Panduan shalat sesuai sunnah : (6) Duduk diantara dua sujud
Duduk diantara dua sujud Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiyallahu ’anhu, di dalamnya disebutkan: ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا “…kemudian Nabi Shallallahu ’alaihi Wa sallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189]) Cara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat. Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiyallahu ’anhu beliau berkata: فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا...