meniru Ilmu dan Teknologi Orang Kafir

Bolehkah kita selaku muslim meniru atau mengambil ilmu dan teknologi orang kafir yang bermanfaat untuk kita? Seperti misalnya teknologi komputer, kesehatan dan lainnya.

Perlu dipahami: Yang dilakukan oleh orang kafir ada tiga:

1- Ibadah
2- Adat
3- Ilmu dan teknologi

Adapun ibadah, jelas tidak boleh. Tidak boleh seorang muslim tasyabbuh (menyerupai) orang musyrik dalam ibadah mereka. Siapa yang meniru orang kafir dalam ibadah mereka, ia bisa terjerumus dalam kerusakan yang besar, bisa jadi membuat ia terjerumus dalam kekufuran yang membuatnya keluar dari Islam.

Adapun adat, seperti dalam hal pakaian, maka haram pula meniru mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (*)

Adapun dalam hal teknologi, kemaslahatannya jelas besar. Sehingga tidak mengapa kita mempelajarinya dan mengambil faedah dari ilmu mereka. Hal ini bukan termasuk tasyabbuh (meniru orang kafir yang tercela). Akan tetapi, hal ini termasuk dalam melakukan hal yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat.

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.

(*) HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Bolehkah Belajar dari Orang Kafir?

MENGAMBIL ilmu dari mereka (orang kafir) bukan termasuk tasyabbuh (penyerupaan). Begitu pula mengambil ilmu dan maslahat keduniaan yang berasal dari kaum kuffar, maka ini boleh. Dahulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menggunakan cara Majusi dalam perang Ahzab, yaitu dengan membuat Khandaq (parit) sekeliling kota Madinah. Begitu pula penggunakaan stempel dalam surat, ini pun berasal dari cara kaum kuffar saat itu, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga mengikutinya.

Sumber video : https://youtu.be/

Oleh karena itu, memakai ilmu keduniaan dari mereka, baik berupa penemuan ilmiah, fasilitas elektronik, transportasi, software, militer, dan semisalnya, tidak apa-apa mengambil manfaat dari penemuan mereka. Ini bukan masuk kategori menyerupai orang kafir. Sebab ini merupakan hikmah (ilmu) yang Allah Taala titipkan melalui orang kafir, dan seorang mukmin lebih berhak memilikinya dibanding penemunya sendiri, di mana pun dia menjumpai hikmah tersebut.

Jadi, tidak satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis non muslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad daif- sebuah kalimat, "Hikmah adalah harta dari seorang mukmin, maka kapan ia mendapatkannya, dialah yang paling berhak memilikinya."

Meski sanadnya daif, kandungan pengertian hadis ini benar. Faktanya sudah lama kaum muslimin mengamalkan dan memanfaatkan ilmu dan hikmah yang terdapat pada umat lain. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu pernah berkata, "Ilmu merupakan harta orang mukmin yang hilang, ambil-lah walau dari orang-orang musyrik." Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, Alquran dan As Sunnah.

Wallahu Alam wa Lillahil Izzah. [Ust. Farid Nu'man Hasan, SS.]

Sumber :

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab