Asal Ilmu Mantik dan Hukum menggunakanya dalam menentukan hukum

Video ilustrasi : Ilmu mantiq Gus Baha (Ulama Aswaja-Asy'ariyah NU)

Defenisi Shalat ; dimulai takbiratul ihram diakhiri salam.

Pertanyaan :
Sewaktu rukuk, batal udhuk atau terbuka aurat, batalkah salat ?

Kata Gus Baha tidak batal, karena shalat belum selesai (dalam artian defenisi belum sampai salam)

Jadi shalatnya diteruskan dulu sampai salam, baru batal dan ulang shalatnya..??? 

Nah.., Inilah Ilmu Mantiq (ilmu akal-akalan) itu 


Santri tidak berdusta, cuma Kiyai di "mantiq-i" sama santrinya :

Darimanakah Ilmu Mantiq berasal? Simak Asal Usulnya 

Ilmu mantiq sudah ada sekitar 3000 tahun sebelum masehi. Para ahli sejarah sepakat bahwa ilmu mantiq itu tumbuh dan berkembang di lingkungan Yunani kuno, Yunani Kuno adalah orang pertama yang menemukan ilmu mantiq. 

Lantas apa itu ilmu mantiq, Ilmu mantiq adalah cara menganalogikakan sesuatu yang benar, penduduk athena (ibu kota yunani pada masa itu) sangat  menganggap penting dengan jadal (suatu tindakan dengan cara bertukar fikiran yang tujuannya untuk menyatakan suatu hal yang dianggap benar dengan mengemukakan argumen atau pendapat) dan munadharah (ilmu perdebatan) karena mereka dikarunia kecerdikan yang luar biasa bahkan Said bin Ahmad seorang ahli sejarah mengungkapkan kehebatan dan kepandaian bangsa Yunani membuat mereka  dikenal hebat oleh seluruh penduduk dunia. 

نشأ علم المنطق في اليونان ، حيث اهتم أهل أثينا بالجدل والمناظرة، لأنهم كانوا على جانب عظيم من الذكاء، يقول المؤرخ صاعد عن الأمة اليونانية : " فكانت أمة عظيمة القدر في الأمم طائرة الذكر في الآفاق، فخمة الملوك عند جميع أهل الأقاليم". 

Salah satu keunikan bangsa Yunani mereka tidak membeda bedakan rakyatnya, miskin atau kaya, rendah atau tinggi, mereka mengajarkan seluruh penduduknya ilmu munadharah dan jadal, sehingga tertarik seluruh penduduk dunia untuk berimigrasi ke Athena. 

Periodisasi ilmu mantiq terbagi menjadi 2 bagian

1. Masa-masa timbulnya Ilmu mantiq dan pembukuan ilmu mantiq 

Ahli sejarah sepakat bahwa perintis pertama kali (orang yang membukukan ilmu mantiq) adalah Aristoteles. 

إن أرسطو هو أول من هذب قواعد المنطق، ورتب مسائله وفصوله، إلا  أنه سماه بالتحليل ، )أنا لوطيقا)، لا بالمنطق. 

Dalam kitabnya Arganun (Arganun aristo) yang berarti pengantar ilmu mantiq, tetapi pada masa tersebut ilmu mantiq dikenal dengan sebutan tahlil, beberapa persoalan di ilmu mantiq sudah ada sebelum pembukuan yang dilakukan oleh Aristoteles, yakni sudah dibahas oleh guru Aristoteles yaitu Plato sekitar 1/3 pembahasan. Namun sebelum plato membuat pembahasan tersebut, gurunya yakni Socrates lebih dulu membuat 2 kaedah dasar dalam mantiq.  

Disaat para murid Aristoteles melihat susahnya kitab Arganun", mereka mengarang beberapa kitab Sebagai pengantar kitab Arganun Aristoteles, salah satu dari mereka adalah Farfarius yang merupakan murid langsung dari Aris toteles. 

2. Ta'lif dan Terjemah 

Timbulnya penulis ilmu mantiq dan penerjemahan ilmu mantiq pada masa Dinasti Abbasiyyah merupakan masa pertama penerjemahan ilmu mantiq yaitu diketika raja pada masa itu yakni Ja'far Al-Mansur menunjuk dan memberi wewenang kepada Abdullah bin Mukaffak untuk menerjemahkannya 

أما العرب فقاموا بترجمة كتب ،اليونان ومن أشهرهم، ابن المقفع 

Dalam periode kepemimpinan Abbasiyyah banyak sekali serangan terhadap akidah Islam melalui filsafat, untuk menangkal serangan tersebut mereka mempelajari ilmu filsafat. Setelah Abdullah menerjemahkan Kitab dari Yunani kuno tersebut, barulah banyak bermunculan para penerjemah- penerjemah lain untuk menerjemahkan karya filsafat Yunani kuno. 

Kemudian ulama mulai mengarang kitab-kitab ilmu mantiq dan para ulama islam sangat banyak  menambahkan bab-bab yang tidak ada pada mantiq Yunani kuno, seperti bab muwajahah (hubungan antara mubtada dan khabar). Ulama Islam yang pertama kali mengarang ilmu mantiq adalah Abu Ishaq Al-Kindi dan yang pertama kali menerapkan metode penelitian secara percobaan, karena menurut beliau sebagian ilmu membutuhkan kepada percobaaan. 

Simak video berikut :
Aqidah Asy'ariyah adalah berasal dari Ilmu Mantiq
(Logika, akal-akalan)

Bolehkah Menggunakan Mantiq (Logika) Dalam Menentukan Hukum? 

Mantiq (logika) adalah teknik (uslûb) berpikir dengan menggunakan proposisi [qadhaya], yang disusun dalam bentuk premis mayor [muqaddimah kubra], minor [muqaddimah sughra], kemudian kongklusi [natîjah]. 

Sebenarnya mantiq bukan metode berpikir [tharîqah tafkîr], tetapi hanya salah satu teknik [uslûb] berpikir saja. 

Sebagai teknik berpikir, mantiq tidak terlarang untuk digunakan, tetapi harus proporsional dan tepat guna. Pasalnya, mantiq bukan metode umum berpikir [tharîqah tafkîr], tetapi hanya teknik [uslûb] yang bisa digunakan sesuai dengan obyek yang dipikirkan. Karena itu kesalahan dalam menggunakan mantiq akan menghasilkan kesimpulan yang juga salah karena tidak tepat guna dan tidak proporsional. 

Contoh menggunakan mantiq yang tidak tepat dan tidak proporsional dalam masalah akidah. Misalnya, kesimpulan Muktazilah tentang sifat Allah, bahwa sifat Allah itu menyatu dengan Zat-Nya. Kesimpulan ini diambil dari premis mayor dan minor, antara lain, bahwa Allah mempunyai sifat. Sifat Allah harus menyatu dengan Zat-Nya. Alasannya, jika tidak, akan ada dua Zat yang sama-sama Qadîm. Kalau ada dua Zat yang sama-sama Qadîm, maka akan ada dua Tuhan. Ini jelas tidak boleh. Karena itu Sifat dan Zat Allah harus satu. 

Apakah Muktazilah menolak sifat Allah? Tentu tidak. Hanya saja, karena menggunakan logika mantiq, akhirnya Muktazilah terbelit dengan premis yang mereka buat sendiri. Lalu, bagaimana cara Muktazilah merumuskan kongklusinya? Muktazilah mengatakan, “Allah Mahatahu, tetapi tidak dengan ilmu yang terpisah dari Zat-Nya. Allah Mahakuasa, tetapi tidak dengan kekuasaan yang terpisah dengan Zat-Nya.” 

---oOo---

Simak video berikut ilustrasi (hasil pemikiran Ilmu Mantiq) dan bantahannya :

Kata Islam.NU : "Peristiwa Mi'raj Bukan Dalil Lokasi Allah Ada di atas", baca (Klik Disini)atau simak penjelasan Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. berikut :





Sumber video : https://youtu.be/



---oOo---

Begitu seterusnya. Itulah kesimpulan Muktazilah yang dibangun dengan menggunakan mantiq yang tidak proporsional. 

Di mana tidak proporsionalnya? Karena menyusun premis umum, “Allah mempunyai sifat.” Disandingkan dengan premis khusus, “Sifat Allah harus menyatu dengan Zat-Nya, sebab jika tidak, akan ada dua Zat yang sama-sama Qadîm. Kalau ada dua Zat yang sama-sama Qadîm, maka akan ada dua Tuhan.” Kongklusinya, “Sifat Allah harus menyatu dengan Zat-Nya.” 

Penggunaan mantiq seperti ini jelas offside dan tidak proporsional karena obyeknya gaib, terkait dengan Sifat dan Zat Allah. 

Lalu bagaimana caranya menggunakan mantiq yang proporsional dan tepat guna? Caranya, premis mayor dan minornya harus sama-sama benar. Harus relevan satu sama lain. Jika tidak, maka kongklusinya pasti salah. Contoh, kongklusi yang salah, “Malaikat diciptakan berpasang-pasangan.” Kongklusi ini dibangun dari dua premis yang tidak berhubungan, meski sama-sama benar. Premis mayor mengatakan, “Setiap makhluk Allah diciptakan berpasangan.” Premis minor mengatakan, “Malaikat adalah makhluk Allah.” Kongklusinya, “Malaikat diciptakan berpasang-pasangan.” Kesalahan kongklusi ini terjadi karena antara premis mayor dan minor, meski sama-sama benar, tidak berhubungan, atau beda konteks. 

Berbeda dengan kongklusi, “Aristoteles pasti mati.” Yang dibangun dari premis mayor, “Tiap manusia pasti mati.”, dan premis minor, “Aristoteles adalah manusia.” Kongklusi, “Aristoteles pasti mati” adalah kongklusi yang benar. Karena faktanya memang begitu. Kongklusi ini benar karena premis mayor dan minornya benar dan satu sama lain terkait [relevan]. 

Hanya saja, meski premis mayor dan minor sama-sama benar, dan relevan, tetapi tidak mesti kongklusinya benar, jika mantiq ini digunakan dalam menarik kesimpulan hukum. Mengapa? Karena hukum syariah mempunyai ketentuan sendiri, yang tidak dibangun berdasarkan mantiq, tetapi dibangun berdasarkan dalil. Bahkan menarik kesimpulan dari dalil pun tidak boleh menggunakan mantiq, tetapi harus berdasarkan nalar nas, dengan karakteristiknya yang khas. 

Sebagai contoh, ketika Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya, Fiqh ad-Dawlah, membuat kesimpulan, bahwa demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Alasannya, demokrasi mengajarkan musyawarah, dan Islam juga mengajarkan musyawarah. Kesimpulan seperti ini jelas merupakan kongklusi mantiq. Bukan kesimpulan yang ditarik dari nalar nas. Meski ada yang digunakan. Lalu bagaimana cara mengetahui, bahwa kesimpulan ini tidak ditarik dari nalar nas? 

Fakta “syura” dalam al-Quran bisa dijelaskan dan dideskripsikan dengan al-Hadis sehingga faktanya bisa digambarkan dengan utuh: 

  • “Syura” faktanya adalah mengambil pendapat; 
  • Fakta pendapat itu bisa dibagi menjadi tiga. Ada yang terkait dengan hukum syariah; pemikiran yang membutuhkan keahlian, seperti definisi atau strategi; dan tindakan yang tidak membutuhkan dalil dan tidak membutuhkan keahlian, seperti melakukan tindakan atau tidak, yang hukumnya sudah jelas mubah. Dalam ketiga konteks pendapat ini, masing-masing ada dalil [hadis] yang bisa digunakan untuk menjelaskan bagaimana cara mengambil pendapat dalam masalah ini. 

Pertama, terkait dengan pendapat tentang hukum syariah, maka ada hadis tentang Shulh Hudaibiyyah. Saat itu Nabi saw. bergeming dengan sikap dan pendiriannya. Beliau tetap meneken dan melanjutkan perjanjian tersebut meski dinilai oleh sebagian sahabat merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim, termasuk oleh ‘Umar. Bahkan ‘Umar mempertanyakan kepada Abu Bakar, “Apakah Baginda itu nabi?” Yang kemudian dijawab dengan tegas oleh Abu Bakar, “Benar. Baginda adalah hamba dan Rasul-Nya. Beliau sekali-kali tidak akan menyalahi tintah-Nya.” Tidak puas dengan jawaban Abu Bakar, ‘Umar pun langsung mendatangi Rasulullah saw. Beliau pun dengan tegas menyatakan di hadapan ‘Umar, “Aku adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku sekali-kali tidak akan pernah menyalahi titah-Nya.” 

Pernyataan Nabi saw. ini membuktikan, bahwa pendapat yang dinyatakan dan diambil Nabi saw., adalah hukum syariah yang harus dipegang teguh. Meski begitu rupa penentangan sahabat, khususnya ‘Umar, terhadap pendapat Nabi saw., beliau tetap dengan pendiriannya. Karena itu, dalam konteks pendapat yang menyangkut hukum syariah, pendapat yang diambil adalah pendapat yang dinyatakan wahyu. Bukan yang lain. 

Kedua, terkait dengan pendapat yang membutuhkan keahlian, maka ada riwayat berupa tindakan Nabi saw. yang membatalkan keputusannya, terkait dengan strategi penempatan pasukan saat Perang Badar, 17 Ramadhan 2 H. Pembatalan itu beliau lakukan setelah mendengarkan masukan Khubab bin Mundzir al-Jamuh, yang notabene ahli dan menguasai medan di Badar. Ini membuktikan bahwa dalam konteks ini pendapat yang diambil dan digunakan adalah pendapat ahli dan pakar, yang menguasai fakta dan masalah tersebut. Bukan yang lain. 

Ketiga, terkait dengan pendapat yang tidak membutuhkan dalil dan keahlian, karena hukumnya sudah jelas, ada hadis tetang Perang Uhud, saat Nabi  saw. mengambil suara mayoritas sahabat junior untuk berperang di luar Madinah, bukan di dalam Madinah, sebagaimana pendapat sahabat senior. Karena suara sahabat junior ini mayoritas, maka Nabi saw. pun mengambil pendapat mereka. Dalam konteks ini, pendapat tersebut diambil karena pertimbangan suara mayoritas, bukan karena dinyatakan oleh wahyu atau ahli. Karena pendapat yang diambil dalam hal ini adalah pendapat yang sudah jelas mubah, “perang di luar atau di dalam Madinah” sama-sama boleh. Begitu juga tidak membutuhkan keahlian tertentu, karena sudah sama-sama diketahui risiko dan konsekuensinya. 

Dengan demikian, bisa disimpulkan, berdasarkan ketiga hadis tersebut, bahwa “syura” yang dinyatakan dalam al-Qur’an, yang diajarkan dalam Islam, jelas berbeda faktanya dengan “syura” dalam demokrasi. “Syura” dalam demokrasi tidak membedakan mana pendapat yang terkait dengan hukum syariah, yang membutuhkan keahlian, dan yang tidak. Semuanya dianggap sama. Diambil dengan cara yang sama, yaitu dengan voting, dan menggunakan suara mayoritas. 

Berdasarkan penjelasan ini, jelas kedua fakta tersebut berbeda. Dengan demikian, menggunakan nalar nas, ketika membahas “syura”, jelas hasilnya berbeda dengan menggunakan mantiq. Karena itu menggunakan mantiq untuk menarik kesimpulan hukum tidak bisa dibenarkan. Hasilnya juga tidak bisa dinyatakan sebagai hukum syariah. 

Contoh lain, ada yang mengatakan, bahwa Khilafah ‘Utsmani bukanlah Khilafah Islam karena Khalifahnya bukan keturunan Quraisy. Pendapat ini disandarkan pada premis, “Mazhab Syafii mensyaratkan Khalifah harus Quraisy.” Ini juga merupakan kesimpulan dari logika mantiq. Lalu di mana kesalahan dari kesimpulan logika mantiq ini? 

Kesimpulan ini diambil dari salah satu pendapat fuqaha’ Mazhab Syafii, yang mengatakan, bahwa Khalifah harus Quraisy. Ini premisnya. Padahal tidak ada kesimpulan yang mengatakan, bahwa Khalifah Utsmani bukan Khalifah Islam. Jadi jelas, kesimpulan ini merupakan hasil mantiq. 

Kemudian premis pertama ini digunakan untuk menarik hukum, dengan menggunakan premis kedua. Apa? Khalifah Utsmani bukan keturunan Arab. Apalagi Quraisy. Dengan begitu, Khalifah Utsmani bukan Khalifah Islam. 

Jelas, kesimpulan ini bukan merupakan nalar nas, tetapi hasil mantiq, yang dibangun dari premis mayor, minor dan kongklusi. Kesimpulan ini juga salah. Bukan hanya salah, tetapi fatal. 

Kesalahan dalam mengambil hukum dengan mantiq ini sangat fatal karena tidak tampak. Sepintas tampak benar, padahal sebenarnya salah. 

Bagaimana membuktikan kesalahannya? Mudah. Cukup dengan menggunakan salah satu pendapat fuqaha’ mazhab Syafii untuk meruntuhan logika mantiq ini. Misalnya, pendapat Qadhi Syaikh Yusuf an-Nabhani as-Syafii, bahwa yang dimaksud Amirul Mukminin dalam karya beliau ialah Khalifah al-Ghazi Abdul Hamid ats-Tsani Khan, dan para Khalifah ‘Utsmnai sebelumnya, sebagai berikut: 

Amma ba’du. Setelah saya mengumpulkan (empat puluh) hadis terkait kewajiban taat kepada Amirul Mukminin, maka saya menyertakan risalah singkat nan unggul  dan makalah mulia nan jujur ini, yang saya beri nama Khulâshah al-Bayân fi Ba’dhi Ma‘âtsir Maulanâ ash-Shulthân ‘Abdil Hamîd ats-Tsânî wa Ajdâdihi Âli Utsmân. Saya menghimpun di dalamnya penjelasan mengenai keutamaan keluarga Utsman para Sultan Islam dan kaum Muslim, penjaga dunia dan agama. Saya mengkhususkan di antara mereka, Sang Pewaris kekuasaan, peniti jalan, mujaddid bagi Daulah ‘Aliyyah ‘Negara yang Agung’ dan penjaga kekuasaannya yang kuat, Khalifah Allah di bumi-Nya, Na’ib “Pengganti” Rasulullah atas umatnya, Hadhrah Sayyidina wa Maulana Sultan yang Agung, Amirul Mukminin, Sultan al-Ghazi Abdul Hamid ibn Sultan al-Ghazi Abdul Majid Sultan al-Ghazi Mahmud. Semoga Allah memanjangkan umurnya, melanggengkan kemuliaannya, melemahkan musuh-musuhnya, melipat-gandakan pertolongannya, dan menetapkan kedudukannya bagi Millah Islamiyyah. Bentengnya yang terjaga dan bagi Daulah ‘Aliyyah pilar yang kuat. Amin… 

Ketahuilah bahwa Sultan yang Agung, keadaannya ini merupakan Penguasa yang Satu bagi Ahli Tauhid. Karena itu wajib bagi siapapun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya agar menolong orang yang dia tolong dan memusuhi orang yang dia musuhi karena beberapa sebab. Pertama, statusnya sebagai Amirul Mukminin [Khalifah], Penjaga ad-Din yang Benar, Pelayan Makkah Haram Allah dan Madinah Haram Sayyidul Mursalin, serta kesempurnaan dari  kesungguhannya dalam (mengurus) kemaslahatan negara dan millah (agama). 

Bagaimana dengan Syafi’iyyah kontemporer? 

Berkenaan dengan situasi penulisan Al-Islam wa Ushul al-Hukm, Syaikh Mahmud Sa’id Mamduh menjelaskan sebagai berikut: 

Sebelum dan setelah Perang Dunia Pertama berhenti, Sekutu menguasai negeri-negeri Islam. Di antara target Sekutu yang kafir ialah menghalangi kembalinya Daulah Islamiyah yang satu di bawah naungan Khilafah sebagaimana keadaannya dulu dalam sejarah kaum Muslim…Kaum kafir melaksanakan penerapan sistem kapitalisme dalam ekonomi dan demokrasi dalam pemerintahan. Mereka pun melaksanakan penerapan undang-undang Barat ‘Asing’ terhadap kaum Muslim dan penghapusan pengadilan syar’i. 

Dengan satu pendapat dari fuqaha’ atau ulama mazhab Syafii di atas, sebenarnya sudah cukup untuk meruntuhkan kongklusi mantiq, yang menyatakan, bahwa Khilafah ‘Utsmani bukanlah Khilafah Islam. Ini adalah contoh, betapa logika mantiq sangat berbahaya ketika digunakan dalam menarik kesimpulan hukum. Apalagi ketika orang yang menggunakannya belajar Islam sendiri. Otodidak. Tidak mempunyai guru. Padahal nalar hukum, syariah dan nas membutuhkan banyak informasi. Mulai informasi tentang pemikirannya, fakta dan gambaran madlul dari nas. Informasi tentang semuanya itu tidak bisa diperoleh dengan belajar sendiri, tetapi membutuhkan guru. 

Selain itu, kesalahan penggunaan logika mantiq dalam menarik kesimpulan hukum telah dijelaskan panjang lebar oleh Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III. 

Alhasil, menggunakan logika mantiq dalam konteks ini sangat berbahaya. 

Tanggapan Ulama Mengenai Mantik 

1. Imam Al-Ramli 

Imam Syihabuddin Al-Ramli dalam Fatâwa Al-Ramli: 

فأجاب: بأن فى الاشتغال به ثلاثة مذاهب. قال ابن صلاح والنووي: يحرم الاشتغال به، وقال الغزالي: من لايعرف المنطق لايوثق بعلومه والمختار كما قال بعضهم، جوازه لمن وثق بصحة ذهنه ومارس الكتاب والسنه وغايته عصمة الإنسان عن أن يضلّ فكره ونسبته إلى المعانى كنسبة النحو إلى الألفاظ (٤/٣٣٧) 

Jawaban (Imam Al-Ramli tentang hukum mendalami ilmu mantik): Menyibukkan diri dalam mempelajari ilmu mantik, terdapat tiga pendapat. Ibnu Shalah dan Imam Nawawi (berpendapat): Haram menyibukkan diri belajar ilmu mantik. Imam Al-Ghazali berkata: Barangsiapa yang tidak tahu ilmu mantik, maka kredibilitas ilmunya dipertanyakan. Dan pendapat yang dipilih sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama, baik akalnya, sehat akalnya, mempraktikkan Al-Qur’an dan Hadits, dan tujuannya menjaga manusia dari kesesatan berpikir dan keterkaitan (ilmu mantik) itu sebatas kepada makna, sebagaimana keterkaitan nahwu kepada lafazh. (Fatâwa Al-Ramli: Vol. 4, Hal 337). 

Di sini, Imam Al-Ramli menegaskan bahwa ada tiga pendapat mengenai mendalami ilmu ini. Ada yang mengatakan haram, ada juga yang mengatakan boleh, ada juga yang mengharamkan. Juga, menurut Al-Ramli, ilmu ini boleh dipelajari jika akal yang mempelajari ilmu ini itu sehat, bisa membedakan mana baik dan buruk. Karena mantik, itu fokusnya kepada makna. Seperti nahwu yang sibuk membahas lafazh. 

2. Imam Al-Suyuthi 

Imam Suyuthi dalam Al-Hâwi li Al-Fatâwa: 

فنّ المنطق فنّ خبيث مذموم، يحرم الاشتغال به، مبنى بعض ما فيه على القول بالهيولى الذي هو كفر، يجرّ إلى الفلسفة والزندقة، وليس له ثمرة دينية أصلا، بل ولا دنيوية (١/٣٠٠) 

Ilmu mantik merupakan ilmu yang kotor lagi hina. Haram mempelajarinya. Karema ilmu mantik itu sebagiannya dibangun atas konsep hayûla yang dia dihukumi kafir, (karena) konsep itu juga dapat menjerumuskan kepada pemahaman falâsifah dan zindiq. Pada dasarnya, ilmu mantik tidak ada manfaatnya dalam agama, tidak ada juga manfaatnya untuk dunia. (Al-Hâwi li Al-Fatâwa: Vol 1, Hal 300). 

Konteks pengharaman Imam Suyuthi di sini tidak lain ilmu mantik yang terkontaminasi dengan syubhat orang Yunani. Ini bisa diperhatikan ketika Imam Suyuthi menyinggung konsep hayûla. Dalam ilmu kategori (maqûlat), hayûla adalah materi yang butuh kepada bentuk. Dan pandangan mengenai hayûla ini memang bersumber dari madzhab paripatetik (Aristotelian) yang ada dari Yunani. Itu artinya Imam Suyuthi tidak mengharamkan ilmu mantik secara mutlak. Di bagian lain, kita bisa menemukan Imam Suyuthi menggunakan teori mantik secara implisit, yakni nisbah baina kulliyatain: ‘umum wa khusus min wajh. Ini bisa kita saksikan pada bait ke-119 dalam Alfiyyah Al-Suyuthi pada pembahasan hadits musnad: 

المسند المرفوع ذا اتصال ### وقيل: أول وقيل: التالي 

Hadits musnad adalah hadits marfu’ sekaligus muttashil. Ada yang berpendapat kalau hadits musnad adalah hadits marfu’. Ada juga yang berpendapat kalau hadits musnad adalah hadits muttashil. 

Imam Suyuthi mengatakan kalau hadits musnad itu ketika hadits marfu’ dan muttashil bertemu. Kalau mau kita cermati, kedua-duanya merupakan konsep universal (kulliy) yang memiliki individu (afrâd). Individu dari hadits marfu’ adalah teks hadits marfu’ itu sendiri, sebagaimana individu dari hadits muttashil teks hadits muttashil itu sendiri. Hadits marfu’ adakalanya bertemu dengan konsep hadits muttashil, seperti pada kasus hadits musnad ini. Adakalanya juga terpisah, sebagaimana hadits marfu’ yang tidak muttashil dan hadits non-marfu’ (seperti hadits mauquf dan maqthu’) yang muttashil. Ini sudah sesuai dengan konsep umum wa khusus min wajh.

3. Imam Tajuddin Al-Subki 

Imam Tajuddin Al-Subki dalam Fatâwa Al-Subki: 

يجوز له الاشتغال بالمنطق وينتفع به ويعينه على العلوم الإسلامية وغيرها، وهو من أحسن العلوم وأنفعها فى كلّ بحث (٢/٦٤٤) 

Boleh menyibukkan diri dan mengambil manfaat dari ilmu mantik. (Boleh juga) menta’yin (dengan menggunakan ilmu mantik) kepada ilmu-ilmu keislaman dan selain dari ilmu itu. Mantik itu termasuk ilmu terbaik dan bermanfaat bagi semua pembahasan. (Fatâwa Al-Subki: Vol. 2, Hal 644). 

Sebagaimana ilmu mantik yang disebut oleh Iman Tajuddin Al-Subki kalau dia itu berguna dengan seluruh pembahasan, itu bisa kita temukan dalam banyak ilmu-ilmu lain, seperti definisi. Kita belajar hukum misalnya, tentu pembahasan itu dimulai dengan membahas definisi hukum itu dulu. Memang ilmu kewarnegaraan dan ilmu tentang hukum tidak membahas definisi, tapi secara eksistensi, definisi itu ada di sana. Itu artinya, ilmu mantik sangat relevan digunakan untuk menguji ketepatan definisi hukum itu. Karena ilmu yang memiliki otoritas dalam membahas definisi itu sendiri adalah ilmu mantik. 

Imam Tajuddin Al-Subki juga mengindikasikan jika ilmu mantik itu bersih dari syubhat orang Yunani, maka ilmu mantik itu menjadi bermanfaat. Itu artinya, ada ilmu mantik yang masih tercampur dengan syubhat pemikiran Yunani. Ini akan anda dapatkan jika langsung merujuk ke kitab aslinya, sesuai dengan referensi yang dicantumkan penulis. 

4. Imam Al-Akhdhari 

Imam Al-Akhdhari dalam Sullam Al-Munawraq: 

والخلف فى جواز الاشتغال ### به على ثلاثة أقول 

Ulama berbeda pendapat tentang bolehnya menyibukkan diri dalam belajar ilmu mantik, di sana terdapat tiga pendapat. 

Pendapat yang dimaksud itu sebenarnya sudah dibahas dalam pandangan Imam Al-Ramli dalam kitab Fatâwa-nya. 

5. Imam Al-Ghazali 

Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa: 

وليست هذه المقدمة (المنطق) من جملة علم الأصول ولا من مقدماته الخاصة به، بل هى مقدمة العلوم كلّها، ومن لا يحيط بها فلا ثقة له بعلومه أصلا، فمن شاء أن لا يكتب هذه المقدمة فليبدأ بالكتاب من القطب الأول فإن ذلك هو أول أصول الفقه وحاجة جميع العلوم النظرية إلى هذه المقدمة (١٠) 

Mukadimah (ilmu mantik) ini bukan bagian dari pembahasan ilmu ushul fikih, bukan juga pengantar khusus ilmu ushul fikih. Tapi, ilmu mantik ini merupakan mukadimah seluruh ilmu dan barangsiapa yang tidak mendalami ilmu tersebut, keilmuannya patut dipertanyakan. Siapa pun yang tidak memulai menuliskan (mempelajari) mukadimah ini, maka hendaklah ia memulai belajar dari titik awal (ilmu mantik) karena dia merupakan awal (hal yang mengantarkan kepada) ilmu ushul fikih dan semua ilmu yang bersifat spekulatif (membutuhkan waktu untuk dipahami) butuh kepada mukadimah ini. (Al-Mustashfa: 10). 

6. Syekh Abdul Mun’im Al-Damanhuri, Grand Syekh Al-Azhar ke-10 

Syekh Abdul Mun’im Al-Damanhuri dalam Idhah Al-Mubham min Ma’ani Al-Sullam memberikan keterangan tentang perbedaan pendapat ini: 

واعلم إن هذا الخلاف إنما هو بالنسبة بالمنطق المشوب بكلام الفلاسفة (٥٤) 

Ketahuilah! Perbedaan pendapat ini hanya terbatas pada ilmu mantik yang terkontaminasi dengan pemikiran filusuf (Yunani). (Idhah Al-Mubham: 54). 

Kemudian, Syekh Ahmad bin Umar Al-Hazimi dalam memberikan komentar terhadap kitab Syarh Al-Quwaisiniy ‘ala Sullam, khususnya bagian perbedaan pendapat ulama mengenai ilmu mantik: 

الثاني: [القسم الثاني] المختلط [مختلط بشبه الفلاسفة]، يعنى: فيه حقّ، وفيها باطل. قال: [وهذا هو الذي جرى فى الاشتغال به خلاف] (٢/٢٣) 

Kedua: (pembagian kedua dari ilmu mantik) yang bercampur (dengan syubhat para filusuf), yakni: ada bagian yang benar dan bathil. (Syekh Al-Quwaisiniy) berkata: (inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan menyibukkan diri dalam mempelajari ilmu mantik). (Syarh Al-Quwaisiniy: Vol. 2, Hal 23). 

---o0o---

Simak video berikut Pengaruh pemikiran subhat/filsafat Yunani :

[100 Bible Verses about God Is Everywhere, baca klik disini]

Di sini kita bisa menarik benang merah bahwa perbedaan pendapat ulama ini terbatas pada ilmu mantik yang masih tercampur dengan syubhat filusuf Yunani. Ini terbukti dengan teks Al-Hâwi li Al-Fatâwa yang dikutip penulis. Imam Suyuthi di sana memberikan penekanan untuk menjauhi pemahaman filusuf Yunani. Jika mantik yang masih tercampur saja dengan pemikiran Yunani, bagaimana dengan mantik yang sudah bersih dari pemikiran Yunani? 

Mantiq (ber-analogi) Saintek : 

Kenapa sih harus ada Nabi? Dan kenapa berhenti di Nabi Muhammad SAW? 

Berikut penjelasan mantiq modern dan kekinian sesuai zaman sekarang, simak video berikut :

Baca penjelasan penelusuran AI (klik disini)

---o0o---

Referensi :

  1. https://lbm.mudimesra.com/2022/12/darimanakah-ilmu-mantiq-berasal-simak.html
  2. https://alwaie.net/soal-jawab/bolehkah-menggunakan-mantiq-logika-dalam-menentukan-hukum/
  3. https://mediasantrinu.com/sejarah-ilmu-mantiq-ilmu-logika-yang-dikembangkan-aristoteles/ 
  4. https://share.google/aimode/cOABuQTq4dJbubgMb 
  5. https://share.google/aimode/mRRF5tp5n5uB8EDM7 
  6. https://share.google/aimode/U9CIn14dnyYExflqE

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah