Tentang Memandang Wanita Yang Dipinang
TENTANG MEMANDANG WANITA YANG DIPINANG
Oleh :
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Tentang Memandang Wanita yang Dipinang :
(1). Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Ia menjawab: ‘Belum.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah dan lihatlah dia; sebab di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.'”[1]
An-Nawawi berkata: “Menurut madzhab jumhur, tidak disyaratkan kerelaannya mengenai kebolehan melihat, bahkan dia boleh melakukan hal itu tanpa sepengetahuannya, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”
(2). Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَـاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ.
“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Ia mengatakan: “Aku melamar seorang gadis, lalu aku ber-sembunyi untuknya sehingga aku melihat darinya apa yang men-dorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya.”[2]
Syaikh Muhammad ‘Ali ash-Shabuni mengomentari hadits ini: “Apa yang dilakukan Jabir Radhiyallahu anhu tidak boleh dianggap sebagai pencurian (atas) kehormatan. Hanya saja tatkala dia bertekad untuk menikah, maka dia berkeinginan untuk mengetahui posturtubuh-nya, cara berjalannya, sosoknya, dan kepada siapa dia bertetangga. Ketika dia melihat sesuatu yang dikaguminya, maka ia menikah dengannya.”[3]
(3). At-Tirmidzi meriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, bahwa dia meminang seorang wanita, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.
“Lihatlah ia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.“[4]
At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini. Menurut mereka, tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua,’ ialah lebih patut untuk melanggengkan cinta kasih di antara kalian berdua.”
Penulis kitab at-Taaj berkata: “Dalam nash-nash )teks-teks) ini diperintahkan untuk melihat wanita yang dipinang, dan yang diperintahkan ialah melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja, walaupun lebih dari sekali. Sebab, kecantikan wajah dan tangan menunjukkan kecantikan anggota tubuh lainnya. Barangsiapa yang tidak mungkin melihatnya sendiri, hendaklah ia mengutus orang untuk melihatnya dan menyebutkan sifatnya kepadanya; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim supaya melihat untuknya wanita yang akan dinikahinya.”[5]
(4). Kepada pihak yang memakruhkan peminang melihat puteri keduanya (ayah-ibu) sebelum meminang, kita meriwayatkan kisah ini kepada mereka:
Ibnu Majah meriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan kepada beliau tentang wanita yang akan aku pinang, maka beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu lihatlah dia.’ Lalu aku datang kepada wanita dari Anshar untuk meminangnya kepada kedua orang tuanya dan aku memberitahukan keduanya mengenai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi keduanya seakan-akan tidak menyukai hal itu (yakni tidak suka puteri keduanya dipandang). Kemudian aku mendengar wanita dalam tirainya dan pemingitannya mengatakan: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Jika tidak, aku memintamu dengan Nama Allah agar engkau tidak melihat kepadaku -seakan-akan wanita ini merasa berat untuk hal itu-.’ Kemudian aku melihat kepadanya, lalu menikahinya. Kemudian ia menyebutkan tentang keserasiannya.”[6]
---oOo---
Setelah mengemukakan sabda-sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebolehan memandang wanita yang dipinang dan anjuran agama supaya menutupi wanita, maka memandang kepadanya harus dengan keber-adaan mahram, guna menjaganya dari kemungkinan berbaur bersama kaum pria.
Hak ini diperuntukkan bagi peminang sehingga pergaulan di antara keduanya berlangsung secara berkelanjutan, ikatan kekeluargaan tercipta, dan keluarga tidak terpecah setelah itu.
Kita menjumpai kontradiksi pada apa yang kita lihat hari ini berupa sikap berlebih-lebihan dan sikap meremehkan dalam masalah ini. Di antara mereka ada orang tua yang sangat keras melarang peminang melihat puterinya, dan dia lupa bahwa ini berpaling dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menolak perintahnya.
Sementara, di sisi lainnya kita melihat sikap meremehkan perkara ini. Kita melihat orang tua yang membiarkan puterinya keluar bersama pria yang bukan mahramnya dengan alasan bahwa ini pacarnya dan ini peradaban serta kemajuan. Padahal ini tidak lain hanyalah ikut-ikutan kepada Barat dalam kemaksiatan mereka kepada Rabb mereka. Perhatikan apa yang terjadi akibat pergaulan bebas yang diharamkan ini berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan Allah. Betapa banyak yang telah kita dengar dan yang akan kita dengar tentang tangisan wanita ini… bunuh diri… dan ayah membunuh puterinya. Semua itu karena mereka tidak berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka. Mereka pergi untuk meniru-niru Barat dengan membabi buta, dan mereka datang dengan membawa perkara-perkara yang mendorong mereka untuk bermaksiat kepada Rabb mereka dan meninggalkan agama mereka. Semua itu adalah sanksi dari Allah karena mereka meninggalkan Sunnah dan perintah-perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Duhai sekiranya umat ini kembali kepada kesadarannya dan berpegang teguh kepada Sunnah Nabi mereka yang bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Arqam z, ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّيْ تَارِكٌ فِيْكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدِيْ، أَحَدُهُمَا أَعْظَمُ مِنَ اْلآخَرَ، كِتَابَ اللهِ حَبْلٌ مَمْدُوْدٌ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى اْلأَرْضِ، وَعِتْرَتِـيْ أَهلِ بَيْتِيْ وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّـى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ، فَانْظُرُوا كَيْفَ تَخْلِفُوْنَ فِيْهِمَا.
‘Sesungguhnya aku meninggalkan di tengah-tengah kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak tersesat selamanya; salah satunya lebih besar daripada yang lain, yaitu Kitab Allah, tali Allah yang terulur dari langit sampai ke bumi, dan (yang kedua) adalah Ahlul Baitku. Keduanya tidak berpisah hingga keduanya masuk ke telagaku. Perhatikanlah bagaimana kalian memperlakukan keduanya.”[7]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang pria asing yang berduaan dengan wanita asing, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram-nya.” Lalu seseorang berdiri seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, isteriku keluar untuk berhaji, sedangkan aku diperintahkan untuk perang, demikian dan demikian.” Beliau menjawab: “Kembalilah, dan berhajilah bersama isterimu.”[8]
Perhatikanlah -wahai saudara dan saudariku yang budiman- larangan syar’i (Allah dan Rasul-Nya) tentang hal itu, sehingga kita terjaga agar tidak terjatuh ke dalam kehinaan. Maka, sadarlah untuk tidak menyelisihi perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya.
Baca juga artikel terkait berikut :
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim (no. 1424) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3234) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 7783, 7919).
Tapi engkau harus tahu, wahai saudaraku tercinta, bahwa keberadaan wanita dan keberadaanmu di satu tempat harus ada mahram. Tidak boleh berduaan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dengan sabdanya: “Seseorang tidak boleh berduaan dengan seorang wanita melainkan bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari (no. 5233)).
[2] HR. Abu Dawud (no. 2082) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 14176, 14455) dan menurut adz-Dzahabi, para perawinya tsiqat.
[3] Az-Zawaajul Islaami al-Mubakkir, Muhammad ‘Ali ash-Shabuni.
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3230) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1865) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2172) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1511).
[5] Al-Jaami’ lil Ushuul (II/285).
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3235) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1866) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2172) kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1512). Lihat al-Misykaah (no. 3107) dan as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 96).
[7] HR. At-Tirmidzi (no. 3788) kitab al-Manaaqib, dan ia mengatakan: “Hadits hasan gharib,” Ahmad (no. 10720, 10747, 10827).
[8] HR. Al-Bukhari (no. 5233) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1341) kitab al-Hajj, Ibnu Majah (no. 2900) kitab al-Manaasik, Ahmad (no. 1935, 3221).
Sumber : https://almanhaj.or.id/
Komentar
Posting Komentar