APABILA HILAL TELAH TERLIHAT DI SUATU NEGERI, APAKAH WAJIB BAGI NEGERI LAINNYA MENGIKUTI NEGERI YANG TELAH MELIHAT HILAL TERSEBUT ?

APABILA HILAL TELAH TERLIHAT DI SUATU NEGERI, APAKAH WAJIB BAGI NEGERI LAINNYA MENGIKUTI NEGERI YANG TELAH MELIHAT HILAL TERSEBUT ?

Ini adalah permasalahan yang sering ditanyakan dan sering diperdebatkan dalam banyak perbincangan, khususnya menjelang masuknya bulan Ramadhan, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Ketahuilah, dalam masalah ini pun, para ulama kita berbeda pendapat/berselisih dengan perselisihan yang sangat banyak, hingga terbagi menjadi hampir delapan pendapat, seperti yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Ar-Raudhatun Nadhiyyah (1/224). 

Bahkan Al-Imam As-Syaukani rahimahullah telah menyusun sebuah risalah (kitab) khusus tentang permasalahan ini, yang beliau beri nama “Ithlaa’u Arbaabil Kamaali ‘alaa Maa Fii Risaalati Al-Jalaali fil Hilaali min Al-Ikhtilaali”

Dan dari delapan pendapat tersebut di atas, yang paling kuat adalah tiga pendapat yang utama, berikut ini rinciannya: 

PENDAPAT PERTAMA : 

Mereka mengatakan : Wajib bagi negeri-negeri lainnya untuk berpuasa, karena mengikuti hasil ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya.

Pendapat seperti ini, yang sering kita kenal di jaman kita sekarang dengan nama Ru'yah Internasional.

Ini adalah pendapatnya Imam Malik, As-Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Laits, dan yang selain mereka. 

Dan ini pula adalah pendapat yang dirojihkan oleh para ulama muhaqqiqin (para pentahqiq/peneliti), seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa, Imam As-Syaukani, Shiddiq Hasan Khon, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rahmatullahi ‘alaihim ajma’in. 

Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته 

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Ramadhan), dan berbukalah/berhari-rayalah kalian karena melihat hilal (Syawal).” (HR Imam Al-Bukhari dan Muslim) 

Al-Imam As-Syaukani rahimahullah berkata: 

“Ini (yakni perintah berpuasa dalam hadits ini) sasarannya tidaklah khusus untuk negeri tertentu secara sendirian, bahkan khithob (sasaran pembicaraannya) adalah berlaku untuk seluruh kaum muslimin dimana saja.

Pendalilan dengan hadits ini untuk menunjukkan keharusan bagi negeri-negeri lain, untuk mengikuti ru’yatul hilal suatu negeri tertentu (yang telah melihatnya), hal itu lebih kuat daripada pendalilan (kelompok/golongan) yang menganggap tidak adanya keharusan (untuk mengikuti ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya, edt.).

Karena sesungguhnya, bila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (berarti) kaum muslimin yang lainnya telah melihatnya (karena mereka satu nama, yakni kaum muslimin seperti sasaran pembicaraan dalam hadits tadi, edt.), maka mengharuskan bagi mereka apa-apa yang mengharuskan bagi mereka yang telah melihatnya (yakni kewajiban berpuasa karena telah melihat hilal, edt.).” (Nailul Author, 4/194) 

Catatan :

Jadi, menurut pendapat ini, lafadz "kalian" dalam hadits tersebut di atas, artinya kalian semuanya kaum Muslimin, di manapun mereka berada, tidak terbatas kaum Muslimin di negeri tertentu saja. 

Sehingga lafadz itu bermakna umum, untuk seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia. Sehingga di manapun di dunia ini. telah terlihat hilal, wajib bagi seluruh kaum Muslimin untuk berpuasa atau berhari raya berdasarkan ru'yatul hilal yang telah terlihat di negeri tersebut, Wallahu a'lamu bis shawwab. 

PENDAPAT KEDUA : 

Mereka mengatakan : “Wajib bagi negeri-negeri yang satu matla’ (tempat terbitnya hilal) dengan negeri yang telah melihat hilal untuk berpuasa, tetapi tidak wajib bagi negeri lain yang jauh darinya (yang berbeda matla’) untuk mengikuti hasil ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya.”

Artinya, dengan kata lain, setiap negeri itu mempunyai ru’yatul hilal sendiri-sendiri, tidak harus mengikuti ru’yah negeri lainnya, kecuali yang berdekatan dengannya. 

Ini adalah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari pendapatnya Imam Ahmad.

Dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyaarat. 

(Jadi dalam hal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rshimahullah mempunyai dua pendapat, Wallahu a'lamu bis shawwab) 

Pendapat ini dirajihkan/dikuatkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah ajma’in, dan guru kami Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzhohullah ta’ala (sebagaimana yang dinyatakan beliau dalam salah satu dars/pelajaran yang pernah kami mendengar langsung dari beliau). 

• Dalil mereka, adalah firman Allah ta’ala : 

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ …(١٨٥) 

“Siapa saja diantara kalian yang menyaksikan (bulan itu), maka berpuasalah…!”_(QS Al-Baqarah : 185) 

Mereka mengatakan : “Orang-orang yang tidak berada dalam satu matla’ (yakni tidak berada di daerah yang sama atau berdekatan, sehingga memungkinkan untuk sama-sama bisa melihat hilal, edt.) tidaklah dikatakan bahwa mereka itu menyaksikan (hilal), baik secara hakekat maupun secara hukum. 

Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan puasa itu hanya bagi orang yang telah menyaksikannya !”

• Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته 

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah/berhari-rayalah kalian karena melihat hilal (syawal).”

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah puasa itu berdasarkan ru’yah (melihat).

Orang yang berada dalam matla’ yang berbeda (sehingga tidak bisa sama-sama melihatnya), tidaklah dikatakan bahwa dia telah melihat (hilal), baik secara hakekatnya maupun secara hukum. 

Jadi, intinya adalah : perintah untuk berpuasa atau berhari raya itu, adalah jika benar-benar telah melihat hilal.

Maka negeri yang tidak melihat hilal, tentu hukumnya tidak sama dengan negeri yang memang telah melihat hilal.

Jadi, tidak harus mengikuti negara lain yang telah melihatnya, sementara di negeri kita misalnya, belum melihatnya. 

Wallahu a'lamu bis shawwab .

• Dan dalil yang paling kuat dari pendapat golongan ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallqhu ‘anhuma: 

“Bahwasannya dia bertanya kepada Kuraib (maula Ibnu Abbas, yakni mantan budaknya Ibnu Abbas yang telah dimerdekakan oleh beliau) : “Kapankah kamu melihat hilal (ketika berada di negeri Syam) ?”

Kuraib menjawab : “Kami melihatnya pada malam Jum’at (sehingga berpuasa pada Jum’at pagi harinya).”

Ibnu Abbas berkata : “Akan tetapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu (sehingga mulai berpuasa pada Sabtu pagi harinya). Maka kami terus berpuasa sampai kami melihat hilal (Syawal), atau (kalau tidak terlihat) kami sempurnakan hitungan bulan (Romadhon, menjadi  30 hari).”

Kuraib berkata : ”Tidak cukupkah bagimu untuk berpuasa berdasarkan ru’yahnya Mu’awiyyah (saat itu sebagai wali/gubernur negeri Syam).”

Ibnu Abbas menjawab : “Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam memerintah kami.” (HR *Imam Muslim*, no. 1087) 

Hal itu menunjukkan, bahwa terkadang hasil ru'yatul hilal tiap-tiap negeri, berbeda-beda, tergantung kondisi alamnya.

Sehingga, mereka beramal sesuai dengan keadaan hasil ru'yatul hilal di negeri tersebut, tidak mesti harus mengikuti negeri yang lainnya.

Wallhu a'lamu bis shawwab.

PENDAPAT KETIGA :

Mereka mengatakan : “Tidak ada keharusan bagi suatu negeri untuk mengikuti ru’yatul hilal negeri lainnya, kecuali apabila hal itu ditetapkan oleh Imam Al-A’dham (yakni khalifah/pemimpin umat Islam, yang memimpin kaum muslimin di seluruh dunia).

Sehingga apabila Imam Al-A’dham tadi memerintahkan seluruh kaum muslimin berpuasa/berhari raya, wajib bagi mereka semuanya di manapun di seluruh dunia ini untuk mengikuti perintahnya, karena semua negara di seluruh dunia berkewajiban mentaatinya, sehingga seperti satu negara saja, mengingat bahwa hukumnya (peraturan Imam Al-A’dhom tadi) berlaku untuk seluruh negeri di dunia.”

Hal tersebut di atas adalah pendapatnya Ibnu Al-Majisyun (salah satu ulama madzhab Malikiyyah). 

As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : 

“Pada hari ini, pendapat tersebut di atas banyak diamalkan oleh manusia. Dan pendapat ini ditinjau dari sisi persatuan (kaum Muslimin) adalah pendapat yang kuat.”

Dari ketiga pendapat tersebut di atas, manakah yang rajih/kuat ?

Guru kami,  penulis kitab Fathul Allam dan Ithaful Anam menguatkan pendapat yang pertama.
( lihat : Ithaaful Anam (hal. 20) dan Fathul ‘Allam, 2/560) 

Setelah itu, beliau  hafidzhahullah juga memberikan bantahan pendapat yang kedua dengan penjelasan yang sangat panjang dan hujjah-hujjah (argumentasi) yang sangat bagus tentang permasalahan tersebut. 

Yang mana kesimpulannya, beliau menguatkan pendapat, bahwa : Bila Hilal telah terlihat di suatu tempat di manapun  negeri di dunia ini, dan kita telah mendengar kabar  tersebut, maka wajib bagi kita untuk berpuasa berdasarkan hasil ru’yah tersebut, wallahu a’lam ! 

Meskipun demikian, kami (penulis) sendiri, saat ini lebih cenderung untuk menguatkan pendapat yang kedua atau ketiga.

Mengapa ?

Ya karena di sana masih ada dalil-dalil lainnya, yang menunjukkan anjuran untuk berpuasa dan berhari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha itu, bersama mayoritas manusia, khususnya di negerinya masing-masing !

(Dan ini adalah sesuai dengan pendapat yang dinyatakan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah dan guru kami, Syaikh Yahya Al-Hajuri hafidzahullah) 

Dan insya Allah pembahasan masalah itu, akan kami sampaikan pada pembahasan pada Fawaid berikutnya

Demikianlah pembahasan permasalahan ini, semoga bisa menjadi tambahan Ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya .

Nas-alullaha At-Taufiq wal Istiqamah.
Akhukum fillah, Abu Abdirrahman Yoyok WN 

Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah