Rasulullah Khawatir Muncul Perilaku Kaum Luth pada Umatnya

Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). “Rasulullah melaknat lelaki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."


Rasulullah Khawatir Muncul Perilaku Kaum Luth pada Umatnya

Perilaku kaum Luth dikhawatirkan Rasulullah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah mengungkapkan khawatir muncul perilaku kaum Luth pada umatnya. Sebagaimana diketahui, perbuatan kaum Luth adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

"Dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, bahwasanya dia mendengar Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)

Larangan ini menjadi indikasi dari dilarangnya nikah sesama jenis.

Maksud nikah sesama jenis adalah hubungan pernikahan yang terjalin dari dua pasangan sejenis seperti laki-laki menikahi laki-laki atau perempuan menikahi perempuan. Sebab, yang menjadi tujuannya adalah kepuasan syahwat melalui hubungan homoseksual atau dalam istilah bahasa Arab diistilahkan dengan liwath.

"Hal ini (pernikahan dan hubungan seksual sesama jenis) adalah perbuatan yang sangat terkutuk dan dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya," 

"Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka." (HR Thabrani)

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR. Ahmad).

"Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR Ahmad dan Abu Daud)

Homo dan lesbian merupakan perbuatan dari kaum Luth. Itu adalah perbuatan yang dianggap sebagai zina, maka pernikahan kaum ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil. Karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam.

Allah dan Rasul-Nya melaknat pelaku homoseks dan lesbian dikarenakan hal tersebut termasuk perbuatan keji. Sementara kemungkaran dan perbuatan keji adalah hal yang diharamkan oleh agama.

"Perbuatan ini padahal sudah diperintahkan untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, yakni di zaman Nabi Luth, namun hingga saat ini masih saja ada yang melakukannya,"

Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini'. (QS Al-Ankabut: 28).

Empat Hadits Hukuman Bagi Pelaku LGBT 

LGBT merupakan perilaku menyimpang yang dilarang agama. Ada banyak hadits yang meriwayatkan tentang hukuman yang pantas diterima bagi para pelaku LGBT. Berikut diantaranya:

1) Hukuman mati bagi pelaku LGBT

 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَإِنَّمَا يُعْرَفُ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَرَوَى مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو فَقَالَ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ الْقَتْلَ وَذَكَرَ فِيهِ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ وَلَا نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ غَيْرَ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ الْعُمَرِيِّ وَعَاصِمُ بْنُ عُمَرَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي حَدِّ اللُّوطِيِّ فَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِ الرَّجْمَ أَحْصَنَ أَوْ لَمْ يُحْصِنْ وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ فُقَهَاءِ التَّابِعِينَ مِنْهُمْ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَغَيْرُهُمْ قَالُوا حَدُّ اللُّوطِيِّ حَدُّ الزَّانِي وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr As Sawwaq, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Amru bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Sesungguhnya hadits ini hanya diketahui dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ dari jalur ini, namun Muhammad bin Ishaq meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Abu Amr, beliau bersabda, "Terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." Dan

ia tidak menyebutkan pembunuhan, ia menyebutkan dalam hadits itu, "Terlaknat orang yang menggauli binatang." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari 'Ashim bin Umar dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Bunuhlah orang yang melakukan dan yang menjadi korbannya." Abu Isa berkata; Hadits ini dalam isnadnya terdapat komentar dan kami tidak mengetahui seseorang pun meriwayatkannya dari Suhail bin Abu Shalih selain 'Ashim bin Umar Al Umari sedangkan 'Ashim bin Umar didla'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath (homoseksual), sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, ini menjadi pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari fuqaha tabi'in berpendapat di antaranya Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, 'Atha` bin Abu Rabah dan selain mereka berpendapat; Hukuman liwath seperti hukuman zina, ini menjadi pendapat Ats Tsauri dan ulama Kufah. (HR. Tirmidzi).

   
2) Pelaku LGBT tak mendapat perhatian Allah saat hari kiamat 

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ قَالَ أَبُو 

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Adl Dlahak bin 'Utsman dari Makhramah bin Sulaiman dari Kuraib dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya." Abu Isa berkata, "Ini merupakan hadits hasan gharib." (HR. Tirmidzi)

3) Pelaku LGBT dilaknat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ. قَالَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِرَارًا ثَلَاثًا فِي اللُّوطِيَّةِ

“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth  alaihis salam.” Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam). (HR. Ahmad).

4) LGBT mendatangkan kebinasaan 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ

“Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan: (1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar), (2) meminum khamr, (3) para lelaki memakai sutra, (4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta (5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian)” (HR. Baihaqi).

Sumber :
https://khazanah.republika.co.id/

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi