HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH PADA MOMEN TERTENTU, SEBAGAIMANA KEBIASAAN PADA SEBAGIAN ORANG


HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH PADA MOMEN TERTENTU, SEBAGAIMANA KEBIASAAN PADA SEBAGIAN ORANG


Surat Al-Fatihah adalah surat terbaik dalam Qur’an Majid. Bahkan ia termasuk yang terbaik dari apa yang Allah ta’ala turunkan kepada para Rasul. Diriwayatkan oleh Bukhori, (4474) dari Abu Said bin Mu’alla radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ السُّوَرِ فِي الْقُرْآنِ ….. ثم قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ

“Sungguh saya akan ajarkan kepada anda surat ia termasuk surat yang paling agung dalam Qur’an. Kemudian bersabda: Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin ia termasuk tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al-Qur’an Agung yang diberikan kepadaku.

Diriwatkan Tirmizi (2857) dari Ubay bin Ka’b radhiallahu anhu dari Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا ، وَإِنَّهَا سَبْعٌ مِنْ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُعْطِيتُهُ (وصححه الألباني في “صحيح الترمذي)

“Demi jiwaku yang ada di Tangan-Nya tidak ada yang diturunkan dalam Taurat, Injil, Zabur tidak juga dalam Al-Furqan sepertinya. Sesunggunnya ia tujuh (ayat) yang diulang-ulang dan Qur’an Agung yang diberikannya.” [Dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmizi].

Tidak ada dari Nabi ﷺ juga dari para shahabatnya bahwa mereka membaacakan Al-Fatihah ketika akad nikah, ketika takziyah atau ketika terjadi transaksi jual beli. Jika ini suatu kebaikan, mereka pasti lebih mendahului kita.

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah mereka mengatakan bahwa semua perbuatan dan perkataan yang tidak ada ketetapan dari para shahabat termasuk bid’ah. Karena Jika itu kebaikan, mereka pasti mendahului kita. Karena mereka tidak meninggalkan salah satu perangai kebaikan kecuali mereka bersegera melaksanakannya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/278-279].

Jika bacaan Al-Fatihah dalam momen agama, pasti mereka lebih mendahului kita karena mereka adalah orang yang lebih dahulu dalam semua kebaikan. Orang yang paling mengetahui setiap keutamaan. Mereka adalah para shahabat Nabi ﷺ.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum bacaan Al-Fatihah ketika akad pernikahan sampai sebagian menamakan itu bacaan Al-Fatihah lagi bukan akad, seraya mengatakan, “Saya bacakan Fatihahku kepada Fulanah. Apakah hal ini disyariatkan?"

Maka beliau menjawab, “Ini tidak disyariatkan. Bahkan ini termasuk bid’ah. Bacaan Al-Fatihah dan surat tertentu lainnya tidak dibacakan kecuali di tempat yang telah disyariatkan agama. Kalau ia dibacakan di tempat selain (yang disyariatkan) sebagai bentuk ibadah, maka itu termasuk bid’ah. Sungguh kami telah melihat kebanyak orang membacakan Al-Fatihah pada banyak kesempatan sampai kami mendengarkan orang mengatakan, “Bacakan Al-Fatihah kepada mayit. Kepada ini dan itu. Ini semua termasuk bid’ah yang mungkar". Al-Fatihah dan surat lainnya tidak dibaca dalam setiap kondisi dan setiap tempat serta setiap waktu kecuali hal itu disyariatkan sesuai Kitabullah atau Sunah Rasulullah ﷺ. Kalau tidak, maka ia termasuk bid’ah mungkar, pelakunya perlu diingkari.” [Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, 10/95].

Beliau juga mengatakan, “Bacaan Al-Fatihah ketika takziyah juga termasuk bid’ah. Dahulu Rasulullah ﷺ tidak pernah bertakziyah dengan bacaan Al-Fatihah tidak juga surat lain dalam Al-Qur’an.” [Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/1283].

Komentar

Kajian Populer

Rekam jejak sikap oknum dan PBNU selama sekitar 100 tahun terakhir terhadap Muslimiin yang bukan NU

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?