Tidak ditemukan kaligrafi lafaz "Muhammad" di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi
Arab Saudi pemerintah Negeri Dua Kota Suci Makkah dan Madinah (haramain) menghilangkan nama Nabi Muhammad di kiswah (atau kain penutup Kabah). Karena ini adalah sebuah kesyirikan untuk menulis kalimat
"Ya Muhammad".
Sebab itu penguasa haramain menambahkan titik di bawah huruf Ha sehingga menjadi huruf Jim (seperti foto diatas)
Dan juga memotong huruf mim kedua di kata Muhammad, lalu ditambahkan dua titik sehingga menjadi huruf Ya. Alhasil, kalimat
"Ya Muhammad"
berganti
"Ya Majid" (Wahai Yang Mulia).
Ini juga menjadi salah satu dari 99 nama indah sekaligus agung buat Allah.
Di Masjid Nabawi Madinah dan di Masjidil Haram di Makkah tidak ditemui kaligrafi "Muhammad" yang ada adalah kaligrafi "Allah"
Hukum memasang kaligrafi lafadz "Allah" disejajarkan dengan kaligrafi lafadz "Muhammad"
Hal ini sudah diingatkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau jangan dijadikan sekutu bagi Allah,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻼ ﺃَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒﻲّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻜَﻠَّﻤَﻪُ ﻓﻲ
ﺑَﻌْﺾِ ﺍْﻷَﻣْﺮِ ﻓَﻘَﺎﻝَﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺷِﺌْﺖَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَﺃَﺟَﻌَﻠْﺘَﻨِﻲ ﻟﻠﻪِ ﻋَﺪْﻻ ﻗﻞْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩ
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, lalu ia berkata kepada beliau,”Atas kehendak Allah dan kehendakmu”. Maka Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,”Apakah engkau menjadikan aku sebagai sekutu (tandingan) bagi Allah? Katakanlah : Hanya atas kehendak Allah semata“(HR. Nasa’i no. 1085 dengan sanad hasan).
Inilah bentuk menjadikan tandingan bagi Allah dalam perkataan. Adapun dalam bentuk tulisan berharokat maka lebih berat permasalahannya.
Demikian juga gambar seperti di atas termasuk menjadikan sekutu bagi Allah dalam bentuk tulisan. Karena orang yang melihatnya akan mengira bahwa Allah Ta’ala dan Muhammad shallallahu”alaihi wasallam berada dalam kedudukan yang sama. Ini jelas merupakan bentuk kesyirikan. Maka tidak diperbolehkan membuat papan-papan bertuliskan lafadz-lafadz seperti ini.
Baca juga artikel terkait berikut :
Referensi :
Komentar
Posting Komentar